Selasa, 28 September 2021

Kewajiban Orang Tua Dalam Mendidik Anak

 Kewajiban Orang Tua  Dalam Mendidik Anak

Oleh: Alya Azzahra Furqon

      Hukum merawat dan mendidik anak telah disepakati oleh ulama fiqh bahwa hal tersebut merupakan suatu kewajiban bagi orang tua. Karena apabila anak yang masih kecil dan belum mumayyiz tidak dirawat dan didik dengan baik, maka akan berakibat buruk pada diri dan masa depan mereka, bahkan bisa mengancam eksistensi jiwa mereka. Oleh karena itu anak-anak tersebut wajib dipelihara, diasuh, dirawat dan dididik dengan baik. Sebgaimana termaktub dalam firman Allah QS. Al Baqarah ayat 233 (Syarifudin, 2006: 10).

    Kewajiban ini tidak hanya dipegang oleh seornag ibu, namun juga seornag ayah, yang bertanggung jawab untuk membayar perempuan yang menyusui anaknya tersebut. Hal ini diperkuat denagn sabda Rasulullah Saw. yang artinya: “Dari ibnu syuaib dari ayahnya dari kakeknya yakni Abdullah bin Umar r.a. , bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah, “ Hai Rasulullah, anakku ini adalah perutku yang menjadi kantongnya (mengandungnya), air susuku minumannya, dan pangkuan saya tempat berlindungnya selama ini. Kini, suamiku telah menalakku dan ia ingin mengambil anakku ini dari padaku, bagaimana itu? “ Jawab Rasulullah S.A.W. kamu lebih berhak atas anakmu itu, selama kamu belum nikah lagi”

    Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban mengasuh dan memelihara anak merupakan kewajiban bersama antara suami dan istri. Hal ini tercantum dalam pasal 77 ayat (3) yang berbunyi : “Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anakanak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya, dan pendidikan agamanya”(Syarifudin, 2006).

    Kewajiban orang tua untuk memnuhi hak anaknya terdapat dalam sebuah hadis, yang artinya: “Kewajiban orang tua terhadap anak adalah: membaguskan namanya dan akhlak atau sopan santun, mengajarkan tulis menulis, berenang, dan memanah, memberi makan dengan makanan yang baik, menikahkannya bila telah cukup umur.” (HR. Hakim)

    Diantara pemaparan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya sebagaimana hadis di atas adalah sebagai berikut (Syarifudin, 2006: 12-15):

1.    Memberi nama yang baik untuk anaknya

Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama dapat mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain. Dalam QS. Mayam ayat 7 Allah Swt. berfirman, yang artinya; 7.  Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia.

Berikanlah nama yang disegani dan mempunyai arti yang baik, jangan nama yang dibenci. Nama yang baik dapat juga menjadi penyebab orang yang memiliki nama itu berusaha menjadi kualitas seperti makna yang terkandung dalam nama tersebut. Abu Dawud meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Sesungguhnya kamu pada hari akhirat kelak dipanggil dengan menyebut namamu dan nama bapakmu, karena itu berilah nama yang baik.

2.    Mendidik anak dengan pendidikan terbaik

Kewajiban orang tua untuk mendidik anak-anaknya mulai dari pendidikan di rumah, pendidikan di sekolah atau pesantren, bahkan sampai anak melanjutkan ke perguruan tinggi, merupakan hak anak yang patut diterima dengan sebaikbaiknya. Pendidikan buat anak yang paling vital di rumah yaitu mengajarkan dan membiasakan shalat kepada anak-anaknya. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Thaha ayat 132.

3.    Mengajarkan keahlian dan ketangkasan

Seperti keahlian membaca dan menulis, dalam konteks sekarang mungkin anak diajarkan agar menguasai komputer, bahasa asing dll. Ketangkasan dan keberanian, dapat diajarkan melalui latihan berenang dan memanah, maupun olah raga lainnya.

4.    Menempatkan ditempat tinggal yang baik dan memberi rezeki dari yang baik

Anak yang tinggal di tempat tinggal dan lingkungan yang baik, niscaya akan menjadi anak-anak yang baik. Juga, anak yang makan dan minum yang diberikan orang tuanya dari rezki yang halal dan baik, niscaya akan menjadi anak yang baik pula.

5.    Menikahkan anak bila sudah cukup umur

Q.S. An-Nur:32 (dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu …) artinya hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat menikah.

    Kewajiban orang tua dalam memenuhi hak anaknya, dianataranya untuk memenuhi anak denagn hak (Syarifudin, 2006: 16):

1.    Hak Nasab, dengan hubungan nasab ada sederetan hak-hak anak yang harus ditunaikan orang tuanya dengan nasab pula dijamin hak orang tua terhadap anaknya.

2.    Hak Radla’ adalah hak anak menyusui, ibu bertanggung jawab dihadapan Allah menyusui anaknya ketika masih bayi hingga umur dua tahun, baik masih dalam tali perkawinan dengan ayah bayi atau sudah bercerai.

3.    Hak Hadhanah yaitu tugas menjaga, mengasuh dan mendidik bayi atau anak yang masih kecil sejak lahir sampai mampu menjaga dan mengatur diri sendiri.

4. Hak Walayah disamping bermakna hak perwalian dalam pernikahan juga berarti pemeliharaan diri anak setelah berakhir periode hadhanah sampai dewasa dan berakal atau sampai menikah dan perwalian terhadap harta anak.

5.  Hak Nafkah merupakan pembiayaan dari semua kebutuhan diatas yang didasarkan pada hubungan nasab.

6.  Hak Memberi Keadilan, J.S. Badudu dan Sutan Mohammad Zain mengatakan bahwa anak adalah keturunan pertama sesudah ibu bapak. Anak mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena ia menjadi pelanjut keberadaan manusia. Proses kegiatan ini terus berlanjut dari generasi ke generasi berikutnya. Dalam preoses ini anak berfungsi sebagai generasi penerus atau bisa disebut penyambung keturunan. Pada dasarnya seorang anak mempunyai kedudukan yang sama dengan anak yang lain. Rasulullah saw. Tidak pernah memandang bahwa anak ini mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dengan anak lainnya. Beliau menyuruh umatnya untuk memperlakukan anaknya dengan adil sebagaimana sabdanya: “bertakwalah kepada allah dan bersikap adil terhadap anak-anakmu.(H.R. Bukhori Muslim).

Mengacu pada hadits nabi tersebut, maka orang tua sepanjang masa dapat menerapkan dasar keadilan dan persamaan dalam kecintaan, perlakuan, dan kasih sayang tanpa membeda-bedakan diantara anak-anaknya baik lakilaki maupun perempuan. Perlakuan tidak adil yang dilakukan orang tua terhadap anak akan menimbulkan perasaan kurang baik dan anak akan mengasumsikan berbagai macam perasaan yang sebetulnya justru akan merugikan kepada si anak itu sendiri dan selanjutnya akan merugikan pula kepada keluarganya.

    Dalam buku Dr. Abdullah Nashih Ulwan terjemah dari buku Tarbiyatu al-Aulad fi al-Islam bahwa kewajiban orang tua terhadap anak dibagi menjadi 7 bagian: 1)Tanggung jawab pendidikan iman, 2)Tanggung jawab pendidikan akhlak, 3)Tanggung jawab pendidikan fisik, 4)Tanggung jawan pendidikan intlektual, 5)Tanggung jawab pendidikan psikis, 6)Tanggung jawab pendidikan sosial, 7)Tanggung jawab pendidikan seksual (Fatkurrochman, 2017: 17-18).

Referensi:

Fatkurrochman, M. (2017). TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK ( Telaah Pendapat Surat Lukman Ayat 13 ).

Syarifudin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh dan Munakahat dan UU Perkawinan. 9–32.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar