Hari Asyura ialah hari
kesepuluh di bulan Muharam, dimana pada hari ini telah terjadi
peristiwa yang sangat besar yakni ditenggelamkannya Fir'aun beserta
kaumnya dan ditolongnya Nabi Musa 'alaihissalam beserta kaumnya. Maka
hari itu adalah hari dimenangkannya Al Haq dan dihancurkannya
kebathilan, pada hari itu pula Nabi Musa 'alaihissalam berpuasa
sebagai tanda syukur kepada Allah.
Pada saat Nabi Shalallahu
'alaihi wassalam hijrah ke Madinah beliau mendapati orang-orang
Yahudi berpuasa pada hari itu, lalu beliau bertanya kepada mereka,
"Kenapa kalian berpuasa?" Mereka menjawab, "Sesungguhnya
pada hari ini Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyelamatkan Musa dan
kaumnya dan membinasakan Fir'aun beserta kaumnya dan Musa berpuasa
pada harinya maka kamipun berpuasa." Kemudian beliau Shalallahu
'alaihi wassalam berkata, "Kami lebih berhak atas Musa daripada
kalian." (HR Al Bukhori no: 2004, 3942, 3943, Muslim no: 1130,
1131). Maka Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam berpuasa pada hari itu
dan memerintahkan untuk melakukan puasanya.
Berpuasa pada hari Asyura
memiliki keutamaan di antaranya Rosulullah Shalallahu 'alaihi
wassalam bersabda, "Puasa pada hari Asyura aku berharap pada
Allah agar menghapuskan dosa-dosa tahun sebelumnya." (HR Muslim
no 1162).
Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam ditanya tentang puasa Asyura, maka beliau menjawab:
"Ia menghapuskan dosa tahun yang lalu." (HR. Muslim (1162),
Ahmad 5/296, 297).
Ibnu Abbas menyatakan :
"Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam berpuasa pada suatu hari karena ingin mengejar keutamaannya
selain hari ini (Asyura') dan tidak pada suatu bulan selain bulan ini
(maksudnya: Ramadhan)." (HR. al-Bukhari (2006), Muslim (1132)).
Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda : "Puasa yang paling utama setelah
Ramadhan adalah bulan Allah yang bernama Muharram. (HR. Muslim,1163).
Juga, "Abu Hurairah
Radiyallahu Anhu meriwayatkan Rasulullah Sallallahu alaihi wa Sallam
bersabda : " Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan
adalah puasa pada bulan Muharam, sedang shalat yang paling utama
sesudah shalat fardlu adalah shalat malam." HR Muslim II/2611.
Dalam hadits disebutkan
bahwa para sahabat berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam : "Wahai Rasulullah! sesungguhnya Asyura' itu hari yang
diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani", maka Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tahun depan insya Allah
kita akan puasa (juga) pada hari yang kesembilan." (HR. Muslim
(1134) dari Ibnu Abbas).
Nah, berikut jawaban Al
Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia, Dewan
Tetap Arab Saudi untuk riset-riset Ilmiyah dan Fatwa. Ketika ditanya
: Apakah diizinkan untuk berpuasa ' Asyura sehari saja (tgl 10
Muharam saja, red) ?
Jawab : Diperbolehkan
untuk puasa hari Asyura. (hari kesepuluh Muharram) satu hari saja,
akan tetapi hal itu menjadi lebih baik untuk puasa hari sebelumnya
atau hari setelahnya juga dan ini adalah Sunnah yang diajarkan Nabi
(Salallaahu `Alaihi wa Sallam) yang bersabda : “Tahun depan insya
Allah kita akan puasa (juga) pada hari yang kesembilan." (hari
Muharam), (Diriwayatkan oleh Imam Muslim (1134) dari Ibnu Abbas, Imam
Ahmad, Ibn Majah, Ibn Abi Syaibah, At-Tahawi, Al-Baihaqi dan
Al-Baghawi]. Ibn ' Abbas ( radliyallaahu ' anhumaa) berkata :
(bersama dengan hari yang kesepuluh (bulan Muharram).
("Berpuasalah pada
hari Asyura' dan selisihilah orang-orang Yahudi itu, berpuasalah
sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." (Fathul Bari, 4/245),
red)
Dan kepada Allahlah
seluruh pangkal kesuksesan, dan semoga Allah memberikan shalawat dan
salam kepada Muhammad Nabi kita (Salallaahu `Alaihi wa Sallam) dan
keluarganya serta sahabatnya.
Al Lajnah Ad Daimah lil
Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia, Dewan Tetap Arab Saudi
untuk riset-riset Ilmiyah dan Fatwa.
Ketua : Syaikh ' Abdul '
Aziz ibn Abdullah ibn Baz
Wakil Ketua : Syaikh '
Abdur-Razzaq ' Afifi
Anggota: Syaikh '
Abdullaah Ibn Ghudayyaan
Fatawa Al Lajnah Ad
Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia, Dewan Tetap Arab
Saudi untuk riset-riset Ilmiyah dan Fatwa, Jilid 10 hal 401, No.13700
Tidak ada komentar:
Posting Komentar