Pertanyaan, “Ada
seseorang yang menabrakku dengan mobilnya, saat aku mengendarai
sepeda motor. Alhamdulillah, sedikit pun aku tidak terluka. Demikian
pula, sepeda motorku hanya mengalami kerusakan ringan. Namun,
ternyata perusahaan asuransi yang aku ikuti mengirimkan uang sebesar
empat juta, sebagai ganti rugi atas kecelakaan yang aku alami serta
untuk biaya perbaikan motor. Padahal, aku baru menyerahkan setoran
pertama sebesar 400.000 agar terdaftar sebagai peserta asuransi di
perusahaan tersebut. Apa yang harus kulakukan?”
Jawaban, “Tidaklah
diragukan bahwa transaksi asuransi kesehatan yang telah Anda tanda
tangani bersama perusahaan asuransi adalah transaksi yang haram,
karena landasan berpijak yang paling mendasar dari asuransi adalah
judi, alias "taruhan".
Parameter judi yang
haram adalah manakala peserta kegiatan berada di antara dua
kemungkinan: untung ataukah buntung.
Seorang peserta
asuransi itu berada di antara dua pilihan. Boleh jadi, dia
terus-menerus membayar premi dan tidak sepeser pun dari premi yang
dia bayarkan tersebut dia dapatkan kembali, atau ada yang kembali
namun dengan nominal yang lebih kecil daripada total premi yang telah
dibayarkannya.
Pilihan kedua,
peserta asuransi ternyata mendapatkan polis yang lebih besar daripada
total premi yang dia bayarkan.
Dalam keadaan
pertama, peserta asuransi mengalami kerugian, sedangkan dalam kondisi
kedua, peserta asuransi mendapat keuntungan.
Dalam kasus yang
Anda alami, tampak dengan jelas bahwa transaksi yang Anda lakukan
dengan perusahaan asuransi adalah transaksi yang haram. Anda baru
menyerahkan total premi sebesar 400.000, sedangkan Anda mendapatkan
polis sebesar empat juta rupiah. Dalam kondisi ini, Anda mendapatkan
keuntungan. Seandainya tidak ada kecelakaan lalu lintas, tentu saja
Anda akan terus-menerus membayar premi tanpa mendapatkan apa-apa,
sehingga Anda mendapatkan kerugian.
Dalam kondisi Anda
saat ini, Anda memiliki beberapa kewajiban:
Pertama,
mengundurkan diri dari status "peserta asuransi", dalam
rangka menghilangkan dosa. Bagaimana bila menjadi peserta asuransi
karena paksaan? Seorang muslim yang menjadi peserta asuransi itu
tidak berdosa manakala dia dipaksa oleh negara untuk menjadi peserta
asuransi, semisal peserta Asuransi Jasa Raharja (saat bikin SIM, dll)
atau Jamsostek (sebagai Karyawan). Namun, jika menjadi peserta
asuransi itu tidak karena dipaksa maka perbuatan ini adalah dosa yang
tidak bisa dibenarkan jika dilakukan oleh seorang muslim.
Kedua,
peserta asuransi tidaklah diperbolehkan untuk menerima polis dari
perusahaan asuransi, melainkan senilai dengan total premi yang pernah
dibayarkan, baik sedikit atau pun banyak. Oleh karena itu, uang empat
juta yang Anda terima itu dikurangi total premi yang selama ini Anda
bayarkan. Sisanya dikembalikan kepada perusahaan asuransi, jika
memungkinkan. Jika tidak memungkinkan maka bebaskan diri Anda dari
lilitan harta haram dengan menyalurkannya ke berbagai kegiatan
sosial.
Perlu Anda ketahui
bahwa Anda boleh menuntut pihak yang menabrak untuk mendapatkan uang
sebesar biaya untuk memperbaiki kendaraan Anda yang rusak, baik
ternyata yang menyerahkan uang adalah pihak penabrak dari kantornya
sendiri ataupun pihak asuransi jika pihak penabrak tersebut ternyata
adalah peserta asuransi. Seluruhnya adalah uang halal bagi Anda."
Referensi:
http://islamqa.com/ar/ref/161348
Artikel
www.PengusahaMuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar