Seperti telah kita ketahui bersama
bahwa untuk mengaktifkan e-KTP, kita harus melakukan daftar ulang /
perekaman e-KTP di Kecamatan. Berkenaan dengan hal tersebut ada
beberapa hal yang perlu diketahui:
- Batas perekaman e-KTP sampai dengan tanggal 14 Oktober 2013
- Mendata dan melaporkan ke Kelurahan warga yang sudah lanjut usianya / jompo yang belum direkam
- Mendata wajib KTP yang belum mengikuti perekaman dan yang lahir pada tahun 1996 dan 1997 agar ikut perekaman
- Tempat perekaman untuk Kecamatan Purwakarta di Kantor Kecamatan Purwakarta
- Non e-KTP (KTP Konvensional) berlaku s.d. 31 Desember 2013
- Mulai Januari 2014 Pemerintah / swasta tidak akan memberikan pelayanan kepada warga yang tidak mempunyai e-KTP / yang belum direkam
Demikian
pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kelurahan Munjul Jaya denagan
No.474/81/VIII/2o13.
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar