Rabu, 21 November 2012

Perjanjian Kerjasama Jamsostek dengan RW:11

Assalamu'alaikum
Seperti kita ketahui bersama bahwa terhitung mulai Januari 2012 Pemkab Purwakarta menggulirkan program yang menurut saya luar biasa, yaitu Asuransi Kesehatan bagi warganya yang tidak mempunyai jaminan kesehatan dari suatu Instansi baik Negeri maupun swasta.
Di wilayah kita saja RW 11, jumlah warga yang diasuransikan sebanyak 454 jiwa dengan total premi sekitar Rp 12.153.600 (dua belas juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah) untuk jangka waktu enam bulan (Januari s.d Juni 2012). dan saat ini sudah masuk gelombang ke-2 Juli s.d Desember 2012 yang juga dengan premi yang sama.
Bayangkan … itu hanya satu RW, bagaimana kalau se-Kabupaten? Ck … ck … ck salut buat Bupati kita Kang Dedi Mulyadi.
Tapi terlepas dari itu semua itu, Bagaimana sih hukum syariat dari Asuransi warga seperti ini? Hal ini penting karena perkara ini melibatkan banyak pihak termasuk Saya sebagai pengurus RT.
Beberapa waktu lalu saya sempat bertanya kepada Ustadz Arifin Badri via Email menanyakan permasalahan tersebut.
Dan berikut saya copykan email saya serta jawaban dari ustadz Arifin Badri.

From: Mubasyir Atiq <mubasyir.atiq@yahoo.co.id>
Subject: warga kurang mampu diasuransikan Pemda

Message Body:
Ustadz Arifin Badri ... Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban ustadz untuk pertanyaan yang kemarin. Alhamdulillah hati ini jadi tenang.
Saya ingin bertanya lagi ustadz, kebetulan saat ini saya menjadi pengurus RT di lingkungan saya dimana ada beberapa warga yang tergolong tidak mampu (janda dan ada beberapa Kepala Keluarga yg tdk mempunyai pekerjaan tetap), saat ini Pemkab kami (Purwakarta - Jabar) mengadakan asuransi kesehatan bagi warga kurang mampu dimana preminya yang membayarkan pihak PEMDA. Bagaimana Ustadz hukum uang klaim asuransi untuk warga kurang mampu tersebut? dan bagimana hukum untuk yang mendaftarkan dan menguruskan asuransi tersebut?
Terima kasih atas jawabannya Ustadz

Jawaban Dr. Muhammad arifin bin Baderi
Pada 9 Jul 2012, at 09:07, Konsultasi Syariah <tanya@konsultasisyariah.com> menulis:
Wassalamualaikum
InsyaAllah bagi mereka halal sebab mereka tdk membayar preminya, namun pemerintah. Sedangkan pemerintah wajib memberi layanan kesehatan dl bagi rakyatnya
Wassalamualaikum

Bagi yang ingin tahu lebih jauh tentang program jamsostek di RW kita ini, silahkan klik link berikut :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar