ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH
Bismillah, Segala puji hanya
milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Sholawat dan salam semoga tetap tercurah
kepada Rosulullah Sholallahu 'Alaihi Was Salam.
Berawal dengan tujuan sebagai
sarana silaturahim antar warga Perumahan Bumi Jaya Indah, muncul gagasan
membentuk sebuah wadah / perkumpulan semacam Koperasi yang awalnya diprakarsai
oleh BJINET Al-Hidayah.
Berhubung di wilayah RW:11 Munjul
Jaya ini sudah ada Koperasi, maka Konsep Koperasi Al-Hidayah agak berbeda
dengan kebanyakan Koperasi yang sudah ada agar nantinya tidak akan terjadi
tumpang tindih dari dua Koperasi di satu wilayah yang sama.
Konsep Koperasi yang akan
didirikan berbasis di Masjid Al-Hidayah dengan operasional kegiatannya
disupport oleh BJINET.
Dan berhubung orientasi kegiatan
Koperasi ini ada hubungannya dengan ke-Masjid-an maka diusahakan usaha –
usaha yang akan dijalankan nanti, tidak bertentangan dengan syariat Islam salah
satunya yaitu harus bebas Riba
BAB I
NAMA,TEMPAT,KEDUDUKAN
DAN DAERAH KERJA
Pasal 1
1. Nama
lengkap Koperasi yang didirikan adalah “ Koperasi Al-Hidayah “
2. Koperasi
ini berkedudukan di Masjid Jami’ Al-Hidayah Perumahan Bumi Jaya Indah,
Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta
3. Luas
daerah kerja Koperasi Al-Hidayah meliputi Perumahan Bumi Jaya
Indah Munjul Jaya Purwakarta dan sekitarnya
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Koperasi
ini berazaskan kekeluargaan & Gotong royong, berdasarkan petunjuk Al-Quran dan As-Sunnah
2. Koperasi
bertujuan:
a. Meningkatkan
silaturahim antar anggota koperasi pada khususnya dan seluruh warga pada
umumnya.
b. Mengembangkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat Perum BJI pada umumnya.
c. Membuka
peluang menciptakan lapangan pekerjaan
BAB III
USAHA
Pasal 3
Bentuk usaha koperasi Al-Hidayah
adalah Koperasi serba usaha
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota Koperasi Al-Hidayah
adalah warga Perumahan Bumi Jaya Indah Munjul Jaya Purwakarta dan sekitarnya.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 5
1. Setiap
anggota koperasi Al-Hidayah mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
2. Setiap
anggota koperasi Jamaah Masjid Al-Hidayah mempunyai jaminan hukum selama
menjadi keanggotaan.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 6
1. Pengurus
koperasi Al-Hidayah dipilih oleh anggota didalam rapat anggota.
2. Pengurus
koperasi Al-Hidayah harus memiliki persyaratan yang sesuai dengan azas dan
tujuan koperasi.
Pasal 7
Masa bakti pengurus koperasi
Al-Hidayah selama 3 ( tiga ) tahun
Pasal 8
Susunan pengurus
sekurang-kurangnya 5 ( lima ) orang
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal 9
1. Atas
tanggungjawabnya pengurus dapat mengangkat / mempekerjakan seorang atau lebih
untuk melakukan kegiatan koperasi.
2. Rapat
pengurus merupakan tugas wewenang dan tanggungjawab masing-masing pengurus.
Pasal 10
Pengurus koperasi Al-Hidayah
mempunyai kewenangan untuk mengurus segala kepentingan koperasi keluar maupun
kedalam.
BAB VIII
BADAN PEMERIKSA
Pasal 11
Koperasi berkewajiban untuk
mengadakan pemeriksaan atas dirinya.
Pasal 12
1. Badan
Pemeriksa beranggotakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) orang
2. Badan
Pemeriksa adalah anggota koperasi yang independen ( bukan pengurus )
Pasal 13
Masa bakti Badan Pemeriksa adalah
3 ( tiga ) tahun
Note : Untuk saat ini belum
ada Badan Pemeriksa. Jika suatu saat dipandang perlu untuk memmbentuk Badan
Pemeriksa, akan diangkat oleh rapat
anggota.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 14
Dalam peyelenggaraan koperasi
Al-Hidayah di Bantu oleh penasehat
Pasal 15
Dewan Penasehat
sekurang-kurangnya terdiri dari 2 ( dua ) orang yang dipilih oleh anggota dalam
rapat anggota.
Pasal 16
Masa bakti Dewan Penasehat adalah
3 ( tiga ) tahun
BAB X
KEUANGAN
Pasal 17
Keuangan koperasi didapat dari:
1. Simpanan
Wajib
2. Simpanan
Sukarela
3. Pinjaman
/ Infaq
4. Hasil
usaha
Pasal 18
Penerimaan dan pengeluaran
keuangan koperasi Al-Hidayah diatur dalam pembukuan koperasi yang sesuai dengan
ketentuan – ketentuan.
Pasal 19
Tahun buku koperasi Al-Hidayah
dimulai tanggal 20 Ramadhan dan diakhiri 21 Ramadhan.
Pasal 20
1. Dalam
sistem pembukuan koperasi dipakai sistem pembukuan terbuka ( open management )
2. Keuangan
koperasi disimpan di rekening Bank BRI
3. Untuk
urusan dengan perbankan dikuasakan kepada Ketua, Bendahara dan Sekretaris.
BAB X
RAPAT
ANGGOTA
Pasal
21
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi dalam
koperasi Al-Hidayah
Pasal
22
Rapat anggota
diadakan 1 ( satu ) tahun sekali
Pasal
23
Kalau dipandang
perlu, rapat anggota dapat diselenggarakan lebih dari 1 ( satu ) kali dalam
setahun apabila:
1. permintaan
anggota sekurang-kurangnya 40 % suara
2. Permintaan
pejabat berwenang
3. Kehendak
pengurus
BAB
XI
SHU
(Sisa Hasil Usaha)
Pasal
24
Pembagian sisa
hasil usaha kepada anggota dilakukan 1 ( satu ) tahun sekali bertepatan dengan
tutup buku koperasi
Pasal 25
Prosentase
pembagian sisa hasil usaha dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku
BAB XII
PEMBUBARAN
KOPERASI
Pasal
26
koperasi
Al-Hidayah dapat dibubarkan oleh:
1. Permintaan
anggota
2. Pejabat
yang berwenang
Pasal
27
Penyelesaian
atas pembubaran koperasi Al-Hidayah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA,TEMPAT,KEDUDUKAN
DAN DAERAH KERJA
Pasal 1
1. Nama
lengkap Koperasi yang didirikan adalah “ koperasi Al-Hidayah
2. Koperasi
ini berkedudukan di Masjid Jami’ Al-Hidayah Perumahan Bumi Jaya Indah,
Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta
3. Luas
daerah kerja Koperasi Jamaah Masjid Al-Hidayah meliputi Perumahan Bumi Jaya
Indah Munjul Jaya Purwakarta dan sekitarnya
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
3. Koperasi
ini berazaskan kekeluargaan & Gotong royong, berdasarkan petunjuk Al-Quran dan As-Sunnah
4. Koperasi
bertujuan:
a. Meningkatkan
silaturahim antar anggota koperasi pada khususnya dan seluruh warga pada
umumnya.
b. Mengembangkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat Perum BJI pada umumnya.
c. Membuka peluang menciptakan lapangan pekerjaan
BAB III
USAHA
Pasal 3
Dalam usaha mencapai tujuannya
maka koperasi Al-Hidayah membentuk:
1. Unit
– unit kegiatan usaha yang dilaksanakan / dilakukan oleh anggotanya.
2. Usaha
– usaha koperasi Al-Hidayah antara lain:
a. Pengadaan
sparepart untuk jaringan BJINET
b. Usaha
Toko konsumsi
c. Kerjasama
dengan industri kecil
d. Lain
– lain
3. Melakukan
pendidikan dan latihan perkoperasian dikalangan anggota
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Persyaratan keanggotaan koperasi
Al-Hidayah antara lain :
1. Berdomisili
tetap di Perum BJI dan sekitarnya
2. Mendaftarkan
diri dalam keanggotaan dengan mengisi formulir pendaftaran
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 5
Kewajiban – kewajiban anggota :
1. Membayar
iuran wajib setiap bulan sebesar Rp 10.000 dan selebihnya akan menjadi simpanan
sukarela.
2. Mengetahui
ketentuan – ketentuan yang berlaku
Pasal 6
Setiap anggota koperasi mempunyai
hak yang sama yaitu:
1. Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam RAT
2. Memilih
atau dipilih menjadi Pengurus atau Badan Pemeriksa Koperasi
3. Meminta
diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan dalam AD
4. Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat baik diminta maupun tidak
diminta
5. Mendapatkan
pelayanan yang sama antara sesama anggota
6. Menelaah
pembukuan dan usaha-usaha koperasi menurut ketentuan-ketentua AD
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal 7
1. Pengurus
bertugas :
a. Mengelola
koperasi dan usahanya
b. Mengajukan
rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja koperasi
c. Menyelenggarakan
Rapat Anggota
d. Mengajukan
Laporan Keuangan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
2. Pengurus
berwenang :
a. Mengangkat
Karyawan untuk menjalankan usaha koperasi
b. Menyelenggaakan
Rapat pengurus dengan agenda antara lain :
-
Usaha- usaha koperasi yang belum diselesaikan
-
Melaporkan keadaan keuangan
-
Informasi-informasi penting yang masuk
-
Membuat langkah-langkah untuk menetapkan
pembagian SHU
-
Diskusi untuk usaha – usaha baru
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 8
|
BAB VIII
AUDIT
Pasal 9
|
Pasal 10
Audit terhadap harta kekayaan
koperasi dilakukan oleh Badan Pemeriksa dalam masa 1 ( satu ) tahun sekali
bertepatan dengan tutup buku koperasi
BAB IX
PENGGAJIAN
Pasal 11
Pegawai koperasi memperoleh gaji
berdasarkan bagi hasil sebesar 25 % dari total keuntungan bersih koperasi.
Pasal 12
Pengurus koperasi memperoleh gaji
15 % dari total keuntungan koperasi setelah dipotong gaji untuk pegawai
koperasi
BAB X
PEMBAGIAN SHU
Pasal 13
Sisa hasil Usaha Koperasi akan dibagi dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
50 %
tidak dibagi sebagai jaminan, karena actualnya sebagian SHU anggota masih
berupa barang yang apabila diuangkan belum tentu akan senilai teorinya.
2. 25
% untuk Koperasi
3. 25
%dibagikan kepada anggota yang dibayarkan setahun sekali bertepatan dengan
tutup buku koperasi. Apabila anggota menginginkan tidak mengambil SHU-nya,
otomatis akan masuk menjadi simpanan milik anggota yang bersangkutan.
BAB XI
PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA
Pasal 14
Bagi anggota yang dikarenakan sesuatu hal mengundurkan
diri dari keanggotaan koperasi dapat memperoleh hak-haknya dengan ketentuan
sebagai berikut :
1.
terlebih
dahulu memberitahukan perihal pengunduran dirinya, sekurang-kurangnya 1 ( satu
) bulan dari hari pengunduran dirinya.
2.
Bagi
yang masih memiliki tanggungan baik berupa barang maupun uang, harus melunasi
terlebih dahulu kepada pihak koperasi
3.
Semua
simpanan yaitu Pokok, wajib dan sukarela
akan dikembalikan penuh 100 %, sedangkan untuk SHU yang belum dibagikan
akan dikembalikan sebanyak 50 %.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar