Voting pengambilan keputusan dalam
rapat paripurna DPR, Sabtu (31/3) dinihari, telah berakhir. Sebanyak 82 anggota
dewan memilih opsi pertama, yakni harga BBM tidak mengalami kenaikan,
sebagaimana tercantum di pasal 7 ayat 6 RUU APBN-P 2012.
Sementara, sebanyak 356 anggota
dewan memilih opsi kedua, yakni setuju pasal 7 ayat 6 ditambah ayat 6a, yang
berbunyi, dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude
oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan
lebih dari 15 persen, dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran
2012, Pemerintah berwenang melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan
kebijakan pendukungnya. Dengan catatan di pasal penjelasan, ini kenaikan dan
penurunan yang terjadi adalah dalam kurun enam bulan.
Dengan hasil voting itu, Ketua DPR
Marzuki Alie yang memimpin sidang lantas menyatakan, opsi kedua resmi menjadi
keputusan paripurna. "Maka opsi kedua yang menjadi keputusan DPR. Apakah
disetujui?" tanya Marzuki, yang disambut jawaban koor setuju.
Sebelumnya, saat masih berlangsung
voting, seluruh anggota Fraksi Hanura dan Fraksi PDIP, walk out, meninggalkan
ruang sidang. Untuk anggota Fraksi Gerindra, yang juga tegas memilih opsi
pertama, tetap berada di ruang paripurna. Begitu pun seluruh anggota Fraksi
PKS.
Seorang anggota dewan menginterupsi
Marzuki, agar Marzuki menjelaskan maksud dari opsi kedua itu. Hanya saja,
Marzuki tidak mau menjelaskan. Lantas, anggota dewan itu sendiri yang
menjelaskan.
"Bahwa dengan ospi kedua, maka berarti bahwa dalam waktu dekat tidak ada kenaikan harga BBM. Ini penting, karena rakyat harus tahu di balik keputusan ini. Perlu juga diketahui, semangat yang pilih opsi dua adalah, tidak setuju kenaikan harga BBM, tapi memberikan diskresi kepada pemerintah, sesuai dengan ketentuan ini," ujarnya.
"Bahwa dengan ospi kedua, maka berarti bahwa dalam waktu dekat tidak ada kenaikan harga BBM. Ini penting, karena rakyat harus tahu di balik keputusan ini. Perlu juga diketahui, semangat yang pilih opsi dua adalah, tidak setuju kenaikan harga BBM, tapi memberikan diskresi kepada pemerintah, sesuai dengan ketentuan ini," ujarnya.
Dengan diputuskannya opsi kedua ini,
maka bisa dipastikan rencana pemerintah menaikkan harga BBM, yakni premium
menjadi Rp6000 per liter, mulai 1 april 2012, gagal. Pasalnya, dalam 6 bulan ini
kenaikan rata-rata ICP masih 10,94 persen dari ICP yang diasumsikan dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2012 sebesar US$105 per barel.
Angka kenaikan itu belum memenuhi
syarat sebagaimana tertuang di opsi kedua. Pemerintah belum punya kewenangan
menaikkan harga BBM dalam kondisi sekarang ini.
Saat proses akhir pengambilan
keputusan, di ruang sidang, yakni di balkon, terjadi bentrok antara Pamdal DPR
dengan mahasiswa berjaket kuning yang menyaksikan rapat paripurna.
Baku hantam sempat terjadi, karena Pamdal harus
memaksa mahasiswa keluar dari ruangan. Baku hantam ini terjadi pasca pimpinan
rapat mengesahkan pasal 7 ayat 6a RUU RAPBNP 2012 menjadi Undang-undang. Rapat
sempat diskors namun dilanjutkan kembali tak lama kemudian. sumber : http://www.jpnn.com/read/2012/03/31/122637/Harga-BBM-Batal-Naik-1-April-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar