Minggu, 10 Oktober 2021

Ibadah badan yang paling utama

 Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- berkata: 

  "Ibadah badan yang paling utama adalah Sholat kemudian membaca alqur'an kemudian dzikir kemudian berdo'a" 

📚 Majmu' fatwaa (10/401) 

 *******************************************

Mari berlomba dalam kebaikan dengan berbagi dan mengikuti akun mutiara iman

Telegram @mutiaraimanID - bit.ly/3wWUGC1

Instagram @mutiaraiman.id - bit.ly/3wLnIEj

Facebook @mutiaraiman.id - bit.ly/3cX5OXo



Kenikmatan meninggalkan Ma'siat

Ibnul Qoyyim -rahimahullah- berkata: _Barang siapa yang malu kepada Allah ketika berma'siat kepadaNya, niscaya Allah akan malu untuk menghukumnya ketika berjumpa dengannya"

📚 Sofhah tadqiq Lughowi 

**********************

Mari berlomba dalam kebaikan dengan berbagi dan mengikuti akun mutiara iman

Telegram @mutiaraimanID - bit.ly/3wWUGC1

Instagram @mutiaraiman.id - bit.ly/3wLnIEj

Facebook @mutiaraiman.id - bit.ly/3cX5OXo






Kenikmatan meninggalkan Ma'siat

Salah seorang salaf berkata:

_"Simpanlah waktu istirahatmu untuk di kuburanmu, sedikitkanlah dari perkara sia-siamu dan tidurmu, karena akan datang waktu tidur yang pagi harinya merupakan hari kiamat, betapa indahnya engkau meninggalkan ma'siat sedangkan hatimu menginginkannya dan Allah menggantikan bagimu yang lebih baik darinya"_ 


📚 Sofhah tadqiq Lughowi 

**********************

Mari berlomba dalam kebaikan dengan berbagi dan mengikuti akun mutiara iman

Telegram @mutiaraimanID - bit.ly/3wWUGC1

Instagram @mutiaraiman.id - bit.ly/3wLnIEj

Facebook @mutiaraiman.id - bit.ly/3cX5OXo




Merahasiakan Amal Kebaikan

Dari Zubair bin Awam berkata: telah bersabda Rasulullah sallallahu alayhi wa sallam:

"Barang siapa di antara kalian untuk mampu merahasiakan amal kebaikannya maka lakukanlah"

�� Shohihul Jaami' (5/240)




Selasa, 28 September 2021

Kewajiban Orang Tua Dalam Mendidik Anak

 Kewajiban Orang Tua  Dalam Mendidik Anak

Oleh: Alya Azzahra Furqon

      Hukum merawat dan mendidik anak telah disepakati oleh ulama fiqh bahwa hal tersebut merupakan suatu kewajiban bagi orang tua. Karena apabila anak yang masih kecil dan belum mumayyiz tidak dirawat dan didik dengan baik, maka akan berakibat buruk pada diri dan masa depan mereka, bahkan bisa mengancam eksistensi jiwa mereka. Oleh karena itu anak-anak tersebut wajib dipelihara, diasuh, dirawat dan dididik dengan baik. Sebgaimana termaktub dalam firman Allah QS. Al Baqarah ayat 233 (Syarifudin, 2006: 10).

    Kewajiban ini tidak hanya dipegang oleh seornag ibu, namun juga seornag ayah, yang bertanggung jawab untuk membayar perempuan yang menyusui anaknya tersebut. Hal ini diperkuat denagn sabda Rasulullah Saw. yang artinya: “Dari ibnu syuaib dari ayahnya dari kakeknya yakni Abdullah bin Umar r.a. , bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah, “ Hai Rasulullah, anakku ini adalah perutku yang menjadi kantongnya (mengandungnya), air susuku minumannya, dan pangkuan saya tempat berlindungnya selama ini. Kini, suamiku telah menalakku dan ia ingin mengambil anakku ini dari padaku, bagaimana itu? “ Jawab Rasulullah S.A.W. kamu lebih berhak atas anakmu itu, selama kamu belum nikah lagi”

    Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban mengasuh dan memelihara anak merupakan kewajiban bersama antara suami dan istri. Hal ini tercantum dalam pasal 77 ayat (3) yang berbunyi : “Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anakanak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya, dan pendidikan agamanya”(Syarifudin, 2006).

    Kewajiban orang tua untuk memnuhi hak anaknya terdapat dalam sebuah hadis, yang artinya: “Kewajiban orang tua terhadap anak adalah: membaguskan namanya dan akhlak atau sopan santun, mengajarkan tulis menulis, berenang, dan memanah, memberi makan dengan makanan yang baik, menikahkannya bila telah cukup umur.” (HR. Hakim)

    Diantara pemaparan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya sebagaimana hadis di atas adalah sebagai berikut (Syarifudin, 2006: 12-15):

1.    Memberi nama yang baik untuk anaknya

Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama dapat mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain. Dalam QS. Mayam ayat 7 Allah Swt. berfirman, yang artinya; 7.  Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia.

Berikanlah nama yang disegani dan mempunyai arti yang baik, jangan nama yang dibenci. Nama yang baik dapat juga menjadi penyebab orang yang memiliki nama itu berusaha menjadi kualitas seperti makna yang terkandung dalam nama tersebut. Abu Dawud meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Sesungguhnya kamu pada hari akhirat kelak dipanggil dengan menyebut namamu dan nama bapakmu, karena itu berilah nama yang baik.

2.    Mendidik anak dengan pendidikan terbaik

Kewajiban orang tua untuk mendidik anak-anaknya mulai dari pendidikan di rumah, pendidikan di sekolah atau pesantren, bahkan sampai anak melanjutkan ke perguruan tinggi, merupakan hak anak yang patut diterima dengan sebaikbaiknya. Pendidikan buat anak yang paling vital di rumah yaitu mengajarkan dan membiasakan shalat kepada anak-anaknya. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Thaha ayat 132.

3.    Mengajarkan keahlian dan ketangkasan

Seperti keahlian membaca dan menulis, dalam konteks sekarang mungkin anak diajarkan agar menguasai komputer, bahasa asing dll. Ketangkasan dan keberanian, dapat diajarkan melalui latihan berenang dan memanah, maupun olah raga lainnya.

4.    Menempatkan ditempat tinggal yang baik dan memberi rezeki dari yang baik

Anak yang tinggal di tempat tinggal dan lingkungan yang baik, niscaya akan menjadi anak-anak yang baik. Juga, anak yang makan dan minum yang diberikan orang tuanya dari rezki yang halal dan baik, niscaya akan menjadi anak yang baik pula.

5.    Menikahkan anak bila sudah cukup umur

Q.S. An-Nur:32 (dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu …) artinya hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat menikah.

    Kewajiban orang tua dalam memenuhi hak anaknya, dianataranya untuk memenuhi anak denagn hak (Syarifudin, 2006: 16):

1.    Hak Nasab, dengan hubungan nasab ada sederetan hak-hak anak yang harus ditunaikan orang tuanya dengan nasab pula dijamin hak orang tua terhadap anaknya.

2.    Hak Radla’ adalah hak anak menyusui, ibu bertanggung jawab dihadapan Allah menyusui anaknya ketika masih bayi hingga umur dua tahun, baik masih dalam tali perkawinan dengan ayah bayi atau sudah bercerai.

3.    Hak Hadhanah yaitu tugas menjaga, mengasuh dan mendidik bayi atau anak yang masih kecil sejak lahir sampai mampu menjaga dan mengatur diri sendiri.

4. Hak Walayah disamping bermakna hak perwalian dalam pernikahan juga berarti pemeliharaan diri anak setelah berakhir periode hadhanah sampai dewasa dan berakal atau sampai menikah dan perwalian terhadap harta anak.

5.  Hak Nafkah merupakan pembiayaan dari semua kebutuhan diatas yang didasarkan pada hubungan nasab.

6.  Hak Memberi Keadilan, J.S. Badudu dan Sutan Mohammad Zain mengatakan bahwa anak adalah keturunan pertama sesudah ibu bapak. Anak mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena ia menjadi pelanjut keberadaan manusia. Proses kegiatan ini terus berlanjut dari generasi ke generasi berikutnya. Dalam preoses ini anak berfungsi sebagai generasi penerus atau bisa disebut penyambung keturunan. Pada dasarnya seorang anak mempunyai kedudukan yang sama dengan anak yang lain. Rasulullah saw. Tidak pernah memandang bahwa anak ini mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dengan anak lainnya. Beliau menyuruh umatnya untuk memperlakukan anaknya dengan adil sebagaimana sabdanya: “bertakwalah kepada allah dan bersikap adil terhadap anak-anakmu.(H.R. Bukhori Muslim).

Mengacu pada hadits nabi tersebut, maka orang tua sepanjang masa dapat menerapkan dasar keadilan dan persamaan dalam kecintaan, perlakuan, dan kasih sayang tanpa membeda-bedakan diantara anak-anaknya baik lakilaki maupun perempuan. Perlakuan tidak adil yang dilakukan orang tua terhadap anak akan menimbulkan perasaan kurang baik dan anak akan mengasumsikan berbagai macam perasaan yang sebetulnya justru akan merugikan kepada si anak itu sendiri dan selanjutnya akan merugikan pula kepada keluarganya.

    Dalam buku Dr. Abdullah Nashih Ulwan terjemah dari buku Tarbiyatu al-Aulad fi al-Islam bahwa kewajiban orang tua terhadap anak dibagi menjadi 7 bagian: 1)Tanggung jawab pendidikan iman, 2)Tanggung jawab pendidikan akhlak, 3)Tanggung jawab pendidikan fisik, 4)Tanggung jawan pendidikan intlektual, 5)Tanggung jawab pendidikan psikis, 6)Tanggung jawab pendidikan sosial, 7)Tanggung jawab pendidikan seksual (Fatkurrochman, 2017: 17-18).

Referensi:

Fatkurrochman, M. (2017). TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK ( Telaah Pendapat Surat Lukman Ayat 13 ).

Syarifudin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh dan Munakahat dan UU Perkawinan. 9–32.

 

Rabu, 01 September 2021

Penutupan KKN BJI RT 38

 Penutupan KKN BJI RT 38

Bismillahirrahmaanirrahim..
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaraakatuh...

Selasa 2 Agustus hingga Selasa 31 Agustus 2021, berakhir sudah rangkaian kegiatan KKN DR SISDAMAS 2021 yang dilaksanakan di Perumahan Bumi Jaya Indah RT 38 RW 11 Munjuljaya Purwakarta. Pelaksanaan KKN DR SISDAMAS 2021 yang kami fokuskan di MDTA Al Hidayah serta Dawis 4 di RT 38 ini telah meninggalkan jejak serta hasil sebagai wadah yang dapat diteruskan kedepannya sehingga progres KKN yang kami lakukan (Alya dan Fitri) sesuai dengan tujuan awal metode KKN ini, yaitu melalui metode pemberdayaan.

Program Utama kami dalam bidang pendidikan ialah melalui kegiatan Webinar Konten Kepenulisan serta Lomba Menulis Cerpen dan Mewarnai. Dua kegiatan utama tersebut menggunakan Whats Apps, Google Meet serta Blog sebagai platform utama pelaksanaan kegiatan. Webinar sebagai program utama yang kami gagas berdasrkan permasalahan pada refleksi sosial tahap awal, dilaksanakan dengan dengan tiga tahap sebagai berikut:
1. Sosialisasi Webinar, dilakukan melalui pamflet yang telah dibuat serta penyebaran via Whats Apps.
2. Pelaksanaan Webinar,  dilakukan melalui Google Meet pada Sabtu, 14 Agustus 2021 pukul 09.00-10.30.
3. Dokumentasi Webinar, dilakukan melalui Blog BJI-NET. Dimana pihak pengelola telah memberikan izin pada kami untuk mengaktifkan dan mengisisi serta memperbaharui konten-konten yang ada di dalamnya. Melalui blog ini seluruh rangkaian kegiatan Webinar dapat diakses, pun di dalamnya telah disisipkan video webinar yang telah terlaksana sehingga dapat diputar ulang bagi yang menginginkannya. Penyisipan video tersebut melalui HTML YouTube dan Google Drive.
Follow up dari kegiatan webinar tersebut adalah pemberdagaan minat bakat kaum muda dalam berliterasi dibidang konten kepenulisan. Disini kami menggali sesuatu yang sebekumnya telah ada, yaitu mengaktifkan kembali blog BJI-NET yang sudah lama tidak beroperasi. Dan dengan melalui Lomba Menulis Cerpen kami memotivasi anak-anak untuk ikut berpartisipasi serta nengasah minat bakat mereka dalam konten kepenulisan tersebut.
Kegiatan utama kami yang berikutnya adalah Sosialisasi Oembuatan Pupuk Cangkang Telur atau PCT, Menanam Tanaman TOGA serta Praktik dan Pengaplikasian PCT secara langsung pada tanaman TOGA tersebut. Kegiatan ini dilatarbelakangi dari refleksi sosial bidang lingkungan. Sehingga memotivasi kami (Alya dan Fitri) untuk menyusun dan mengagendakan program tersebut sebagai solusi dari problematika refleksi sosial yang ada.

Kegiatan sosialisasi tersebut berjalan menggunakan media Whatss Apps, Google Meet dan Blog sebagai paltform penunjang utama. Adapun rangkaian kegiatan adalah sebagai berikut:
1. Prosea sosialisasi menggunakan pamflwt via Whats Apps.
2. Proses pelaksanaan via Google Meet dengan materi presentasi yang diatmpilkan dan vid3o tutorial sebagai penunjang utama kegiatan Sosialisasi PCT.
3. Proses pelaksanaan tanam TOGA secara offline yang kemudian dilanjut dengan proses praktik pwmbuatan PCT serta oengaplikasiannya langsung.
4. Proses dokumentasi, kami abadikan di blog BJI-NET dengan sisipan video. Sehingga bagi yang berminat dan tertarik pada kegiatan lingkungan ini dapat melihat serta mempelajarinya dari materi artikel serta video tutorial yang telah diposting ini.
Kami, Alya Azzahra Furqon dan Fitri Aulia Rahmayanti pamit undur diri dari seluruh kegiatan KKN SISDAMAS 2021 di lingkungan Perumahan Bumi Jaya Indah. Semoga kegiafan-kegiatan tersebut dapat menjadi inspirasi seluruh masyarakat khususnya kaum muda. Dan kegiatan-kegiatan tersbeut dapat berjalan kembali dan tetap terus dilaksanakan walaupun tanpa adanya kehadiran kami.

Kami ucapkan terima kasih banyak jepada seluruh masyarakat Perumahan Bumi Jaya Indah, terkhusus bagi keluarga besar MDTA Al Hidayah dan Dawis 4 di RT 38 RW 11. Terima kasih banyak atas oartisipasinya dan keantusiasannya dalam seluruh rangakaian kegiatan yang telah terlaksana.
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Warahmaatullahi Wabarakatuh..

Selasa, 31 Agustus 2021

Ibnu Miskawaih: Pemikiran Filsafatnya

Ibnu Miskawaih: Pemikiran Filsafatnya

Oleh: Alya Azzahra Furqon

1. Ketuhanan

    Pemikiran dan gagasan Ibnu Miskawaih banyak dipengaruhi oleh pemikiran AL Kindi, tentang emanasi banyak dipengaruhi oleh Al Farabi. Menurut Ibnu Miskawai, Tuhan itu jelas sekaligus tidak jelas. Keberadaan Tuhan itu pasti jelas dengan segala hakikatnya, Tuhan jadi tidak jelas ketika ditangkap oleh akal pikiran kita yang terbatas, maka gagasan-gaagasan kita tentang Tuhan tidak sempurna dan terbatas. Jadi, dari sisi Tuhan pasti ada wajibul wujud tapi dari perspektif kita seornag manusia, Dia tidak jelas. Maka kalau hanya mengandalkan pikiran nantinya kita akan menyembah pandanagn dan konsep kita sendiri tentang Tuhan, maka dari itu cukup berimana saja dengan percaya saja pada Dia yang tidak terjangkau oleh akal kita.

2. Emanasi

    Emanasi adalah proses terjadinya ujud yang beraneka ragam, baik langsung atau tidak langsung, bersifat jiwa atau materi, berasal dari ujud yang menjadi sumber dari segala sesuatu yakni Tuhan, yang menjadi sebab dari segala yang ada karenanya setiap ujud ini merupakan bagian dari Tuhan.Creatio ex Nihilo, adalah menciptakan sesuatu dari tidak ada apa-apa yang mana bagi beberpa filosof ha itu tidak masuk akal. Yang mana mayoritas berpendapat sesuatu ada dari yang ada asalnya. Namun seandainya alam ini ada bahannya maka akan ada turunannya dari setaip bahan. Maka materi pertama apapun itu pasti dari Allah bersumbernya. Oleh filsafat emanasi hal ini disebut melimpah dari dirinya Allah yang mana bahnnya alam semesta Allah sendiri. Dalam pandangan Aristoteles segala sesuatu itu ada sebabnya maka pada akhirnya berujung pada Allah, inilah analogi termudah dalam memahami emanasi. Manusia ideal selain nabi adalah filosof, dimana keutamaan diri Nabi langsung anugrah dari Allah jika filosof berusaha sendiri unutk mengakses realitas. Perbedaannya terletak pada teknik memperolehnya.

3.Kenabian

    Ibnu Miskawai terkenal dengan pemikirannya tentang akhlak. Bukunya yang paling terkenal adalah Alkhuluqu Haalun Li Nafsi Daaiyatan Liha Ilaa Af ‘Aluha Min Ghairi Fikrin walaa Ruwiyatin. Yaitu, kondisi jiwa yang mendorong perilaku yang tanpa dipikirkan dan tanpa dipertimbangkan dulu. Tanpa dipikir karena sudah otomatis, dorongan jiwa yang melahirkan tindakan yang otomatis. Akhlak baik itu ada dalam jiwa, tidak dalam perilaku meskipun manifestasinya perilaku. Parameter akhlak bukan fitrah namun menampilkan perbuatan baik adalah pencitraan. Jadi akhlak yang banar adalah kondisi jiwa Haalun Li Nafsi, yang mendorong perbuatan. Khalaq itu ijmali kalu khuluq ikhtiyari. Jika khalaq sudah dikasih langsung secara mutlak oleh Allah tidak dpat diubah sedangkan khuluq bisa kita ubah denagn cara memilih.

4. Tujuan Pendidikan Akhlak

    Akhlak adalah pendidikan jiwa untuk melahirkan tindakan spontana. Jadi, tujuan pendidikan akhlak adalah melatih jiwa untuk terbiasa dalam kebaikan. Upaya dalam melakukan kebiakan itulah adalah pendidikan akhlak. Pendidikan moral yang bagus adalah pembiasaan, pembaisaan dalm kebaikan. Orang yang terbiasa dalam kebaikan akan mencapai kebahagiaan sempurna/paripurna (al sa’adah), kebahagiaan itu akan terjadi jika kebaikan kita utuh dalam aspek batin dan jiwa. Jadi, didiklah dirimu dalm rangka berbuat kebaikan paripurna(saadah) yaitu kebaikan yang sifatnya rasional (mahsusat) maupun empirik (ma’qulat). Jadi, bahagia itu terminal akhir dan jika tidak bahagia mungkin diri kita kurang berbuat kebaikan. Maka lakukanlah al khayr kebaikan, al khayr adalah al sya’I al nafi’ yaitu sesuatu yang bernilai.


Referensi:

http://digilib.uinsby.ac.id/19225/4/Bab%203.pdf. Diakses pada, Ahad 13 Desember 2020.

Pukul 14.06.

https://youtu.be/FpMC84udyNE