Kamis, 13 Desember 2012

Syarat syahnya kartu suara hasil pencoblosan

Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta sudah di depan mata, ada satu hal penting yang sering menjadi perdebatan berbagai pihak saat penghitungan suara, yaitu tentang syah tidaknya kartu suara hasil coblosan.
Berikut syarat - syarat sebuah kartu suara dinyatakan syah yaitu :
  1. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
  2. Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kolom yang memuat satu pasangan calon
  3. atau tanda coblos terdapat dalam salah satu kolom yang memuat nomor, photo, dan nama pasangan calon yang telah ditentukan
  4. atau tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih didalam salah satu kolom yang memuat nomor, photo dan nama pasangan calon
  5. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kolom yang memuat nomor, photo dan nama pasangan calon.
Berikut contoh gambar surat suara sah :



Hasil pencoblosan surat suara yang tidak memenuhi ketentuan diatas, suaranya dinyatakan tidak sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar