Rabu, 18 September 2013

Batas akhir perekaman e-KTP 14 Oktober 2013

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa untuk mengaktifkan e-KTP, kita harus melakukan daftar ulang / perekaman e-KTP di Kecamatan. Berkenaan dengan hal tersebut ada beberapa hal yang perlu diketahui:
  1. Batas perekaman e-KTP sampai dengan tanggal 14 Oktober 2013
  2. Mendata dan melaporkan ke Kelurahan warga yang sudah lanjut usianya / jompo yang belum direkam
  3. Mendata wajib KTP yang belum mengikuti perekaman dan yang lahir pada tahun 1996 dan 1997 agar ikut perekaman
  4. Tempat perekaman untuk Kecamatan Purwakarta di Kantor Kecamatan Purwakarta
  5. Non e-KTP (KTP Konvensional) berlaku s.d. 31 Desember 2013
  6. Mulai Januari 2014 Pemerintah / swasta tidak akan memberikan pelayanan kepada warga yang tidak mempunyai e-KTP / yang belum direkam
Demikian pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kelurahan Munjul Jaya denagan No.474/81/VIII/2o13.
Terima Kasih



Tidak ada komentar:

Posting Komentar