Senin, 22 September 2014

Keutamaan sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah dan seputar hukum Qurban / Udhhiyah

Oleh: Ustadz Abdullah Shaleh Hadrami

1. Allah Ta’aala berfirman:
وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2)
Demi Fajar, dan malam-malam yang sepuluh.” (QS. Al Fajr: 1-2)
Ibnu Katsir –Rahimahullah berkata: “ Yang dimaksud adalah sepuluh hari (pertama) bulan Dzul Hijjah”. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Az-Zubair, Mujahid dan tidak sedikit daripada Salaf dan Khalaf.

2. Allah Ta’aala berfirman:
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
“…dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28).
Ibnu Abbas –Radhialahu ‘Anhuma berkata: “ (Yang dimaksud adalah) sepuluh hari pertama (bulan Dzul Hijjah) “.

3. Dari Ibnu Abbas –Radhiallahu ‘Anhuma beliau berkata: Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
ما من أيام العمل الصالح أحب إلى الله فيهن من هذه الأيام” -يعني عشر ذي الحجة -قالوا: ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: “ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجلا خرج بنفسه وماله، ثم لم يرجع من ذلك بشيء” [رواه البخاري]
Tidak ada hari dimana amal sholeh pada saat itu lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini, yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah. mereka (para sahabat) bertanya : Tidak juga jihad fi sabilillah (lebih utama dari itu) ?, beliau bersabda: Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan jiwanya dan hartanya dan tidak kembali dengan sesuatupun. (HR. Bukhari).

4. Dari Ibnu Umar –Radhiallahu ‘Anhuma berkata, Rasulullah–Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan tidak ada amal perbuatan yang lebih dicintai Allah selain pada sepuluh hari itu. Maka perbanyaklah pada hari-hari tersebut Tahlil, Takbir dan Tahmid “ (HR. Imam Ahmad dan Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir)

5. Sa’id bin Jubair –Rahimahullah dan beliau adalah yang meriwayatkan hadits Ibnu Abbas –Radhiallahu ‘Anhuma (poin 3) , jika telah datang sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah beliau (Sa’id bin Jubair –Rahimahullah) sangat bersungguh-sungguh (dalam beribadah dan beramal saleh) hingga hampir saja dia tidak kuasa (melaksanakannya) “ (Riwayat Ad-Darimi dengan sanad hasan)

6. Para Ulama –Rahimahumullah menyatakan: “ Sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah adalah hari-hari yang paling utama, sedangkan sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan adalah malam-malam yang paling utama ”.

7. Ibnu Hajar –Rahimahullah berkata dalam kitabnya Fathul Baari: “ Tampaknya sebab mengapa sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah diistimewakan adalah karena pada hari-hari tersebut merupakan waktu berkumpulnya ibadah-ibadah utama; yaitu shalat, shaum, shadaqah dan haji dan tidak ada seperti itu pada waktu lainnya.”

MACAM – MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN :

1. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah
2. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah
Diriwayatkan dari Abu Qatadah bahwa Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :“Berpuasa pada hari Arafah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya.”(HR. Muslim).
Dari Hunaidah bin Kholid dari isterinya, dari sebagian isteri-isteri Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, dia berkata: “Adalah Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam berpuasa pada sembilan (hari pertama) bulan Dzul Hijjah, hari ‘Asyura (sepuluh Muharram) dan tiga hari setiap bulan.”(HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i).
Imam Nawawi –rahimahullah berkata tentang puasa sembilan hari pertama bulan Dzul Hijjah : “Sangat di sunnahkan.”
3. Disyariatkan Pada Hari-hari Itu Takbir Muthlak dan Muqoyyad
Takbir muthlak dilakukan pada setiap saat, siang ataupun malam sampai Matahari terbenam akhir hari Tasyriq (13 Dzul Hijjah) .
Disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai sholat fardhu dari sejak pagi hari ‘Arafah setelah shalat Subuh (9 Dzul Hijjah) sampai shalat Ashar akhir hari Tasyriq (13 Dzul Hijjah).
Imam Bukhari menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah –Radhiallahu ‘Anhum keluar ke pasar pada hari-hari sepuluh (sepuluh hari pertama) dalam bulan Dzul Hijjah seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orang pun mengikuti takbirnya.
4. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa, Sehingga Akan Mendapatkan Ampunan Dan Rahmat Allah.
5. Memperbanyak Beramal Shalih.
6. Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-hari Tasyriq.
7. Melaksanakan Shalat Idul Adha dan Mendengarkan Khutbahnya Dll.

SEPUTAR HUKUM QURBAN / UDHHIYAH
Definisi
Udhhiyah / Qurban adalah hewan yang disembelih pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari- hari Tasyriq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub ( pendekatan) kepada Allah .

Hukum Berqurban
Allah Ta’aala mensyariatkan berqurban dalam firmanNya:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)

Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berqurbanlah. ” (QS. Al-Kautsar: 2).

Hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu, sebagaimana Nabi Muhammad –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam berqurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu. (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “”Barangsiapa yang mempunyai kelapangan harta dan tidak berqurban maka janganlah mendekati mushalla kami”. (HR. Al-Baihaqi dll dengan sanad sahih. Lihat Shahihul Jami’ 6490)

Hewan Yang Diqurbankan

Hewan yang dikurbankan adalah unta, sapi dan kambing dan hendaklah telah berumur minimal:
Unta 5 tahun, Sapi 2 tahun dan Kambing 1 tahun. Para Ulama membolehkan kambing kibas (domba) yang telah berumur 6 bulan asal gemuk dan sehat.

Hendaklah Hewan Qurban Tidak Cacat
Hewan itu harus sehat tidak memiliki cacat, sebab Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
Empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban: Buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya (pincang yang nyata) dan yang kurus sekali . ” (HR. At-Tirmidzi dll).

Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan dimulai setelah shalat Idul Adha usai dan berakhir saat tenggelam matahari akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah).
Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda : “Siapa yang menyembelih sebelum shalat (ied) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa menyembelih setelah shalat dan khutbah maka sungguh ia telah menyempurnakan qurbannya dan sesuai dengan sunnah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Juga sabda beliau –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan dan minum dan berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim).

Penyembelihan Qurban
Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar menyembelih sendiri. Adapun doa yang dibaca saat menyembelih adalah :

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَن (……)بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر

Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar, Yaa Allah ini adalah (qurban) dari si fulan ………(dengan meyebut namanya). Bismillahi Wallahu Akbar.”

Sebagaimana Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam ketika menyembelih qurban, beliau membaca :

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ مَنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar, Yaa Allah ini adalah (qurban) dariku dan dari siapa yang belum berqurban dari umatku.”(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Sedangkan orang yang tidak bisa menyembelih sendiri hendaklah menyaksikan dan menghadirinya (ketika proses penyembelihan). Seandainya tidak menyaksikan juga tidak mengapa.

Pembagian Daging Qurban
Allah Ta’aala berfirman: “Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta ) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36).

Berdasarkan kedua ayat tersebut sebagian Salafush Shaleh lebih menyukai membagi qurban menjadi tiga bagian; sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga hadiah untuk orang-orang mampu dan sepertiga lagi shodaqoh untuk fuqara.

Larangan Bagi Orang Yang Berqurban
Bila seseorang berniat untuk berqurban dan memasuki bulan Dzul Hijjah maka baginya agar tidak memotong/mengambil rambut, kuku, atau kulitnya sampai dia menyembelih hewannya, sebagaimana hadits Ummu Salamah –Radhialahu ‘Anha, bahwa Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Dalam lafadh lain: “Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut dan kukunya sehingga ia berkurban.”
Dalam lafadh lain: “Maka janganlah menyentuh (mengambil) sedikitpun dari rambut dan kulitnya.”
Larangan ini hanya dikhususkan bagi orang yang berqurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berqurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut atau keramas meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.
Jika seseorang berniat berkurban pada pertengahan hari-hari sepuluh itu maka dia menahan hal itu sejak saat niatnya, dan dia tidak berdosa terhadap hal-hal yang terjadi pada saat-saat sebelum niat.
Imam Nawawi –Rahimahullah berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh tidak sampai haram.
Hikmah dari larangan ini menurut sebagian Ulama adalah agar supaya ketika hewan qurban disembelih, orang yang berqurban dalam keadaan utuh seluruh bagian tubuhnya sehingga semuanya dimerdekakan dari api neraka. Sebagian yang lain berpendapat untuk menyerupai orang yang sedang ihram (haji atau umrah).

HUKUM MENGGABUNG AQIQOH DENGAN QURBAN
Berkata Abu Abdillah Al Imam Ahmad bin Hanbal -Rahimahullah : “Aku berharap qurban mencukupi dari aqiqoh -insya Allah, bagi siapa yang belum aqiqoh ”
Berkata Ibnul Qoyyim -Rahimahullah : “Jika seseorang berqurban dan berniat sebagai aqiqoh dan qurban maka hal itu terjadi untuk keduanya sebagai mana seorang yang shalat dua rakaat dengan niat tahiyatul masjid dan sunnah maktubah (rawatib) ”

Anjuran (Sunnah) Dalam Berqurban atau Menyembelih
Hendaklah menajamkan pisau dan menyembunyikannya dari pandangan binatang serta memperlakukannya dengan sebaik-baiknya. Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih sembelihlah dengan cara yang baik, haruslah seseorang mengasah mata pisaunya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.” (HR Al-Jamaah kecuali Bukhari). Semoga Bermanfaat.

Maraji’:
  • Fadhl ‘Asyr Dzil Hijjah Wa Ahkam ‘Iedil Adha Wa Ahkamil Udhhiyyah”. Abdul Malik Al-Qasim. Penerbit Darul Qasim.
  • Min Akhtho’ina Fil ‘Asyr”. Muhammad bin Rasyid Al-Ghufaili. Cetakan Pertama 1417 H. Penerbit Darul Masir, Riyadh.
  • Fadhlu Ayyam ‘Asyr Dzil Hijjah”. Muraja’ah Syaikh Abdullah bin Jibrin. Cetakan Pertama, Syawal 1413 H. Penerbit Maktabah Al-Ummah, Unaizah.
  • Talkhish Kitab Ahkamil Udhhiyyah Wa Adzdzakah”. Syaikhuna Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin –Rahimahullah. Cetakan Pertama 1413 H. Penerbit Darul Muslim.
  • Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud karya Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, tahqiq takhrij dan ta’liq Basyir Muhammad Uyun, penerbit Maktabah Al Muayyad Riyadh KSA cetakan keempat, tahun 1414 H / 1994 M
  • Syarah Muslim Li An-Nawawi. Dll.
www.kajianislam.net/2011/10/keutamaan-sepuluh-hari-pertama-bulan-dzul-hijjah-dan-seputar-hukum-qurban-udhhiyah/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar