Assalamu'alaikum
Seperti kita ketahui bersama bahwa
terhitung mulai Januari 2012 Pemkab Purwakarta menggulirkan program
yang menurut saya luar biasa, yaitu Asuransi Kesehatan bagi warganya
yang tidak mempunyai jaminan kesehatan dari suatu Instansi baik
Negeri maupun swasta.
Di wilayah kita saja RW 11, jumlah
warga yang diasuransikan sebanyak 454 jiwa dengan total premi sekitar
Rp 12.153.600 (dua belas juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus
rupiah) untuk jangka waktu enam bulan (Januari s.d Juni 2012). dan
saat ini sudah masuk gelombang ke-2 Juli s.d Desember 2012 yang juga
dengan premi yang sama.
Bayangkan … itu hanya satu RW,
bagaimana kalau se-Kabupaten? Ck … ck … ck salut buat Bupati kita
Kang Dedi Mulyadi.
Tapi terlepas dari itu semua itu,
Bagaimana sih hukum syariat dari Asuransi warga seperti ini? Hal ini
penting karena perkara ini melibatkan banyak pihak termasuk Saya
sebagai pengurus RT.
Beberapa waktu lalu saya sempat
bertanya kepada Ustadz Arifin Badri via Email menanyakan permasalahan
tersebut.
Dan berikut saya copykan email saya
serta jawaban dari ustadz Arifin Badri.
From: Mubasyir Atiq
<mubasyir.atiq@yahoo.co.id>
Subject: warga kurang mampu diasuransikan Pemda
Message Body:
Ustadz Arifin Badri ... Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban ustadz untuk pertanyaan yang kemarin. Alhamdulillah hati ini jadi tenang.
Saya ingin bertanya lagi ustadz, kebetulan saat ini saya menjadi pengurus RT di lingkungan saya dimana ada beberapa warga yang tergolong tidak mampu (janda dan ada beberapa Kepala Keluarga yg tdk mempunyai pekerjaan tetap), saat ini Pemkab kami (Purwakarta - Jabar) mengadakan asuransi kesehatan bagi warga kurang mampu dimana preminya yang membayarkan pihak PEMDA. Bagaimana Ustadz hukum uang klaim asuransi untuk warga kurang mampu tersebut? dan bagimana hukum untuk yang mendaftarkan dan menguruskan asuransi tersebut?
Terima kasih atas jawabannya Ustadz
Subject: warga kurang mampu diasuransikan Pemda
Message Body:
Ustadz Arifin Badri ... Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban ustadz untuk pertanyaan yang kemarin. Alhamdulillah hati ini jadi tenang.
Saya ingin bertanya lagi ustadz, kebetulan saat ini saya menjadi pengurus RT di lingkungan saya dimana ada beberapa warga yang tergolong tidak mampu (janda dan ada beberapa Kepala Keluarga yg tdk mempunyai pekerjaan tetap), saat ini Pemkab kami (Purwakarta - Jabar) mengadakan asuransi kesehatan bagi warga kurang mampu dimana preminya yang membayarkan pihak PEMDA. Bagaimana Ustadz hukum uang klaim asuransi untuk warga kurang mampu tersebut? dan bagimana hukum untuk yang mendaftarkan dan menguruskan asuransi tersebut?
Terima kasih atas jawabannya Ustadz
Jawaban Dr. Muhammad arifin bin
Baderi
Pada 9 Jul 2012, at 09:07, Konsultasi Syariah <tanya@konsultasisyariah.com> menulis:
Wassalamualaikum
InsyaAllah bagi mereka halal sebab
mereka tdk membayar preminya, namun pemerintah. Sedangkan pemerintah
wajib memberi layanan kesehatan dl bagi rakyatnya
Wassalamualaikum
Bagi yang ingin tahu lebih jauh tentang program jamsostek di RW kita ini, silahkan klik link berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar