Allah ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ
اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا ومن كفر
فإن الله غنى عن العالمين (٩٧)
“Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang kufur/mengingkari
(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan
sesuatu) dari semesta alam.” (Ali ‘Imran: 97).
Al Hasan Al Bashri rahimahullah dan ulama selain beliau berkata tatkala menafsirkan ayat ini,
Al Hasan Al Bashri rahimahullah dan ulama selain beliau berkata tatkala menafsirkan ayat ini,
إن
من ترك الحج وهو قادر عليه فهو كافر
“Sesungguhnya barangsiapa yang
meninggalkan kewajiban berhaji dan dia mampu menunaikannya, dialah
orang yang kafir/mengingkari kewajiban haji.” (Tafsir Al Qurthubi
4/153; Asy Syamilah).
Qatadah meriwayatkan dari Al Hasan, dia berkata bahwa ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu berkata,
Qatadah meriwayatkan dari Al Hasan, dia berkata bahwa ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu berkata,
لقد
هممت أن أبعث رجالا إلى الامصار فينظرون
إلى من كان له مال ولم يحج فيضربون عليه
الجزية، فذلك قوله تعالى:
” ومن كفر فإن
الله غني عن العالمين “
“Sungguh saya berkeinginan untuk
mengutus beberapa orang ke setiap kota untuk meneliti siapa saja yang
memiliki harta namun tidak menunaikan haji, kemudian jizyah
diterapkan atas mereka karena mereka itulah yang dimaksudkan Allah
dalam firman-Nya yang artinya, “ Barangsiapa yang
kufur/mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari
semesta alam” (Tafsir Al Qurthubi 4/153; Asy Syamilah).
Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata,
Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata,
لو
مات جار لي وله ميسرة ولم يحج لم أصل عليه
“Jika tetanggaku wafat dan dirinya
memiliki kemampuan untuk berhaji namun dia tidak menunaikannya,
niscaya saya tidak akan menyalatinya” (Tafsir
Al Qurthubi 4/154; Asy Syamilah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar