Sabtu, 28 April 2012

14 Alasan mengapa kita harus menghindari Riba


  1. Mendapat laknat Allah
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu beliau berkata, Rasulullah shallahu 'alahi wasallam bersabda, "Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja". (HR. Muslim dan Ahmad) 

  1. Termasuk salah satu dari 7 dosa besar yang membawa kehancuran
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah tujuh perkara tersebut?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh tanpa alasan yang bisa dibenarkan, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita baik-baik berzina.” (Hr. Bukhari, no 6465; Muslim no. 272)

  1. Dosanya seperti berzina dengan ibu kandung sendiri,
seperti Sabda Rosulullah shallahu 'alahi wasallam : "Dosa riba memiliki 72 pintu, dan yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri." (Shahih, Silsilah Shahihah no.1871) 

Minggu, 22 April 2012

NGECOR DITUNDA LAGI

MANUSIA BERENCANA, TUHAN JUGA YANG MENENTUKAN. 
MOHON MAAF UNTUK PENGECORAN MAJLIS TA'LIM TERPAKSA DITUNDA LAGI. KARENA ADA KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BESI DARI TOKO MATERIAL.
INSYA ALLAH AKAN KAMI INFORMASIKAN KEMBALI SETELAH SEMUANYA SIAP
JAZAKALLAH KHOIR

Sabtu, 21 April 2012

NGECOR DIUNDUR BA'DA DZUHUR

DIKARENAKAN PERAKITAN BESI BELUM SELESAI (KEBURU HUJAN) INSYA ALLAH NGECOR BARU AKAN DIMULAI BA'DA DZUHUR.
DEMIKIAN RALAT DARI UNDANGAN KAMI SEBELUMNYA
TERIMA KASIH

Jumat, 20 April 2012

UNDANGAN KERJA BAKTI NGECOR DI MASJID

ASSALAMU'ALAIKUM
DENGAN INI KAMI MENGUNDANG SELURUH KAUM MUSLIMIN WARGA PERUM BUMI JAYA INDAH YANG KEBETULAN BERADA DI RUMAH DAN MEMPUNYAI KELUASAN WAKTU, UNTUK BERSAMA - SAMA KERJA BAKTI MELAKUKAN PENGECORAN GEDUNG MAJLIS TA'LIM AL-HIDAYAH YANG AKAN DILAKSANAKAN BESUK PADA :
  • HARI / TANGGAL    : AHAD / 22 APRIL 2012
  •  WAKTU                : JAM 08.00 S.D. SELESAI
MOHON DAPAT DIINFORMASIKAN KEPADA WARGA YANG LAIN, DAN BAGI IBU - IBU YANG INGIN BERSEDEKAH MAKANAN / MINUMAN DAPAT DIANTAR LANGSUNG KE MASJID.
JAZAKALLAH KHOIRAN KATSIRAN

WASSALAMU'ALAIKUM
TTD
DKM AL-HIDAYAH

Senin, 16 April 2012

FIQIH ASURANSI

Assalamu'alaikum,
Untuk memenuhi permintaan seorang sahabat, berikut kami kumpulkan pembahasan masalah Asuransi dengan panjang lebar. Mudah - mudahan kita semua dapat mengambil manfaatnya. dan sebagai renungan marilah kita simak Hadits dari Rasulullah Sholallahu alaihi wassalam berikut ini.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا الله وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْساْ لَنْ تَمُوَت حَتىَّ تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا، فَاتَّقُوا الله وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ، خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرَمَ


"Wahai umat manusia, bertakwalah kalian kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walau pun terlambat datangnya. Maka, bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan yang halal dalam mencari rezeki, dan tinggalkan yang haram." (Hr. Ibnu Majah, Abdurrazzaq, Ibnu Hibban, dan Al Hakim, serta dinyatakan sebagai hadits shahih oleh al-Albani)

1. SEJARAH DAN BENTUK - BENTUK ASURANSI
2. HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM
3. ASURANSI KONVENSIONAL VS SYARIAH
4. ASURANSI ADALAH JUDI, BENARKAH?
5. AYAHKU PEGAWAI ASURANSI
6. MENYIKAPI POLIS ASURANSI KONVENSIONAL
7. ASURANSI KARYAWAN
8. ASURANSI PENDIDIKAN
9. ASURANSI MOBIL
10. HUKUM JAMSOSTEK
11. ASURANSI TERBAIK TANPA BANDING
12. TANYA JAWAB : ASURANSI MASA DEPAN - BAGUS NIH -

Wassalamu'alaikum

Minggu, 15 April 2012

Hukum Asuransi dalam Islam


Di antara bentuk transaksi riba yang telah menjamur di setiap masyarakat di belahan bumi manapun ialah asuransi. Oleh karena itu, berikut ini saya nukilkan fatwa-fatwa ulama seputar permasalahan asuransi dengan berbagai macam dan jenisnya. Hal ini saya lakukan, karena pada fatwa-fatwa berikut telah tercakup berbagai argumentasi masing-masing pendapat dalam masalah ini.
Edaran Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia
"Segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Amma ba'du:
Sesungguhnya telah terbit dari Hai'ah Kibarul Ulama' (Kerajaan Saudi Arabia, pen.) suatu keputusan yang menetapkan akan keharaman "Asuransi Komersial" dengan segala bentuknya. Dikarenakan asuransi mengandung kerugian, faktor untung-untungan yang amat besar, dan praktik memakan harta orang lain dengan cara yang bathil (tidak benar), dan itu adalah hal-hal yang diharamkan dan dilarang keras oleh syariat yang suci ini. Sebagaimana telah terbit dari Hai'ah Kibarul Ulama' tentang bolehnya asuransi gotong royong (At-Ta'min at-Ta'awuny), yaitu asuransi yang menampung berbagai sumbangan dari para donatur, dan dimaksudkan untuk memberi bantuan kepada orang yang membutuhkan, atau terkena musibah, dan tidak ada keuntungan sedikitpun yang diberikan kepada para pesertanya, baik modal atau hasil atau keuntungan komersial yang lain apapun bentuknya. Karena, tujuan dari setiap orang yang ikut andil padanya hanyalah mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui jalan membantu orang yang sedang membutuhkan, dan tidak bertujuan mencari keuntungan yang bersifat duniawi. Dan asuransi jenis ini tercakup oleh firman Allah Ta'ala,
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.
"Dan tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan." (Qs. al-Maidah: 2).
Dan juga tercakup oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه
"Dan Allah akan senantiasa menolong seorang hamba, selama hamba tersebut menolong saudaranya.", dan hal ini amatlah jelas, tidak ada permasalahan padanya sedikitpun.
Akan tetapi, telah muncul pada akhir-akhir ini dari sebagian perseroan terbatas (PT) dan perusahaan berbagai upaya untuk mengelabuhi masyarakat dan memutarbalikkan fakta, di mana mereka menamakan "Asuransi Komersial" yang jelas-jelas haram dengan sebutan "Asuransi Gotong Royong". Dan mereka menisbatkan pembolehan asuransi macam itu kepada Hai'ah Kibarul Ulama', guna memperdaya masyarakat dan mempropagandakan perusahaan mereka. Dan Hai'ah Kibarul Ulama' benar-benar terlepas dari tindakan tersebut, karena keputusan mereka jelas-jelas membedakan antara "Asuransi Komersial" dari "Asuransi Gotong Royong". Sedangkan perubahan nama tidaklah dapat mengubah suatu hakikat. Guna menjelaskan kepada masyarakat dan menyingkap penyamaran, serta membongkar kedustaan, kami menerbitkan edaran ini.
Semoga shalawat dan salam yang berlimpah senantiasa dikaruniakan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
(Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, 14/268).

Sabtu, 14 April 2012

Warga Pasar Simpang tumpukkan puing di tempat parkir SHP



Selasa kemarin 10 April 2012, Warga Pasar Simpang Purwakarta yang tergabung dalam Ikatan Warga Pasar (IWAPA) menumpukkan puing-puing pembongkaran bangunan pos terminal bekas dinas perhubungan, warga pasar ramai-ramai membawanya ke tempat parkir PT. SHP, security PT. SHP berjaga-jaga dengan menggunakan alat pemukul dari rotan karena di khawatirkan para warga pasar menyerbu ke PT. SHP, bangunan yang terdiri dari tiga ruangan tersebut di bongkar Pemerintah Daerah karena izin lokasi tempat telah habis masa kontraknya. Letak bangunan yang berada di pasar simpang tersebut, membuat warga pasar siap pasang badan karena ada isu pemerintah daerah akan membongkar Tempat