Selasa, 22 Mei 2012

AD - ART Koperasi Al-Hidayah


ANGGARAN DASAR

MUKADIMAH

Bismillah, Segala puji hanya milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rosulullah Sholallahu 'Alaihi Was Salam.
Berawal dengan tujuan sebagai sarana silaturahim antar warga Perumahan Bumi Jaya Indah, muncul gagasan membentuk sebuah wadah / perkumpulan semacam Koperasi yang awalnya diprakarsai oleh BJINET Al-Hidayah.
Berhubung di wilayah RW:11 Munjul Jaya ini sudah ada Koperasi, maka Konsep Koperasi Al-Hidayah agak berbeda dengan kebanyakan Koperasi yang sudah ada agar nantinya tidak akan terjadi tumpang tindih dari dua Koperasi di satu wilayah yang sama.
Konsep Koperasi yang akan didirikan berbasis di Masjid Al-Hidayah dengan operasional kegiatannya disupport oleh BJINET.
Dan berhubung orientasi kegiatan Koperasi ini ada hubungannya dengan ke-Masjid-an maka diusahakan usaha – usaha yang akan dijalankan nanti, tidak bertentangan dengan syariat Islam salah satunya yaitu harus bebas Riba

BAB I

NAMA,TEMPAT,KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA
Pasal 1
1.      Nama lengkap Koperasi yang didirikan adalah “ Koperasi Al-Hidayah “
2.      Koperasi ini berkedudukan di Masjid Jami’ Al-Hidayah Perumahan Bumi Jaya Indah, Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta
3.      Luas daerah kerja Koperasi Al-Hidayah meliputi Perumahan Bumi Jaya Indah Munjul Jaya Purwakarta dan sekitarnya

BAB II

AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1.      Koperasi ini berazaskan kekeluargaan & Gotong royong, berdasarkan  petunjuk Al-Quran dan As-Sunnah
2.      Koperasi bertujuan:
a.       Meningkatkan silaturahim antar anggota koperasi pada khususnya dan seluruh warga pada umumnya.
b.      Mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat Perum BJI pada umumnya.
c.       Membuka peluang menciptakan lapangan pekerjaan


BAB III

USAHA
Pasal 3
Bentuk usaha koperasi Al-Hidayah adalah Koperasi serba usaha

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota Koperasi Al-Hidayah adalah warga Perumahan Bumi Jaya Indah Munjul Jaya Purwakarta dan sekitarnya.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
1.      Setiap anggota koperasi Al-Hidayah mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
2.      Setiap anggota koperasi Jamaah Masjid Al-Hidayah mempunyai jaminan hukum selama menjadi keanggotaan.

BAB VI

PENGURUS
Pasal 6
1.      Pengurus koperasi Al-Hidayah dipilih oleh anggota didalam rapat anggota.
2.      Pengurus koperasi Al-Hidayah harus memiliki persyaratan yang sesuai dengan azas dan tujuan koperasi.
Pasal 7
Masa bakti pengurus koperasi Al-Hidayah selama 3  ( tiga ) tahun
Pasal 8
Susunan pengurus sekurang-kurangnya 5 ( lima ) orang

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 9
1.      Atas tanggungjawabnya pengurus dapat mengangkat / mempekerjakan seorang atau lebih untuk melakukan kegiatan koperasi.
2.      Rapat pengurus merupakan tugas wewenang dan tanggungjawab masing-masing pengurus.
Pasal 10
Pengurus koperasi Al-Hidayah mempunyai kewenangan untuk mengurus segala kepentingan koperasi keluar maupun kedalam.

BAB VIII

BADAN PEMERIKSA
Pasal 11
Koperasi berkewajiban untuk mengadakan pemeriksaan atas dirinya.
Pasal 12
1.      Badan Pemeriksa beranggotakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) orang
2.      Badan Pemeriksa adalah anggota koperasi yang independen ( bukan pengurus )

Pasal 13
Masa bakti Badan Pemeriksa adalah 3 ( tiga ) tahun

Note : Untuk saat ini belum ada Badan Pemeriksa. Jika suatu saat dipandang perlu untuk memmbentuk Badan Pemeriksa,  akan diangkat oleh rapat anggota.

BAB IX

DEWAN PENASEHAT
Pasal 14
Dalam peyelenggaraan koperasi Al-Hidayah di Bantu oleh penasehat
Pasal 15
Dewan Penasehat sekurang-kurangnya terdiri dari 2 ( dua ) orang yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota.
Pasal 16
Masa bakti Dewan Penasehat adalah 3 ( tiga ) tahun

BAB X

KEUANGAN
Pasal 17
Keuangan koperasi didapat dari:
1.      Simpanan Wajib
2.      Simpanan Sukarela
3.      Pinjaman / Infaq
4.      Hasil usaha
Pasal 18
Penerimaan dan pengeluaran keuangan koperasi Al-Hidayah diatur dalam pembukuan koperasi yang sesuai dengan ketentuan – ketentuan.
Pasal 19
Tahun buku koperasi Al-Hidayah dimulai tanggal 20 Ramadhan dan diakhiri 21 Ramadhan.
Pasal 20
1.      Dalam sistem pembukuan koperasi dipakai sistem pembukuan terbuka ( open management )
2.      Keuangan koperasi disimpan di rekening Bank BRI
3.      Untuk urusan dengan perbankan dikuasakan kepada Ketua, Bendahara dan Sekretaris.

BAB X

RAPAT ANGGOTA
Pasal 21
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam  koperasi Al-Hidayah
Pasal 22
Rapat anggota diadakan 1 ( satu ) tahun sekali
Pasal 23
Kalau dipandang perlu, rapat anggota dapat diselenggarakan lebih dari 1 ( satu ) kali dalam setahun apabila:
1.      permintaan anggota sekurang-kurangnya 40 % suara
2.      Permintaan pejabat berwenang
3.      Kehendak pengurus

BAB XI
SHU (Sisa Hasil Usaha)
Pasal 24
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan 1 ( satu ) tahun sekali bertepatan dengan tutup buku koperasi
Pasal 25
Prosentase pembagian sisa hasil usaha dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku

BAB XII

PEMBUBARAN KOPERASI
Pasal 26
koperasi Al-Hidayah dapat dibubarkan oleh:
1.      Permintaan anggota
2.      Pejabat yang berwenang
Pasal 27
Penyelesaian atas pembubaran koperasi Al-Hidayah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I

NAMA,TEMPAT,KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA
Pasal 1
1.      Nama lengkap Koperasi yang didirikan adalah “ koperasi Al-Hidayah
2.      Koperasi ini berkedudukan di Masjid Jami’ Al-Hidayah Perumahan Bumi Jaya Indah, Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta
3.      Luas daerah kerja Koperasi Jamaah Masjid Al-Hidayah meliputi Perumahan Bumi Jaya Indah Munjul Jaya Purwakarta dan sekitarnya

BAB II

AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
3.      Koperasi ini berazaskan kekeluargaan & Gotong royong, berdasarkan  petunjuk Al-Quran dan As-Sunnah
4.      Koperasi bertujuan:
a.       Meningkatkan silaturahim antar anggota koperasi pada khususnya dan seluruh warga pada umumnya.
b.      Mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat Perum BJI pada umumnya.

c.       Membuka peluang menciptakan lapangan pekerjaan

 

BAB III

USAHA
Pasal 3
Dalam usaha mencapai tujuannya maka koperasi Al-Hidayah membentuk:
1.      Unit – unit kegiatan usaha yang dilaksanakan / dilakukan oleh anggotanya.
2.      Usaha – usaha koperasi Al-Hidayah antara lain:
a.       Pengadaan sparepart untuk jaringan BJINET
b.      Usaha Toko konsumsi
c.       Kerjasama dengan industri kecil
d.      Lain – lain
3.      Melakukan pendidikan dan latihan perkoperasian dikalangan anggota

BAB IV

KEANGGOTAAN
Pasal 4
Persyaratan keanggotaan koperasi Al-Hidayah antara lain :
1.      Berdomisili tetap di Perum BJI dan sekitarnya
2.      Mendaftarkan diri dalam keanggotaan dengan mengisi formulir pendaftaran

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Kewajiban – kewajiban anggota :
1.      Membayar iuran wajib setiap bulan sebesar Rp 10.000 dan selebihnya akan menjadi simpanan sukarela.
2.      Mengetahui ketentuan – ketentuan yang berlaku
Pasal 6
Setiap anggota koperasi mempunyai hak yang sama yaitu:
1.      Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam RAT
2.      Memilih atau dipilih menjadi Pengurus atau Badan Pemeriksa Koperasi
3.      Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan dalam AD
4.      Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat baik diminta maupun tidak diminta
5.      Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota
6.      Menelaah pembukuan dan usaha-usaha koperasi menurut ketentuan-ketentua AD

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 7
1.      Pengurus bertugas :
a.       Mengelola koperasi dan usahanya
b.      Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja koperasi
c.       Menyelenggarakan Rapat Anggota
d.      Mengajukan Laporan Keuangan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
2.      Pengurus berwenang :
a.       Mengangkat Karyawan untuk menjalankan usaha koperasi
b.      Menyelenggaakan Rapat pengurus dengan agenda antara lain :
-          Usaha- usaha koperasi yang belum diselesaikan
-          Melaporkan keadaan keuangan
-          Informasi-informasi penting yang masuk
-          Membuat langkah-langkah untuk menetapkan pembagian SHU
-          Diskusi untuk usaha – usaha baru

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 8
9
 
Dalam kegiatan keuangan, koperasi menerapkan dua cara pembukuan yaitu pembukuan harian yang dilakukan oleh pegawai koperasi yang diperiksa secara rutin oleh pengurus dan pembukuan Triwulanan yang dilakukan oleh pengurus yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa

BAB VIII
AUDIT
Pasal 9
9

 
Audit dilakukan oleh pengurus dan pegawai koperasi dalam rentang waktu 3 ( tiga ) bulan sekali guna mengetahui perkembangan koperasi dan untuk menentukan besarnya gaji Pegawai koperasi

Pasal 10
Audit terhadap harta kekayaan koperasi dilakukan oleh Badan Pemeriksa dalam masa 1 ( satu ) tahun sekali bertepatan dengan tutup buku koperasi

BAB IX
PENGGAJIAN
Pasal 11
Pegawai koperasi memperoleh gaji berdasarkan bagi hasil sebesar 25 % dari total keuntungan bersih koperasi.
Pasal 12
Pengurus koperasi memperoleh gaji 15 % dari total keuntungan koperasi setelah dipotong gaji untuk pegawai koperasi

BAB X
PEMBAGIAN SHU
Pasal 13
Sisa hasil Usaha Koperasi akan dibagi dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      50 % tidak dibagi sebagai jaminan, karena actualnya sebagian SHU anggota masih berupa barang yang apabila diuangkan belum tentu akan senilai teorinya.
2.      25 % untuk Koperasi
3.      25 %dibagikan kepada anggota yang dibayarkan setahun sekali bertepatan dengan tutup buku koperasi. Apabila anggota menginginkan tidak mengambil SHU-nya, otomatis akan masuk menjadi simpanan milik anggota yang bersangkutan.

BAB XI
PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA
Pasal 14
Bagi anggota yang dikarenakan sesuatu hal mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi dapat memperoleh hak-haknya dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      terlebih dahulu memberitahukan perihal pengunduran dirinya, sekurang-kurangnya 1 ( satu ) bulan dari hari pengunduran dirinya.
2.      Bagi yang masih memiliki tanggungan baik berupa barang maupun uang, harus melunasi terlebih dahulu kepada pihak koperasi
3.      Semua simpanan yaitu Pokok, wajib dan sukarela  akan dikembalikan penuh 100 %, sedangkan untuk SHU yang belum dibagikan akan dikembalikan sebanyak 50 %.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar