Kamis, 22 November 2012

Asyura sehari lagi

Hari Asyura ialah hari kesepuluh di bulan Muharam, dimana pada hari ini telah terjadi peristiwa yang sangat besar yakni ditenggelamkannya Fir'aun beserta kaumnya dan ditolongnya Nabi Musa 'alaihissalam beserta kaumnya. Maka hari itu adalah hari dimenangkannya Al Haq dan dihancurkannya kebathilan, pada hari itu pula Nabi Musa 'alaihissalam berpuasa sebagai tanda syukur kepada Allah.
Pada saat Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam hijrah ke Madinah beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari itu, lalu beliau bertanya kepada mereka, "Kenapa kalian berpuasa?" Mereka menjawab, "Sesungguhnya pada hari ini Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyelamatkan Musa dan kaumnya dan membinasakan Fir'aun beserta kaumnya dan Musa berpuasa pada harinya maka kamipun berpuasa." Kemudian beliau Shalallahu 'alaihi wassalam berkata, "Kami lebih berhak atas Musa daripada kalian." (HR Al Bukhori no: 2004, 3942, 3943, Muslim no: 1130, 1131). Maka Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam berpuasa pada hari itu dan memerintahkan untuk melakukan puasanya.
Berpuasa pada hari Asyura memiliki keutamaan di antaranya Rosulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda, "Puasa pada hari Asyura aku berharap pada Allah agar menghapuskan dosa-dosa tahun sebelumnya." (HR Muslim no 1162).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang puasa Asyura, maka beliau menjawab: "Ia menghapuskan dosa tahun yang lalu." (HR. Muslim (1162), Ahmad 5/296, 297).
Ibnu Abbas menyatakan : "Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada suatu hari karena ingin mengejar keutamaannya selain hari ini (Asyura') dan tidak pada suatu bulan selain bulan ini (maksudnya: Ramadhan)." (HR. al-Bukhari (2006), Muslim (1132)).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah bulan Allah yang bernama Muharram. (HR. Muslim,1163).
Juga, "Abu Hurairah Radiyallahu Anhu meriwayatkan Rasulullah Sallallahu alaihi wa Sallam bersabda : " Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Muharam, sedang shalat yang paling utama sesudah shalat fardlu adalah shalat malam." HR Muslim II/2611.
Dalam hadits disebutkan bahwa para sahabat berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam : "Wahai Rasulullah! sesungguhnya Asyura' itu hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani", maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tahun depan insya Allah kita akan puasa (juga) pada hari yang kesembilan." (HR. Muslim (1134) dari Ibnu Abbas).

Nah, berikut jawaban Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia, Dewan Tetap Arab Saudi untuk riset-riset Ilmiyah dan Fatwa. Ketika ditanya : Apakah diizinkan untuk berpuasa ' Asyura sehari saja (tgl 10 Muharam saja, red) ?

Jawab : Diperbolehkan untuk puasa hari Asyura. (hari kesepuluh Muharram) satu hari saja, akan tetapi hal itu menjadi lebih baik untuk puasa hari sebelumnya atau hari setelahnya juga dan ini adalah Sunnah yang diajarkan Nabi (Salallaahu `Alaihi wa Sallam) yang bersabda : “Tahun depan insya Allah kita akan puasa (juga) pada hari yang kesembilan." (hari Muharam), (Diriwayatkan oleh Imam Muslim (1134) dari Ibnu Abbas, Imam Ahmad, Ibn Majah, Ibn Abi Syaibah, At-Tahawi, Al-Baihaqi dan Al-Baghawi]. Ibn ' Abbas ( radliyallaahu ' anhumaa) berkata : (bersama dengan hari yang kesepuluh (bulan Muharram).

("Berpuasalah pada hari Asyura' dan selisihilah orang-orang Yahudi itu, berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." (Fathul Bari, 4/245), red)

Dan kepada Allahlah seluruh pangkal kesuksesan, dan semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada Muhammad Nabi kita (Salallaahu `Alaihi wa Sallam) dan keluarganya serta sahabatnya.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia, Dewan Tetap Arab Saudi untuk riset-riset Ilmiyah dan Fatwa.

Ketua : Syaikh ' Abdul ' Aziz ibn Abdullah ibn Baz
Wakil Ketua : Syaikh ' Abdur-Razzaq ' Afifi
Anggota: Syaikh ' Abdullaah Ibn Ghudayyaan

Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia, Dewan Tetap Arab Saudi untuk riset-riset Ilmiyah dan Fatwa, Jilid 10 hal 401, No.13700

Tidak ada komentar:

Posting Komentar