Pertanyaan, “Apa
hukum mengikuti asuransi kesehatan (jamsostek, dan lain-lain)?”
Jawaban, “Asuransi
kesehatan itu bagian dari asuransi tijari
(asuransi yang berorientasikan keuntungan). Hukum mengikuti asuransi
tijari
itu ada dua macam.
- Jika mengikuti asuransi tersebut karena suka-rela tanpa ada satu pun pihak yang memaksanya maka hukumnya adalah tidak boleh karena transaksi asuransi itu mengandung unsur gharar (gambling) dan taruhan yang terlarang dalam syariat.
- Jika keanggotaan asuransi tersebut dipaksakan oleh pemerintah dan tidak mungkin menghindarinya maka kita boleh bergabung dengan asuransi tersebut, namun kita memiliki kewajiban untuk tidak ridha dengannya. Inilah level pengingkaran terhadap kemungkaran yang paling rendah. Kita punya hak dan kita boleh memanfaatkan polis asuransi sebanyak total premi yang pernah kita berikan kepada perusahaan asuransi.
Orang yang
benar-benar mengenal Allah tentu saja yakin bahwa bertakwa kepada
Allah penyebab dimudahkannya segala urusan, mendapatkan rezeki, dan
keluar dari kesempitan penghidupan serta kondisi keuangan yang
mengkhawatirkan.
وَمَن
يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا،
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ
Allah berfirman
(yang artinya), “Dan
barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan berikan
untuknya jalan keluar dan Allah akan melimpahkan rezeki kepadanya
dari arah yang tidak disangka-sangka.”
(Q.s. Ath-Thalaq:2--3)
وقال
تعالى:
وَمَن
يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ
يُسْرًا
Allah berfirman yang
artinya, “Dan
barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan mudahkan
segala urusannya.”
(Q.s. Ath-Thalaq:4)
Referensi:
http://www.ferkous.com/rep/Bi133.php
Artikel
www.PengusahaMuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar