Sabtu, 14 September 2013

Pendaftaran Qurban Sapi Masjid Al-Hidayah sudah dibuka

Kepada Ykh        
Kaum Muslimin / Muslimat Perum BJI
Assalamu'alikum Wa Rohmatullahi Wa Barokatuh 
Hari Raya Idul Adha masih sebulan lagi, tapi mengingat kondisi perekonomian saat ini yang kurang stabil maka jauh - jauh hari Panitia sudah mencari dan men-DP hewan Qurban Sapi dengan harga Rp 13.500.000 (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) per-ekor.
Untuk itu diberitahukan kepada seluruh warga Perum Bumi jaya Indah yang ingin berqurban sapi tahun ini sudah bisa menghubungi:
  • Bapak Wawan Tarwan - RT:38
  • Bapak Irwan Kurniawan - RT:41
  • Bapak Rahmat Saefudin - RT:42
  • Bapak Nono Kasyono - RT:43
  • Bapak Mubasyir Atiq - RT:46
Seperti biasa untuk Hewan sapi kita bisa Quban patungan sebanyak 7 orang. sehingga diputuskan untuk Tahun ini setiap warga yang ingin berqurban sapi dikenakan biaya sebesar Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah).
Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan Terima Kasih.
Sebagai pendorong semangat untuk berqurban kami sisipkan sebuah Hadits dari Rosulullah, bahwasannya Rosulullah Sholallahu 'Alaihi Wassalam bersabda :  "Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami" (HR. Ibnu Majah diHasankan oleh Syeikh Albani)
Dan mengenai dasar bolehnya berqurban sapi untuk 7 orang serta bolehnya masing - masing orang meniatkan Qurban untuk dirinya dan seluruh anggota keluarganya, bisa dibaca pada artikel berikut.
Ketentuan Qurban Sapi dan Unta
Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang)[5]. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131 - DiSohihkan oleh Syeikh Albani).
Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Perhatikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut.

Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790
Soal: Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya. Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?

Jawab: Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.

Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan
Wakil ketua: ’Abdur Rozaq ’Afifi
Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz



Tidak ada komentar:

Posting Komentar