Voting pengambilan keputusan dalam
rapat paripurna DPR, Sabtu (31/3) dinihari, telah berakhir. Sebanyak 82 anggota
dewan memilih opsi pertama, yakni harga BBM tidak mengalami kenaikan,
sebagaimana tercantum di pasal 7 ayat 6 RUU APBN-P 2012.
Sementara, sebanyak 356 anggota
dewan memilih opsi kedua, yakni setuju pasal 7 ayat 6 ditambah ayat 6a, yang
berbunyi, dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude
oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan
lebih dari 15 persen, dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran
2012, Pemerintah berwenang melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan
kebijakan pendukungnya. Dengan catatan di pasal penjelasan, ini kenaikan dan
penurunan yang terjadi adalah dalam kurun enam bulan.