Di antara bentuk transaksi riba yang telah menjamur di setiap masyarakat di
belahan bumi manapun ialah asuransi. Oleh karena itu, berikut ini saya nukilkan
fatwa-fatwa ulama seputar permasalahan asuransi dengan berbagai macam dan
jenisnya. Hal ini saya lakukan, karena pada fatwa-fatwa berikut telah tercakup
berbagai argumentasi masing-masing pendapat dalam masalah ini.
Edaran Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi
Arabia
"Segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam.
Shalawat
dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan
sahabatnya.
Amma ba'du:
Sesungguhnya telah terbit dari
Hai'ah Kibarul Ulama' (Kerajaan
Saudi Arabia, pen.) suatu keputusan yang menetapkan akan keharaman "Asuransi
Komersial" dengan segala bentuknya. Dikarenakan asuransi mengandung
kerugian, faktor untung-untungan yang amat besar, dan praktik memakan harta
orang lain dengan cara yang bathil (tidak benar), dan itu adalah hal-hal yang
diharamkan dan dilarang keras oleh syariat yang suci ini. Sebagaimana telah
terbit dari
Hai'ah Kibarul Ulama' tentang bolehnya asuransi gotong
royong (
At-Ta'min at-Ta'awuny), yaitu asuransi yang menampung berbagai
sumbangan dari para donatur, dan dimaksudkan untuk memberi bantuan kepada orang
yang membutuhkan, atau terkena musibah, dan tidak ada keuntungan sedikitpun
yang diberikan kepada para pesertanya, baik modal atau hasil atau keuntungan
komersial yang lain apapun bentuknya. Karena, tujuan dari setiap orang yang
ikut andil padanya hanyalah mengharapkan pahala dari Allah
Subhanahu wa
Ta'ala melalui jalan membantu orang yang sedang membutuhkan, dan tidak
bertujuan mencari keuntungan yang bersifat duniawi. Dan asuransi jenis ini
tercakup oleh firman Allah
Ta'ala,
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى
الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.
"Dan tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangan
tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan." (Qs. al-Maidah:
2).
Dan juga tercakup oleh sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
والله في عون العبد ما كان
العبد في عون أخيه
"Dan Allah akan senantiasa menolong seorang hamba, selama hamba
tersebut menolong saudaranya.", dan hal ini amatlah jelas, tidak ada
permasalahan padanya sedikitpun.
Akan tetapi, telah muncul pada akhir-akhir ini dari sebagian perseroan
terbatas (PT) dan perusahaan berbagai upaya untuk mengelabuhi masyarakat dan
memutarbalikkan fakta, di mana mereka menamakan "Asuransi Komersial"
yang jelas-jelas haram dengan sebutan "Asuransi Gotong Royong". Dan
mereka menisbatkan pembolehan asuransi macam itu kepada Hai'ah Kibarul Ulama',
guna memperdaya masyarakat dan mempropagandakan perusahaan mereka. Dan
Hai'ah
Kibarul Ulama' benar-benar terlepas dari tindakan tersebut, karena
keputusan mereka jelas-jelas membedakan antara "Asuransi Komersial"
dari "Asuransi Gotong Royong". Sedangkan perubahan nama tidaklah
dapat mengubah suatu hakikat. Guna menjelaskan kepada masyarakat dan menyingkap
penyamaran, serta membongkar kedustaan, kami menerbitkan edaran ini.
Semoga
shalawat dan salam yang berlimpah senantiasa dikaruniakan
kepada Nabi Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
(
Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, 14/268).