Selasa kemarin 10 April
2012, Warga Pasar Simpang Purwakarta yang tergabung dalam Ikatan Warga Pasar
(IWAPA) menumpukkan puing-puing pembongkaran bangunan pos terminal bekas dinas
perhubungan, warga pasar ramai-ramai membawanya ke tempat parkir PT. SHP,
security PT. SHP berjaga-jaga dengan menggunakan alat pemukul dari rotan karena
di khawatirkan para warga pasar menyerbu ke PT. SHP, bangunan yang terdiri dari
tiga ruangan tersebut di bongkar Pemerintah Daerah karena izin lokasi tempat
telah habis masa kontraknya. Letak bangunan yang berada di pasar simpang
tersebut, membuat warga pasar siap pasang badan karena ada isu pemerintah
daerah akan membongkar Tempat
Penampungan Sementara (TPS) warga pasar simpang. Setelah pihak kepolisian bernegosiasi (Kabag Ops Kompol Ridwan dan Kasat Reserse) dengan ketua IWAPA, mereka sepakat hanya akan membongkar bangunan pos bekas dinas perhubungan, akhirnya warga pasarpun mengizinkan. Menurut keterangan ketua IWAPA (Ahmad Fahrudin), bahwa pembongkaran tersebut dilakukan terlebih dahulu atas seizin H.Wawan, karena tanah lokasi tersebut telah di sewa H.Wawan kepada pemilik tanah kalau tidak di izinkan H. Wawan, kita tidak berani membongkar ungkapnya. Dari pantauan di lapangan, para anggota satpol PP Purwakarta hanya berdiri saja mengawasi proses pembongkaran, karena yang membongkar bukan aparat pemerintah daerah melainkan warga pasar. Menurut keterangan Kabag Ops (Ridwan), untuk pengamanan situasi tersebut, kepolisian menurunkan kurang lebih sekitar 500 personil “kita pihak kepolisian menurunkan 300 anggota, sementara sisanya dari satpol PP dan TNI”. Sementara menurut keterangan Kasat Pol. PP (Saepudin) saat ditanyakan agenda pembongkaran menjelaskan “yang kita bongkar memang hanya bekas pos dinas perhubungan”. Pembongkaran yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, menjadi tontonan masyarakat sekitar dan sempat arus lalu lintas menjadi macet. Bahkan Kasat Lantas Polres Purwakarta terlihat langsung turun ke jalan untuk mengurai kemacetan tersebut.
Penampungan Sementara (TPS) warga pasar simpang. Setelah pihak kepolisian bernegosiasi (Kabag Ops Kompol Ridwan dan Kasat Reserse) dengan ketua IWAPA, mereka sepakat hanya akan membongkar bangunan pos bekas dinas perhubungan, akhirnya warga pasarpun mengizinkan. Menurut keterangan ketua IWAPA (Ahmad Fahrudin), bahwa pembongkaran tersebut dilakukan terlebih dahulu atas seizin H.Wawan, karena tanah lokasi tersebut telah di sewa H.Wawan kepada pemilik tanah kalau tidak di izinkan H. Wawan, kita tidak berani membongkar ungkapnya. Dari pantauan di lapangan, para anggota satpol PP Purwakarta hanya berdiri saja mengawasi proses pembongkaran, karena yang membongkar bukan aparat pemerintah daerah melainkan warga pasar. Menurut keterangan Kabag Ops (Ridwan), untuk pengamanan situasi tersebut, kepolisian menurunkan kurang lebih sekitar 500 personil “kita pihak kepolisian menurunkan 300 anggota, sementara sisanya dari satpol PP dan TNI”. Sementara menurut keterangan Kasat Pol. PP (Saepudin) saat ditanyakan agenda pembongkaran menjelaskan “yang kita bongkar memang hanya bekas pos dinas perhubungan”. Pembongkaran yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, menjadi tontonan masyarakat sekitar dan sempat arus lalu lintas menjadi macet. Bahkan Kasat Lantas Polres Purwakarta terlihat langsung turun ke jalan untuk mengurai kemacetan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar