Bismillah
Semenjak Koperasi Al-Hidayah
“meluncurkan” program – program usahanya, sempat ada yang
bertanya. Lho katanya mau bebas Riba? Kok Koperasi ngreditin barang
sih? Bukannya itu termasuk mempraktekkan 2 harga dalam 1 transaksi?
Bukankah itu dilarang oleh Islam?
Bapak Ibu yang kami hormati
Memang masalah ini ada khilaf diantara
ulama. Salah satu ulama yang mengharamkan jual beli kredit adalah Syeikh Nashiruddin Al-Albani. Berikut cuplikan fatwanya :
Pertanyaan.
Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashhiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum syara (agama) tentang jual beli dengan sistem kredit dalam pembayarannya .?
Jawaban
Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah yang tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal itu adalah amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum menduduki negara kaum muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur negara jajahannya dengan undang-undang mereka yang kafir.
Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashhiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum syara (agama) tentang jual beli dengan sistem kredit dalam pembayarannya .?
Jawaban
Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah yang tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal itu adalah amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum menduduki negara kaum muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur negara jajahannya dengan undang-undang mereka yang kafir.
Setelah medapatkan keuntungan
yang besar dari negara jajahannya, mereka pergi meninggalkan
pengaruh-pengaruh buruk dalam negara itu. Sedangkan kaum muslimin
yang hidup pada zaman sekarang berada dalam tata kehidupan (muamalat)
peninggalan orang-orang kafir tersebut. Yang lebih penting
sebagaimana yang diucapkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam.
"Artinya : Saya tidak meninggalkan suatu yang dapat mendekatkan kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, melainkan telah saya perintah kalian dengannya. Dan tidaklah saya meninggalkan suatu yang dapat menjauhkan kalian dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendekatkan kalian ke neraka, melainkan telah saya peringatkan kalian daripadanya". [Lihat As-Shahihah : 1803]
Dari situ sesungguhnya Rasulullah telah melarang amalan yang pada hari ini dinamakan " Jual Beli Sistem Kredit" (Bittaqsith). Jual beli ini adalah bid'ah yang tidak dikenal kaum muslimin sebelumnya.
Saya ingatkan juga, nama ini adalah bid'ah yang tidak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih manapun, yang menyebutkan "Jual Beli Sistem Kredit". Dalam kitab-kitab kaum muslimin ada sistem hutang dan dinamakan "Pinjam Meminjam Yang Baik" (Qardhul Hasan), sebagai istilah dalam hubungan muamalat kaum muslimin. Padahal Nabi memberi anjuran terhadap pinjam meminjam yang baik, dapat mencapai derajat keutamaan. Diibaratkan dengan memberi pinjamam 2 dinar, seperti kalau engkau memberi shadaqoh 1 dinar. Maksudnya apabila engkau telah meminjamkan 2 dinar kepada saudara engkau yang muslim, seakan-akan engkau telah mengeluarkan shodaqoh 1 dinar dari saku engkau.
Sebagaimana anjuran pinjam meminjam yang baik, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memungut tambahan sebagai ganti kesabarannya terhadap saudara engkau yang muslim, dalam memenuhi hutangnya. Berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".
Dalam riwayat lain.
"Artinya : Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli".
Ditanya seorang yang meriwayatkan hadits ini tentang makna larangan tersebut. Maka jawabnya.
"Engkau berkata, saya jual ini kepada engkau dengan harga sekian secara kontan, jika nyicil (kredit) dengan harga sekian dan sekian".
Atau lebih jelasnya, saya jual barang ini kepada engkau dengan harga 100 dinar secara kontan, dan harga 105 dinar secara kredit.
Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".
Maksudnya apabila dia mengambil tambahan maka itulah riba. Seperti barang ini, yang telah engkau jual dengan harga 105 dinar, yang 5 dinar sebagai ganti kesabaran menunggu.
Kalau ada hukum Islam bagi individu dan pemerintah, untuk seorang pembeli yang telah dipungut 5 dinar oleh pedagang sebagai ganti kesabaran menunggu, maka pembeli tersebut berhak menuntut dan mengadukan kepada ahli ilmu.
Inilah makna hadits tersebut, yang dijual satu tetapi yang ditawarkan dua jualan atau dua jual beli. "Kontan dengan harga sekian hutang dengan harga sekian". Rasulullah menamakan tambahan yang dikarenakan hutang dengan nama riba.
Dalam As-Shahihain 50/419-427 dijelaskan secara rinci tentang bittaqsith. [Al-Ashalah 6/15 Shafar 1414 H hal.70]
[Diambil dari 25 Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal. 15-18 Design Optima, Semarang 1995]
"Artinya : Saya tidak meninggalkan suatu yang dapat mendekatkan kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, melainkan telah saya perintah kalian dengannya. Dan tidaklah saya meninggalkan suatu yang dapat menjauhkan kalian dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendekatkan kalian ke neraka, melainkan telah saya peringatkan kalian daripadanya". [Lihat As-Shahihah : 1803]
Dari situ sesungguhnya Rasulullah telah melarang amalan yang pada hari ini dinamakan " Jual Beli Sistem Kredit" (Bittaqsith). Jual beli ini adalah bid'ah yang tidak dikenal kaum muslimin sebelumnya.
Saya ingatkan juga, nama ini adalah bid'ah yang tidak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih manapun, yang menyebutkan "Jual Beli Sistem Kredit". Dalam kitab-kitab kaum muslimin ada sistem hutang dan dinamakan "Pinjam Meminjam Yang Baik" (Qardhul Hasan), sebagai istilah dalam hubungan muamalat kaum muslimin. Padahal Nabi memberi anjuran terhadap pinjam meminjam yang baik, dapat mencapai derajat keutamaan. Diibaratkan dengan memberi pinjamam 2 dinar, seperti kalau engkau memberi shadaqoh 1 dinar. Maksudnya apabila engkau telah meminjamkan 2 dinar kepada saudara engkau yang muslim, seakan-akan engkau telah mengeluarkan shodaqoh 1 dinar dari saku engkau.
Sebagaimana anjuran pinjam meminjam yang baik, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memungut tambahan sebagai ganti kesabarannya terhadap saudara engkau yang muslim, dalam memenuhi hutangnya. Berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".
Dalam riwayat lain.
"Artinya : Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli".
Ditanya seorang yang meriwayatkan hadits ini tentang makna larangan tersebut. Maka jawabnya.
"Engkau berkata, saya jual ini kepada engkau dengan harga sekian secara kontan, jika nyicil (kredit) dengan harga sekian dan sekian".
Atau lebih jelasnya, saya jual barang ini kepada engkau dengan harga 100 dinar secara kontan, dan harga 105 dinar secara kredit.
Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".
Maksudnya apabila dia mengambil tambahan maka itulah riba. Seperti barang ini, yang telah engkau jual dengan harga 105 dinar, yang 5 dinar sebagai ganti kesabaran menunggu.
Kalau ada hukum Islam bagi individu dan pemerintah, untuk seorang pembeli yang telah dipungut 5 dinar oleh pedagang sebagai ganti kesabaran menunggu, maka pembeli tersebut berhak menuntut dan mengadukan kepada ahli ilmu.
Inilah makna hadits tersebut, yang dijual satu tetapi yang ditawarkan dua jualan atau dua jual beli. "Kontan dengan harga sekian hutang dengan harga sekian". Rasulullah menamakan tambahan yang dikarenakan hutang dengan nama riba.
Dalam As-Shahihain 50/419-427 dijelaskan secara rinci tentang bittaqsith. [Al-Ashalah 6/15 Shafar 1414 H hal.70]
[Diambil dari 25 Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal. 15-18 Design Optima, Semarang 1995]
Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo re&article_id=224&bagian=0
Sedangkan Ulama – Ulama yang
membolehkan jual beli kredit antara lain :
Departeman Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Negara Saudi Arabia (Ar Riasah Al'amah li Idaratil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta) dalam fatwanya berikut ini :
Departeman Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Negara Saudi Arabia (Ar Riasah Al'amah li Idaratil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta) dalam fatwanya berikut ini :
Pertanyaan:
Ada orang yang menjual mobil dengan kredit dan ada keuntungan
tambahan tertentu dari harganya (yang kontan) namun keuntungan
tersebut bertambah dengan keterlambatan pembayaran angsuran dari
waktu pembayaran yang (disepakati). Apakah cara seperti ini
diperbolehkan atau tidak? Mereka menjawab dengan pernyataan:
Apabila orang yang menjual mobil atau sejenisnya sampai tempo tertentu dengan harga tertentu atau waktu tertentu dengan angsuran tertentu yang pemberi kredit tidak melewati batas yang telah ditentukan dari harganya, maka tidak mengapa. Namun bila kredit yang telah terfahami dari pertanyaan bertambah dengan keterlambatan pembayaran angsuran dari waktu yang disepakati dengan nilai tertentu, maka itu tidak boleh dengan ijma kaum muslimin, karena itu sama dengan riba jahiliyah.
Sumber : Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, edisi 6 Ar Riasah Al'amah li Idaratil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta wad Dakwah wal Irsyad hal. 270, bulan Rabi' Al Tsani-Jumada 1,2 -1403.
Demikian juga fatwa dari komite umum untuk fatwa di Departemen Wakaf dan urusan Islam di Kuwait (Al Hai'at Al Amah lil Fatwa bi Wizarat Al Auqaaf wal Syu'un Al Islamiyah bil Kuwait) berikut ini :
Apabila orang yang menjual mobil atau sejenisnya sampai tempo tertentu dengan harga tertentu atau waktu tertentu dengan angsuran tertentu yang pemberi kredit tidak melewati batas yang telah ditentukan dari harganya, maka tidak mengapa. Namun bila kredit yang telah terfahami dari pertanyaan bertambah dengan keterlambatan pembayaran angsuran dari waktu yang disepakati dengan nilai tertentu, maka itu tidak boleh dengan ijma kaum muslimin, karena itu sama dengan riba jahiliyah.
Sumber : Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, edisi 6 Ar Riasah Al'amah li Idaratil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta wad Dakwah wal Irsyad hal. 270, bulan Rabi' Al Tsani-Jumada 1,2 -1403.
Demikian juga fatwa dari komite umum untuk fatwa di Departemen Wakaf dan urusan Islam di Kuwait (Al Hai'at Al Amah lil Fatwa bi Wizarat Al Auqaaf wal Syu'un Al Islamiyah bil Kuwait) berikut ini :
Pertanyaan:
Bagaimana menurut syariat jual beli dengan tempo. Apakah
diperbolehkan oleh syari"at bila disana ada harga barang yang
dijual dengan cash (kontan) dan ada harga untuk barang yang sama yang
dijual dengan kredit? Mereka menjawab: tidak Apa-apa harga jual
kredit lebih tinggi dari harga jual cash (kontan) dan penjual boleh
mencari keuntungan yang ia inginkan dengan cara hitungan ekonomi.
Sumber : Majalah
Al Syari'at wa Dirasat Al Islamiyah
hal 264, tahun pertama edisi satu bulan Rajab 1414H. diterbitkan
Universitas Kuwait.
Sedangkan
dalil – dalil tentang bolehnya jual beli sistem kredit, ada
pembahasan yang memuaskan dari Ustadz Arifin Badri yang dapat Bapak
Ibu baca disini.
Hanya saja tidak semua 'kreditan' dibolehkan, ada beberapa syarat
agar jual beli kredit menjadi Halal. Berikut syarat – syarat
tersebut (diambil dari tulisan Ust. Aris Munandar, S.S., M.PI) :
Pertama,
penjual memiliki barang yang hendak dia jual dengan sistem kredit.
Penjual tidak boleh menjual barang manakala dia sendiri belum
memiliki barang yang hendak dia jual.
Kedua,
disamping memilik barang, calon penjual juga harus menjadikan barang
yang akan dijual sudah masuk dibawah pertanggungjawabannya. Artinya
jika terjadi sesuatu atas barang tersebut maka penjual-lah yang
bertanggung jawab mengganti atau memperbaikinya. Dengan demikian
termasuk jual beli yang terlarang adalah manakala kita mengadakan
transaksi menjual barang, barang yang bersangkutan memang sudah kita
beli alias kita miliki namun barang tersebut belum masuk dalam
tanggung jawab kita, namun berada dalam tanggung jawab tempat kulakan
kita karena barang tersebut memang masih ada di tempat kulakan kita.
Dengan adanya transaksi jual beli atau ijab kabul antara kita dengan
pedagang kulakan, maka kita telah memiliki barang tersebut namun kita
tidak boleh mengambil untung dari barang tersebut dengan menjual
kembali barang tersebut sampai barang tersebut berada dalam tanggung
jawab kita. Karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang kita
mendapatkan keuntungan dari suatu barang padahal kita tidak
bertanggung jawab atas barang tersebut.
Ketiga,
ketika kita menjual suatu barang dengan sistem kredit kita tidak
boleh membeli kembali barang tersebut secara tunai dengan harga yang
lebih murah dari pembeli yang bersangkutan. Jika hal ini dilanggar,
maka terjadilah jual beli yang disebut dengan jual beli 'inah
padahal jual beli 'inah
adalah jual beli yang Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam larang.
Keempat,
barang yang dijual dengan sistem kredit tersebut bukanlah barang yang
terlarang diperjualbelikan dengan sistem kredit. Misalnya membeli
emas secara kredit. Ini terlarang karena manakala emas dibeli dengan
uang, maka hal ini diperbolehkan dengan satu syarat yaitu uang dan
emas diserahkan di tempat terjadinya transaksi.
Kelima,
tidak ada denda finansial manakala pembeli terlambat membayarkan
cicilan bulanan, karena denda finansial yang disebabkan keterlambatan
pembayaran adalah riba jahiliah.
Referensi: Safeshare
Demikian Bapak Ibu
sekalian sekelumit pembahasan tentang Jual beli sistem kredit. Dan
dalam hal ini Koperasi Syariah Al-Hidayah memilih pendapat yang
membolehkan jual beli Kredit dan Insya Allah akan senantiasa
berkomitmen untuk memenuhi ke-5 syarat diatas.
Wallahu A'lam Bishshowab
Mudah – mudahan
bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar