Asuransi adalah
perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan
asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau
ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu
nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya,
yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran
atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan.
Dari penjelasan ini
nyata bahwa di dalam perjanjian asuransi itu ada unsur:
- Bentuk dan jumlah jaminan yang akan diberikan pihak perusahaan asuransi.
- Bahaya atau musibah yang terjadi.
- Angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh nasabah.
SEJARAH ASURANSI
Asuransi pertama
kali muncul dalam bentuk asuransi perjalanan di lautan yang muncul
pada abad 14 Masehi. Namun asuransi ini memiliki akar sejarah
semenjak sebelum Masehi, yaitu bahwa seseorang meminjamkan sejumlah
harta riba untuk kapal yang akan berlayar, jika kapal itu hancur,
maka pinjaman itu hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman itu
dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu
digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya.
Demikianlah asal
muasal perusahaan asuransi yang merupakan perjanjian yang bersifat
riba, berdasarkan unsur perjudian dan menghadang bahaya. Asuransi
tetap seperti ini sebagaimana muncul pertama kali.
Kemudian muncul
asuransi di daratan di kalangan bangsa Inggris pada abad 17 Masehi.
Bentuk asuransi yang pertama kali muncul adalah asuransi kebakaran.
Hal ini muncul setelah kejadian kebakaran hebat di kota London pada
tahun 1666 Masehi. Lebih dari 13 ribu rumah dan sekitar 100 gereja
menjadi korban kebakaran. Kemudian asuransi kebakaran ini menyebar di
banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi, khususnya di
Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat. Kemudian asuransi semakin
menyebar dan bertambah jenis-jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi.
JENIS-JENIS
ASURANSI
Dilihat dari bentuk
dan tujuannya, asuransi ada dua jenis:
1) At-Ta’miin
at-Tijaariy
Asuransi yang
bertujuan mencari keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha,
asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. Angsuran ini otomatis
menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang
dia tanggung jika terjadi musibah -atau apa yang disepakati. Jika
jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran,
maka itu ditanggung oleh perusahaan, dan merupakan kerugiannya. Jika
tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan
tanpa ganti apapun. Dan ini merupakan keuntungannya. Inilah asuransi
yang dibacarakan di sini. Dan ini terlarang karena bersifat spekulasi
yang merugikan salah satu pihak.
2) At-Ta’miin
at-Ta’aawuniy
Atau juga disebut
at-Ta’miin at-Tabaaduliy atau at-Ta’miin al-Islamiy. Yaitu
asuransi gotong-royong atau asuransi yang sesuai dengan agama Islam.
Ini tidak bertujuan mencari keuntungan, namun hanyalah bentuk tolong
menolong di dalam menanggung kesusahan. Contohnya: sekelompok orang
bersama-sama mengumpulkan uang, dengan uang ini mereka membantu orang
yang terkena musibah. Perusahaan asuransi islam ini, tidak otomatis
memiliki uang angsuran dari nasabah. Demikian juga uang yang
dibayarkan ketika terjadi musibah bukan milik perusahaan, namun milik
bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan, mengembangkan, dan
memberikan bantuan.
Selain itu ada jenis
asuransi yang lain, yaitu:
3) At-Ta’miin
al-Ijtima’iy (jaminan keamanan sosial)
Hal ini juga tidak
mencari keuntungan, dan bukan asuransi khusus pada seseorang yang
khawatir musibah tertentu. Tetapi ini bertujuan untuk membantu orang
banyak, yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang. Seperti yang
dilakukan oleh negara-negara terhadap para pegawainya, yang dikenal
dengan istilah peraturan pensiun. Yaitu dengan cara memotong gaji
bulanan dengan prosentase tertentu, dan ketika telah sampai masa
pensiun, uang tersebut diberikannya dalam bentuk gaji pensiun
bulanan, atau uang pesangon yang diberikan sekaligus untuk membantu
kehidupannya. Bahkan jenis ini sebenarnya tidaklah termasuk asuransi.
Hal ini tidak mengapa, asalkan tidak disimpan di bank yang
menjalankan riba.
Macam-Macam
Asuransi Tijari
At-Ta’miin
at-Tijaariy, asuransi yang bertujuan mencari keuntungan sangat banyak
macanya, antara lain:
1) Asuransi
Kecelakaan
Asuransi jenis ini
dilakukan pada harta-harta yang dimiliki, seperti asuransi pencurian,
asuransi kebakaran, dan semacamnya. Juga dilakukan pada pertanggungan
jawab nasabah, seperti asuransi kecelakaan kendaraan, asuransi
kecelakaan kerja, dan semacamnya.
2) Asuransi
Pribadi
Yaitu asuransi dari
bahaya-bahaya yang berhubungan dengan manusia itu sendiri, di sisi
kehidupannya, kesehatannya, atau keselamatannya. Hal ini meliputi
asuransi jiwa dan asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan.
3) Asuransi Jiwa
Yaitu perjanjian
yang mengharuskan perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada
nasabah atau kepada orang ke tiga, sebagai ganti angsuran-angsuran
yang diberikan, ketika matinya nasabah, atau tetap hidupnya nasabah
sampai umur tertentu. Hal ini ada beberapa macam:
Asuransi untuk
Keadaan Kematian
Yaitu diberikan
sejumlah uang pada saat kematian nasabah. Ini ada 3 macam:
a) Asuransi Selama
Hidup
Yaitu perusahaan
asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diasuransikan
pada saat kematian orang yang membayar asuransi (nasabah). Jika
asuransi untuk jangka tertentu, seperti 20 tahun misalnya, dan
nasabah itu mati sebelum lewat 20 tahun, maka angsurannya gugur, dan
orang yang diasuransikan berhak mendapatkan jumlah uang asuransi
secara penuh. Ini berarti kerugian bagi perusahaan. Dan jika nasabah
itu masih hidup lewat 20 tahun, maka angsurannya berhenti, tetapi
uang asuransi tidaklah diberikan kepada orang yang diansuransikan
kecuali setelah kematian nasabah.
b) Asuransi Selama
Waktu Tertentu
Yaitu nasabah
membayar angsuran asuransi, dan perusahaan akan membayar sejumlah
uang asuransi untuk orang yang diansuransikan jika nasabah mati di
dalam jarak waktu asuransi. Jika nasabah masih hidup melewati jarak
waktu asuransi, maka ansuran yang telah dia bayar hilang, dan
perusahaan mengambil uang tersebut dengan tanpa imbalan apa-apa.
Asuransi jenis ini sangat jelas unsur perjudiannya.
c) Asuransi Selama
Hidupnya Orang yang Diasuransikan
Yaitu perusahaan
asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diasuransikan,
jika dia tetap hidup setelah kematian orang yang membayar asuransi
(nasabah). Tetapi jika orang yang diansuransikan mati sebelum orang
yang membayar asuransi (nasabah), maka asuransi berhenti, dan harta
yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Asuransi jenis ini
juga sangat jelas unsur perjudiannya.
Asuransi untuk
Keadaan Tetap Hidup
Yaitu tetap hidupnya
nasabah, ini kebalikan dari bentuk 1. a. Yaitu nasabah asuransi
membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan
perusahaan juga akan membayar sejumlah uang tertentu juga -yang lebih
banyak- pada waktu yang ditentukan, jika nasabah itu tetap hidup
sampai waktu tersebut. Tetapi jika nasabah mati sebelum waktu yang
ditetapkan, maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan
oleh nasabah itu hilang. Dan ahli warisnya tidak dapat
memanfaatkannya. Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur
perjudiannya.
Asuransi
Kombinasi
Yaitu penggabungan
dua jenis asuransi di atas. Perusahaan asuransi menjamin pembayaran
sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah
mati pada selang waktu tertentu, atau membayarkan kepada nasabah jika
dia masih hidup setelah selesainya waktu asuransi. Oleh karena itu
angsuran angsuransi jenis ini lebih besar dari dua jenis sebelumnya.
Asuransi Dari
Musibah-Musibah yang Menimpa Badan
Yaitu perusahaan
asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang
diasuransikan, jika nasabah tertimpa musibah yang berkaitan dengan
badannya, selama masa asuransi. Atau diberikan kepada orang tertentu,
jika nasabah yang mengikuti asuransi itu mati. Asuransi kesehatan
termasuk jenis ini, dan terkadang asuransi kesehatan mencakup seluruh
jenis penyakit, atau penyakit tubuh yang tertentu, atau tindakan
operasi penyakit, atau sebagian penyakit. Dan dokumen transaksi
asuransi menentukan jenis bahaya yang diasuransikan dan itu yang
mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan.
HUKUM ASURANSI
Asuransi Tijari
(yang merupakan usaha untuk mencari keuntungan) dengan semua jenisnya
hukumnya haram,
karena:
1. Perjanjian
asuransi merupakan perjanjian penggantian harta yang mengandung
ketidak pastian dan memuat bahaya yang sangat banyak.
Abu Hurairah
radhiallahu
‘anhu
berkata:
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ
بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan kerikil dan
jual beli gharar.”
(HR. Muslim no. 1513)
Jual beli dengan
kerikil,
seperti seorang penjual mengatakan “Aku
menjual kain yang terkena kerikil yang aku lemparkan.”
Atau “Aku
menjual tanah ini mulai sini sampai jarak kerikil yang aku
lemparkan.”
Atau semacamnya yang tidak ada kejelasan.
Sedang jual
beli gharar
yaitu jual beli yang mengandung ketidak jelasan, tipu-daya, dan tidak
mampu menyerahkan barang, seperti menjual ikan di dalam kolam,
menjual burung yang terbang di udara, dan semacamnya. (Lihat Syarh
Muslim
karya Imam Nawawi)
2. Asuransi termasuk
jenis perjudian. Karena padanya terdapat bahaya kerugian di dalam
pertukaran harta, kerugian dengan tanpa berbuat kejahatan atau
penyebabnya, dan keuntungan dengan tanpa imbalan atau dengan imbalan
yang tidak sepadan. Karena nasabah asuransi terkadang baru menyetor
sekali angsuran, lalu terjadi kecelakaan, sehingga perusahaan
asuransi menderita kerugian sejumlah uang asuransi. Atau tidak
terjadi kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi mendapatkan
keuntungan angsuran-angsuran asuransi dengan tanpa imbalan. Dengan
demikian asuransi masuk di dalam larangan perjudian di dalam firman
Allah:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ
وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.”
(Qs. Al-Maidah/5: 90)
3. Perjanjian
asuransi mengandung riba. Karena keuntungan yang didapati oleh
perusahaan adalah tanpa imbalan, sedangkan keuntungan nasabah
merupakan tambahan dari harta pokoknya yang tidak ada imbalannya. Dan
larangan riba sangat keras di dalam Islam. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ
وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ
كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ
لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ
لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
“Jika kamu
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya
dan tidak (pula) dianiaya.”
(Qs. Al-Baqarah/2: 278-279)
4. Asuransi
merupakan perlombaan yang hukumnya haram, karena mengandung ketidak
jelasan, bahaya kerugian, dan perjudian. Dan syari’at Islam tidak
memperbolehkan perlombaan yang pemenangnya mengambil harta kecuali
yang padanya terdapat pembelaan dan kemenangan terhadap Islam untuk
meninggikan Islam dengan hujjah atau dengan senjata. Dan Nabi
shallallahu
‘alaihi wa sallam
telah membatasi perlombaan yang pemenangnya mengambil upah dengan
tiga macam:
لَا
سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ
أَوْ نَصْلٍ
“Tidak boleh
mengambil hadiah harta perlombaan kecuali pada onta, kuda, atau anak
panah.”
(HR. Abu Dawud, no. 2574; Tirmidzi, no. 1700)
Yaitu tidak boleh
mengambil harta dengan perlombaan kecuali pada salah satu dari tiga
perkara di atas. Karena ketiganya -dan yang semaknanya- termasuk
persiapan peperangan dan kekuatan berjihad memerangi musuh. Dan
memberikan hadiah padanya merupakan dorongan kepada jihad. (Lihat
Tuhfatul
Ahawadzi)
5. Perjanjian
asuransi, di dalamnya mengandung pengambilan harta orang lain dengan
tanpa imbalan, ini merupakan kebatilan. Allah Ta’ala berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”
(Qs. An-Nisa’/4: 29)
6. Perjanjian
asuransi mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Syari’at.
Karena perusahaan asuransi tidak membuat kecelakaan dan tidak
melakukan perkara yang menyebabkan kecelakaan, namun ia wajib
membayar klaim. Hal itu karena perjanjian dengan nasabah untuk
menjamin bahaya jika terjadi dengan imbalan setoran angsuran nasabah.
Berdasarkan
keterangan ini, maka banyak sekali fatwa para ulama yang mengharamkan
asuransi tijari dengan segala jenisnya. Dari penjelasan ini nampak
bahwa asuransi yang banyak beredar, yang dilakukan sebagai usaha
untuk meraih keuntungan termasuk perkara yang dilarang di dalam
Syari’at. Adapun asuransi yang dibolehkan adalah At-Ta’miin at
Ta’aawuniy (asuransi gotong royong) sebagaimana di atas. Wallahu
a’lam.
[Makalah ini
diringkas dari kitab Mausuu'ah
Al-Qadhaayaa Al-Fiqhiyyah Al-Mu'aashirah wal Iqtishaad Al-Islami,
karya Syaikh Prof. Dr. Ali Ahmad As-Saaluus, ustadz Fiqh dan Ushuul
di kuliyah Syari'at Univ. Qathar, hlm 363-395, penerbit: Dar
Ats-Tsaqafah Qathar; dan beberapa tambahan dari rujukan lain]
***
Disusun oleh: Ustadz
Muslim Al-Atsari
Dipublikasi ulang
dari www.ekonomisyariat.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar