Menurut Komaran ikan tersebut di tangkap nelayan warga sekitar, "bobotnya sekitar 15 Kg, dan ikan tersebut salah satu hewan ilegal, ga tau darimana datangnya." ujarnya. masih menurut komaran bahwa setelah mendapat laporan dari masyarakat tersebut kemudian dinas perikanan melakukan sidak "ada salah satu penangkaran ikan di tengah danau, dan kemungkinan dari penangkaran tersebut yang tidak memiliki izin." ujarnya lagi. "tapi yang jelas penangkaran tersebut telah di tutup oleh pemiliknya, karena berbahaya untuk nelayan" tegas Komaran.
Sementara
di tempat terpisah Humas PJT II Imas saat di konfirmasi hal tersebut
membenarkan bahwa mendengar informasi tersebut "kami tanggal 24
September melakukan rapat dengan unsur muspika sepakat agar pemilik
penangkaran tersebut menutup tempatnya, dan pada tanggal 28 september
penangkaran tersebut telah di kosongkan ikan-ikan tersebut telah di
bawa penangkarnya." ujar Imas. saat di singgung tentang sewa
tempat atau izin imas mengatakan "kita menyewakan tempat
sebanyak 3 unit, masing-masing perunit ada sekitar antara 10-20
jaring (petak), sewa tersebut tentu berdasarkan izin." ujarnya
lagi. "yang jelas kita tidak akan menyewakan tempat bila tidak
ada izin dari Dinas Peternakan dan Perikanan." tegas Imas
mengakhiri Pembicaraan.
Menurut
salah satu pakar perikanan Dari Fakultas Ilmu Perikanan dan Ilmu
Kelautan Sulistiono (dalam salah satu Media Online) mengatakan "ikan
aligator (berkepala buaya) merupakan ikan dari sungai sungai yang ada
di amerika kemunkinan dari sungai Amazon, dan ikan tersebut sangat
berbahaya karena sifatnya Omnivora bahkan cenderung Karnivora. Ikan
aligator bisa mencapai 1,8 M atau bahkan lebih dan memilki berat bisa
lebih dari 100 Kg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar