Rabu, 31 Agustus 2011
Sabtu, 27 Agustus 2011
Portal Gang Tobat Sudah ditutup
Assalamu'alaikum
Informasi saja bagi seluruh warga Bumi Jaya Indah, sebagai salah satu upaya antisipasi terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan, Satuan Pengamanan ( SATPAM ) BJI telah menutup semua akses keluar Perum baik yang menuju RT:13 maupun jalan yang menuju Gang Tobat. Penutupan Portal dimulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 3 September 2011. Jadi untuk rentang tanggal tersebut hanya ada satu jalan akses keluar masuk Perum (untuk kendaraan bermotor) yaitu di Gerbang Utama BJI yang ada Posko Securitynya. So jangan lewat Gg Tobat ya ....ntar capek deh balik lagi.
Bagi yang sedang siap - siap mudik, jangan lupa titip rumah ama tetangga sebelah, pastikan semua peralatan elektronik diputus arus listriknya, gas elpiji dilepas dari kompornya. dan jangan lupa baliknya bawa oleh - oleh ya.
Selamat Jalan
Barokallohufikkum
Wassalamu'alaikum
Informasi saja bagi seluruh warga Bumi Jaya Indah, sebagai salah satu upaya antisipasi terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan, Satuan Pengamanan ( SATPAM ) BJI telah menutup semua akses keluar Perum baik yang menuju RT:13 maupun jalan yang menuju Gang Tobat. Penutupan Portal dimulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 3 September 2011. Jadi untuk rentang tanggal tersebut hanya ada satu jalan akses keluar masuk Perum (untuk kendaraan bermotor) yaitu di Gerbang Utama BJI yang ada Posko Securitynya. So jangan lewat Gg Tobat ya ....ntar capek deh balik lagi.
Bagi yang sedang siap - siap mudik, jangan lupa titip rumah ama tetangga sebelah, pastikan semua peralatan elektronik diputus arus listriknya, gas elpiji dilepas dari kompornya. dan jangan lupa baliknya bawa oleh - oleh ya.
Selamat Jalan
Barokallohufikkum
Wassalamu'alaikum
Jumat, 26 Agustus 2011
Assalamu'alaikum Wa Rohmatullohi Wa Barokatuh
Ahlan wa sahlan - Selamat datang, selamat bergabung di keluarga besar BJI-NET Al-Hidayah.
Apa itu BJI-NET Al-Hidayah ?
BJI-NET Al-Hidayah adalah Jaringan internet di Perum Bumi Jaya Indah yang bisa diakses siapa saja yang berdomisili di Perum BJI dan sekitarnya dengan cara membayar iuran Bulanan
Siapa pemiliknya ?
Apa itu BJI-NET Al-Hidayah ?
BJI-NET Al-Hidayah adalah Jaringan internet di Perum Bumi Jaya Indah yang bisa diakses siapa saja yang berdomisili di Perum BJI dan sekitarnya dengan cara membayar iuran Bulanan
Siapa pemiliknya ?
Kamis, 21 Juli 2011
Gadai dalam Islam
Islam agama yang lengkap dan sempurna telah
meletakkan kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan
manusia, baik dalam ibadah maupun muamalah (hubungan antar makhluk).
Setiap orang membutuhkan interaksi dengan orang lain untuk saling
menutupi kebutuhan dan tolong-menolong di antara mereka.
Karena itulah, kita sangat perlu mengetahui aturan
Islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, di antaranya
tentang interaksi sosial dengan sesama manusia, khususnya berkenaan
dengan perpindahan harta dari satu tangan ke tangan yang lain.
Utang-piutang terkadang tidak dapat dihindari,
padahal banyak muncul fenomena ketidakpercayaan di antara manusia,
khususnya di zaman kiwari ini. Sehingga. orang terdesak untuk meminta
jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan hartanya.
Realita yang ada tidak dapat dipungkiri, suburnya
usaha-usaha pegadaian, baik dikelola pemerintah atau swasta menjadi
bukti terjadinya kegiatan gadai ini. Ironisnya, banyak kaum muslimin
yang belum mengenal aturan indah dan adil dalam Islam mengenai hal
ini. Padahal perkara ini bukanlah perkara baru dalam kehidupan
mereka, sudah sejak lama mereka mengenal jenis transaksi seperti ini.
Sebagai akibatnya, terjadi kezaliman dan saling memakan harta
saudaranya dengan batil.
Dalam rubrik fikih kali ini kita angkat permasalahan
gadai (rahn) dalam tinjauan syariat Islam.
Definisi ar-Rahn
Rahn, dalam bahasa Arab, memiliki pengertian “tetap
dan kontinyu”. [1] Dalam bahasa Arab dikatakan: المَاءُ
الرَّاهِنُ apabila tidak
mengalir, dan kata نِعْمَةٌ
رَاهِنَةٌ bermakna nikmat yang tidak
putus. Ada yang menyatakan, kata “rahn” bermakna “tertahan”,
dengan dasar firman Allah,
كُلُّ
نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab (tertahan)
atas perbuatan yang telah dikerjakannya.” (Qs. Al-Muddatstsir:
38)
Pada ayat tersebut, kata “rahinah” bermakna
“tertahan”. Pengertian kedua ini hampir sama dengan yang pertama,
karena yang tertahan itu tetap ditempatnya. [2]
Ibnu Faris menyatakan, “Huruf ra`, ha`, dan nun
adalah asal kata yang menunjukkan tetapnya sesuatu yang diambil
dengan hak atau tidak. Dari kata ini terbentuk kata ‘ar-rahn’,
yaitu sesuatu yang digadaikan.” [3]
Adapun definisi rahn dalam istilah syariat,
dijelaskan para ulama dengan ungkapan, “Menjadikan harta benda
sebagai jaminan utang, agar utang bisa dilunasi dengan jaminan
tersebut, ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya.” [4]
“Atau harta benda yang dijadikan jaminan utang
untuk melunasi (utang tersebut) dari nilai barang jaminan tersebut,
apabila si peminjam tidak mampu melunasi utangnya.” [5]
“Memberikan harta sebagai jaminan utang agar
digunakan sebagai pelunasan utang dengan harta atau nilai harta
tersebut, bila pihak berutang tidak mampu melunasinya.” [6]
Sedangkan Syekh al-Basaam mendefinisikan ar-rahn
sebagai jaminan utang dengan barang yang memungkinkan pelunasan utang
dengan barang tersebut atau dari nilai barang tersebut, apabila orang
yang berutang tidak mampu melunasinya. [7]
Hukum ar-Rahn
Utang-piutang dengan sistem gadai ini diperbolehkan
dan disyariatkan dengan dasar al-Quran, as-Sunnah, dan ijma’ kaum
muslimin.
Dalil al-Quran adalah firman Allah,
وَإِن
كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ
كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ فَإِنْ
أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ
الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ
اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُواْ
الشَّهَادَةَ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ
آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ
عَلِيمٌ
“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan
bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh
seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya.
Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan
barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang
yang berdosa hatinya. Dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(Qs. al-Baqarah: 283)
Walaupun terdapat pernyataan “dalam perjalanan”
namun ayat ini tetap berlaku secara umum, baik ketika dalam
perjalanan atau dalam keadaan mukim (menetap), karena kata “dalam
perjalanan” dalam ayat ini hanya menunjukkan keadaan yang biasanya
memerlukan sistem ini (ar-rahn).
Hal ini pun dipertegas dengan amalan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melakukan pegadaian,
sebagaimana dikisahkan Ummul Mukminin Aisyah dalam pernyataan beliau,
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ
يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ
دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
“Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam membeli bahan makanan dari seorang yahudi dengan cara
berutang, dan beliau menggadaikan baju besinya.” (Hr.
Al-Bukhari no. 2513 dan Muslim no. 1603)
Demikian juga, para ulama bersepakat menyatakan
tentang disyariatkannya ar-rahn ini dalam keadaan safar (melakukan
perjalanan) dan masih berselisih kebolehannya dalam keadaan tidak
safar. Imam al-Qurthubi menyatakan, “Tidak ada seorang pun yang
melarang ar-rahn pada keadaan tidak safar kecuali Mujahid, ad-Dhahak,
dan Daud (az-Zahiri). [8] Demikian juga Ibnu Hazm.
Ibnu Qudamah menyatakan, “Ar-rahn diperbolehkan
dalam keadaan tidak safar (menetap) sebagaimana diperbolehkan dalam
keadaan safar (bepergian).
Ibnul Mundzir menyatakan, “Kami tidak mengetahui
seorang pun yang menyelisihi hal ini kecuali Mujahid. Ia menyatakan,
‘Ar-rahn itu tidak ada, kecuali dalam keadaan safar, karena Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَإِن
كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ
كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ
“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan
bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh
seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang).”
Akan tetapi, yang benar dalam permasalahan ini
adalah pendapat mayoritas ulama, dengan adanya dalil perbuatan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dan sabda
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الرَّهْنُ
يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ
مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ
بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا
وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ
النَّفَقَةُ
“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai
imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu
binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya
bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu
berkewajiban untuk memberikan makanan.” (Hr. Al-Bukhari no.
2512). Wallahu A’lam. [9]
Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Qudamah, al-Hafidz
Ibnu Hajar [10], dan Muhammad al-Amin asy-Syinqithi. [11]
Setelah jelas tentang pensyariatan ar-rahn dalam
keadaan safar (perjalanan), maka bagaimanakah hokum ar-rahn pada
keadaan yang berbeda? Apakah hukumnya wajib dalam safar dan mukim,
tidak wajib pada keseluruhannya, atau wajib dalam keadaan safar saja?
Dalam hal ini, para ulama berselisih dalam dua pendapat.
Pendapat pertama, tidak wajib, baik dalam perjalanan
atau keadaan mukim. Inilah pendapat Mazhab empat imam (Hanafiyah,
Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah).
Ibnu Qudamah berkata, “Penyerahan ar-rahn (barang
gadai) itu tidak wajib. Kami tidak mengetahui orang yang
menyelisihinya, karena ia adalah jaminan atas utang sehingga tidak
wajib untuk diberikan, seperti dhiman (jaminan pertanggungjawaban).”
[12]
Dalil pendapat ini adalah dalil-dalil yang
menunjukkan pensyariatan ar-rahn dalam keadaan mukim di atas yang
tidak menunjukkan adanya perintah, sehingga menunjukkan tidak
wajibnya penyerahan ar-rahn (barang gadai).
Demikian juga, karena ar-rahn adalah jaminan utang,
sehingga tidak wajib untuk diserahkan, seperti dhiman (jaminan
pertanggungjawaban) dan kitabah (penulisan perjanjian utang). Selain
itu, karena rahn ada ketika penulisan perjanjian utang sulit untuk
dilakukan. Bila penulisan perjanjian utang tidak wajib untuk
dilakukan, maka demikian juga dengan penggantinya (yaitu ar-rahn).
Pendapat kedua, wajib dalam keadaan safar. Inilah
pendapat Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya. Pendapat ini berdalil
dengan firman Allah,
وَإِن
كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ
كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ
“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan
bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh
seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang).”
Mereka menyatakan bahwa kalimat “maka hendaklah
ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang))” adalah
berita yang bermakna perintah.
Juga dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
كُلُّ
شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ
بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ
“Semua syarat yang tidak terdapat dalam
kitabullah, maka dia batil walaupun ada seratus syarat.” (Hr.
Al-Bukhari)
Mereka menyatakan, “Pensyaratan ar-rahn dalam
keadaan safar terdapat dalam al-Quran dan merupakan perkara yang
diperintahkan, sehingga wajib untuk mengamalkannya. Serta tidak ada
pensyaratan bahwa ar-rahn hanya dalam keadaan mukim, sehingga dia
tertolak.”
Pendapat ini dibantah dengan argumentasi bahwa
perintah dalam ayat tersebut bermaksud sebagai bimbingan bukan
kewajiban. Ini jelas ditunjukkan dalam firman Allah setelahnya,
فَإِنْ
أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ
الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ
“Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (utangnya).” (Qs. Al-Baqarah: 283)
Demikian juga, hukum asal dalam transaksi muamalah
adalah boleh (mubah) hingga ada larangannya, dan di dalam
permasalahan ini tidak ada larangannya.” [13]
Yang rajih adalah pendapat pertama. Wallahu a’lam.
Hikmah Pensyariatannya
Keadaan setiap orang berbeda, ada yang kaya dan ada
yang miskin, padahal harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu,
terkadang di suatu waktu, seseorang sangat membutuhkan uang untuk
menutupi kebutuhan-kebutuhannya yang mendesak. Namun dalam keadaan
itu, dia pun tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya atau
yang meminjamkan uang kapadanya, juga tidak ada penjamin yang
menjaminnya.
Hingga ia mendatangi orang lain untuk membeli barang
yang dibutuhkannya dengan cara berutang, sebagaimana yang disepakati
kedua belah pihak. Bisa jadi pula, dia meminjam darinya, dengan
ketentuan, dia memberikan barang gadai sebagai jaminan yang disimpan
pada pihak pemberi utang hingga ia melunasi utangnya.
Oleh karena itu, Allah mensyariatkan ar-rahn (gadai)
untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan (rahin), pemberi utangan
(murtahin), dan masyarakat.
Untuk rahin, ia mendapatkan keuntungan berupa dapat
menutupi kebutuhannya. Ini tentunya bisa menyelamatkannya dari
krisis, menghilangkan kegundahan di hatinya, serta terkadang ia bisa
berdagang dengan modal tersebut, yang dengan itu menjadi sebab ia
menjadi kaya.
Adapun murtahin (pihak pemberi utang), dia akan
menjadi tenang serta merasa aman atas haknya, dan dia pun mendapatkan
keuntungan syar’i. Bila ia berniat baik, maka dia mendapatkan
pahala dari Allah.
Adapun kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat,
yaitu memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan
kecintaan dan kasih sayang di antara manusia, karena ini termasuk
tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Terdapat manfaat yang
menjadi solusi dalam krisis, memperkecil permusuhan, dan melapangkan
penguasa. [14]
Rukun ar-Rahn (Gadai)
Mayoritas ulama memandang bahwa rukun ar-rahn
(gadai) ada empat, yaitu:
- Ar-rahn atau al-marhun (barang yang digadaikan).
- Al-marhun bih (utang).
- Shighah. [15]
- Dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin (orang yang menggadaikan) dan murtahin (pemberi utang).
Sedangkan Mazhab Hanafiyah memandang ar-rahn (gadai)
hanya memiliki satu rukun yaitu shighah, karena pada hakikatnya dia
adalah transaksi. [16]
Syarat ar-Rahn
Dalam ar-Rahn terdapat persyaratan sebagai berikut:
- Syarat yang berhubungan dengan transaktor (orang yang bertransaksi), yaitu orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal, dan rusyd (memiliki kemampuan mengatur). [17]
2. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun (barang
gadai)
a. Barang gadai itu berupa barang berharga yang
dapat menutupi utangnya, baik barang atau nilainya ketika si peminjam
tidak mampu melunasi utangnya. [18]
b. Barang gadai tersebut adalah milik orang yang
manggadaikannya atau yang diizinkan baginya untuk menjadikannya
sebagai jaminan gadai. [19]
c. Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran,
jenis, dan sifatnya, karena ar-rahn adalah transaksi atau harta
sehingga disyaratkan hal ini. [20]
3. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun bih
(utang) adalah utang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.
[21]
Kapan ar-Rahn (Gadai) Menjadi Keharusan?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah
ar-rahn, dalam hal apakah menjadi keharusan untuk diserahkan langsung
ketika transaksi ataukah setelah serah terima barang gadainya.
Terdapat dua pendapat dalam hal ini:
Pendapat pertama, serah terima adalah syarat
keharusan terjadinya ar-rahn. Ini pendapat Mazhab Hanafiyah,
Syafi’iyah dan riwayat dalam Mazhab Ahmad bin Hambal, serta Mazhab
Zahiriyah.
Dasar pendapat ini adalah firman Allah “فَرِهَانٌ
مَّقْبُوضَةُُ”. Dalam ayat ini, Allah
mensifatkannya dengan “dipegang” (serah terima), dan ar-rahn
adalah transaksi penyerta yang butuh kepada penerimaan, sehingga
membutuhkan serah-terima (al-qabdh) seperti utang. Juga karena hal
itu adalah rahn (gadai) yang belum diserahterimakan, sehingga tidak
diharuskan untuk menyerahkannya, sebagaimana bila yang
menggadaikannya meninggal dunia. [22]
Pendapat kedua, ar-rahn langsung terjadi setelah
selesai transaksi. Dengan demikian, bila pihak yang menggadaikan
menolak untuk menyerahkan barang gadainya, maka dia dipaksa untuk
menyerahkannya. Ini pendapat Mazhab Malikiyah dan riwayat dalam
Mazhab Hambaliyah.
Dasar pendapat ini adalah firman Allah “فَرِهَانٌ
مَّقْبُوضَةُُ“. Dalam ayat ini, Allah
menetapkannya sebagai ar-rahn sebelum dipegang (serahterimakan).
Selain itu, ar-rahn juga merupakan akad transaksi yang mengharuskan
adanya serah-terima sehingga juga menjadi wajib sebelumnya seperti
jual beli. Demikian juga menurut Imam Malik, serah terima hanyalah
menjadi penyempurna ar-rahn dan bukan syarat sahnya.
Syekh Abdurrahman bin Hasan menyatakan, “Adapun
firman Allah ‘فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ’
adalah sifat keumumannya, namun kebutuhan menuntut
(keharusannya) tidak dengan serah-terima (al-qabdh). [23]
Prof. Dr. Abdullah ath-Thayyar menyatakan bahwa yang
rajih adalah ar-rahn menjadi harus diserahterimakan melalui akad
transaksi, karena hal itu dapat merealisasikan faidah ar-rahn, berupa
pelunasan utang dengan barang gadai tersebut atau dengan nilainya
ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya. Ayat al-Quran pun
hanya menjelaskan sifat mayoritas dan kebutuhan dalam transaksi yang
menuntut adanya jaminan walaupun belum sempurna serah terimanya
karena ada kemungkinan mendapatkannya. [24]
Kapan Serah Terima ar-Rahn Dianggap Sah?
Adakalanya barang gadai itu berupa barang yang tidak
dapat dipindahkan, seperti rumah dan tanah, sehingga serah terimanya
disepakati dengan cara mengosongkannya untuk murtahin tanpa ada
penghalangnya.
Ada kalanya pula, barang gadai itu berupa barang
yang dapat dipindahkan. Bila berupa barang yang ditakar maka
disepakati bahwa serah terimanya adalah dengan ditakar pada takaran.
Adapun bila barang timbangan maka disepakati bahwa serah terimanya
adalah dengan ditimbang, dihitung bila barangnya dapat dihitung,
serta diukur bila barangnya berupa barang yang diukur.
Namun bila berupa tumpukan bahan makanan yang dijual
secara tumpukan, maka terjadi perselisihan pendapat tantang cara
serah terimanya: ada yang berpendapat bahwa serahterimanya adalah
dengan cara memindahkannya dari tempat semula, dan ada yang
menyatakan cukup dengan ditinggalkan pihak oleh yang menggadaikannya
dan murtahin dapat mengambilnya.
Hukum-hukum Setelah Serah Terima
Ada beberapa ketentuan dalam gadai setelah
terjadinya serah-terima yang berhubungan dengan pembiayaan
(pemeliharaan), pertumbuhan barang gadai, pemanfaatan, serta jaminan
pertanggungjawaban bila barang gadai rusak atau hilang, di antaranya:
Pertama, pemegang barang gadai.
Barang gadai tersebut berada ditangan murtahin
selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah,
وَإِن كُنتُمْ عَلَى
سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا
فَرِهَانُُ مَّقْبُوضَةُُ
“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan
bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh
seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang).” (Qs. Al-Baqarah: 283)
Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
الظَّهْرُ يُرْكَبُ
إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ
يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى
الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ
نَفَقَتُهُ
“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.” (Hr. TIrmidzi; hadits shahih)
“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.” (Hr. TIrmidzi; hadits shahih)
Kedua, pembiayaan pemeliharaan dan
pemanfaatan barang gadai.
Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat
barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (rahin),
dan murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut
kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil
air susunya, maka murtahin boleh menggunakan dan mengambil air
susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam pemeliharaan barang
tersebut). Tentunya, pemanfaatannya sesuai dengan besarnya nafkah
yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini di dasarkan pada
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الظَّهْرُ يُرْكَبُ
إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ
يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى
الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ
“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai
imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu
binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya
bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu
berkewajiban untuk memberikan makanan.” (Hr. TIrmidzi; hadits
shahih)
Syekh al-Basam menyatakan, “Menurut kesepakatan
ulama, biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya.”
Demikian juga, pertumbuhan dan keuntungan barang
tersebut juga miliknya, kecuali dua pengecualian ini (yaitu kendaraan
dan hewan yang memiliki air susu yang diperas, pen). [25]
Penulis kitab al-Fiqh al-Muyassar menyatakan,
“Manfaat dan pertumbuhan barang gadai adalah hak pihak penggadai,
karena itu adalah miliknya. Orang lain tidak boleh mengambilnya tanpa
seizinnya. Bila ia mengizinkan murtahin (pemberi utang) untuk
mengambil manfaat barang gadainya tanpa imbalan dan utang gadainya
dihasilkan dari peminjaman, maka yang demikian itu tidak boleh
dilakukan, karena itu adalah peminjaman utang yang menghasilkan
manfaat.
Adapun bila barang gadainya berupa kendaraan atau
hewan yang memiliki susu perah, maka murtahin diperbolehkan untuk
mengendarainya dan memeras susunya sesuai besarnya nafkah yang dia
berikan kepada barang gadai tersebut, tanpa izin dari penggadai,
karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرَّهْنُ
يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ
مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ
بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا
وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ
النَّفَقَةُ
“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai
imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu
binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya
bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu
berkewajiban untuk memberikan makanan.” (Hr. Al-Bukhari, no.
2512).
Ini adalah pendapat Mazhab Hanabilah. Adapun
mayoritas ulama fikih dari Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan
Syafi’iyah berpandangan tentang tidak bolehnya murtahin mengambil
manfaat barang gadai, dan pemanfaatan hanyalah hak penggadai, dengan
dalil sabda Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَهُ غُنْمُهُ
وَعَلَيْهِ غَرَمُهُ
“Dia yang berhak memanfaatkannya dan wajib
baginya menanggung biaya pemeliharaannya.” (Hr. Ad-Daruquthni
dan al-Hakim)
Tidak ada ulama yang mengamalkan hadits pemanfaatan
kendaraan dan hewan perah sesuai nafkahnya kecuali Ahmad, dan inilah
pendapat yang rajih -insya Allah- karena dalil hadits shahih
tersebut. [26]
Ibnul Qayyim memberikan komentar atas hadits
pemanfaatan kendaraan gadai dengan pernyataan, “Hadits ini serta
kaidah dan ushul syariat menunjukkan bahwa hewan gadai dihormati
karena hak Allah. Pemiliknya memiliki hak kepemilikan dan murtahin
(yang memberikan utang) memiliki hak jaminan padanya.
Bila barang gadai tersebut berada di tangan murtahin
lalu dia tidak ditunggangi dan tidak diperas susunya, maka tentu akan
hilanglah kemanfaatannya secara sia-sia. Sehingga, berdasarkan
tuntutan keadilan, analogi (qiyas), serta untuk kemaslahatan
penggadai, pemegang barang gadai (murtahin), dan hewan tersebut, maka
murtahin mengambil manfaat, yaitu mengendarai dan memeras susunya,
serta dan menggantikan semua manfaat itu dengan cara menafkahi (hewan
tersebut).
Bila murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan
menggantinya dengan nafkah, maka dalam hal ini ada kompromi dua
kemaslahatan dan dua hak.” [27]
Ketiga, pertumbuhan barang gadai.
Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah
dia digadaikan, adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila
tergabung, seperti (bertambah) gemuk, maka ia termasuk dalam barang
gadai, dengan kesepakatan ulama. Adapun bila dia terpisah, maka
terjadi perbedaan pendapat ulama dalam hal ini.
Abu hanifah dan Imam Ahmad, serta yang
menyepakatinya, berpandangan bahwa pertambahan atau pertumbuhan
barang gadai yang terjadi setelah barang gadai berada di tangan
murtahin akan diikut sertakan kepada barang gadai tersebut.
Sedangkan Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm, serta yang
menyepakatinya, berpandangan bahwa hal pertambahan atau pertumbuhan
barang gadai tidak ikut serta bersama barang gadai, namun menjadi
milik orang yang menggadaikannya. Hanya saja, Ibnu hazm berbeda
pendapat dengan Syafi’i dalam hal kendaraan dan hewan menyusui,
karena Ibnu Hazm berpendapat bahwa dalam kendaraan dan hewan yang
menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) menjadi milik orang yang
menafkahinya. [28]
Keempat, perpindahan kepemilikan
dan pelunasan utang dengan barang gadai.
Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada
murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan
izin orang yang menggadaikannya (rahin) dan dia tidak mampu melunasi
utangnya.
Pada zaman jahiliyah dahulu, apabila pembayaran
utang telah jatuh tempo, sedangkan orang yang menggadaikan belum
melunasi utangnya, maka pihak yang memberi pinjaman uang akan menyita
barang gadai tersebut secara langsung tanpa izin orang yang
menggadaikannya (si peminjam uang).
Kemudian, Islam membatalkan cara yang zalim ini dan
menjelaskan bahwa barang gadai tersebut adalah amanat pemiliknya yang
berada di tangan pihak yang memberi pinjaman. Karenanya, pihak
pemberi pinjaman tidak boleh memaksa orang yang menggadaikan barang
tersebut untuk menjualnya, kecuali si peminjam tidak mampu melunasi
utangnya tersebut.
Bila dia tidak mampu melunasi utangnya saat jatuh
tempo, maka barang gadai tersebut dijual untuk membayar pelunasan
utang tersebut. Apabila ternyata hasil penjualan tersebut masih ada
sisanya, maka sisa penjualan tersebut menjadi milik pemilik barang
gadai (orang yang menggadaikan barang tersebut). Bila hasil penjualan
barang gadai tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang
menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya. [29]
Demikianlah, barang gadai adalah milik orang yang
menggadaikannya. Namun bila pembayaran utang telah jatuh tempo, maka
penggadai meminta kepada murtahin (pemilik piutang) untuk
menyelesaikan permasalahan utangnya, karena itu adalah utang yang
sudah jatuh tempo maka harus dilunasi seperti utang tanpa gadai.
Bila ia dapat melunasi seluruhnya tanpa (menjual
atau memindahkan kepemilikian) barang gadainya, maka murtahin melepas
barang tersebut. Bila ia tidak mampu melunasi seluruhnya atau
sebagiannya, maka wajib bagi orang yang menggadaikan (rahin) untuk
menjual sendiri barang gadainya atau melalui wakilnya dengan izin
dari murtahin, dan murtahin didahulukan atas pemilik piutang lainnya
dalam pembayaran utang tersebut.
Apabila penggadai tersebut enggan melunasi utangnya
dan menjual barang gadainya, maka pemerintah boleh menghukumnya
dengan penjara agar ia menjual barang gadainya tersebut.
Apabila dia tidak juga menjualnya, maka pemerintah
menjual barang gadai tersebut dan melunasi utang tersebut dari nilai
hasil jualnya. Inilah pendapat Mazhab Syafi’iyah dan Hambaliyah.
Malikiyah berpandangan bahwa pemerintah boleh
menjual barang gadainya tanpa memenjarakannya, serta boleh melunasi
utang tersebut dengan hasil penjualannya. Sedangkan Hanafiyah
berpandangan bahwa murtahin boleh menagih pelunasan utang kepada
penggadai, serta meminta pemerintah untuk memenjarakannya bila dia
tampak tidak mau melunasinya. Pemerintah (pengadilan) tidak boleh
menjual barang gadainya. Pemerintah hanya boleh memenjarakannya saja,
sampai ia menjual barang gadainya, dalam rangka meniadakan kezaliman.
[30]
Yang rajih, pemerintah menjual barang gadainya dan
melunasi utangnya dengan hasil penjualan tersebut tanpa memenjarakan
si penggadai, karena tujuannya adalah membayar utang dan itu telah
terealisasikan dengan penjualan barang gadai. Selain itu, juga akan
timbul dampak sosial yang negatif di masyarakat jika si penggadai
(yang merupakan pihak peminjam uang) dipenjarakan.
Apabila barang gadai tersebut dapat menutupi seluruh
utangnya maka selesailah utang tersebut, dan bila tidak dapat
menutupinya maka penggadai tersebut tetap memiliki utang, yang
merupakan selisih antara nilai barang gadainya yang telah
dijual dan nilai utangnya. Dia wajib melunasi sisa utang tersebut.
Demikianlah keindahan Islam dalam permasalah gadai,
tidak seperti realita yang banyak berlaku, yaitu pemilik piutang
menyita barang gadai yang ada padanya, walaupun nilainya lebih besar
dari utang si pemilik barang gadai, bahkan mungkin berlipat-lipat.
Ini jelas merupakan perbuatan jahiliyah dan sebuah bentuk kezaliman
yang harus dihilangkan.
Wallahul Muwaffiq.
Wallahul Muwaffiq.
Referensi:
1. Kitab al-Fiqh al-Muyassarah, Qismul Muamalah, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad al-Muthliq, dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alu Musa, cetakan pertama, tahun 1425 H, Madar al-Wathani lin Nasyr, Riyadh, KSA.
1. Kitab al-Fiqh al-Muyassarah, Qismul Muamalah, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad al-Muthliq, dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alu Musa, cetakan pertama, tahun 1425 H, Madar al-Wathani lin Nasyr, Riyadh, KSA.
- Abhaats Hai’at Kibar al-Ulama bil Mamlakah al-Arabiyah as-Su’udiyah, disusun oleh al-Amanah al-’Amah li Hai’at Kibar al-Ulama, cetakan pertama, tahun 1422 H.
- Kitab Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, Syekh Abdullah al-Bassam, cetakan kelima, tahun 1423 H, Maktabah al-Asadi, Makkah, KSA.
4. Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki dan Abdul Fatah Muhammad al-Hulwu, cetakan kedua, tahun 1412 H, Penerbit Hajar, Kairo, Mesir.
5. Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, Imam Nawawi, dengan penyempurnaan Muhamma Najib al-Muthi’i, cetakan tahun 1419 H, Dar Ihya at-Turats al-’Arabi, Beirut.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi.
Artikel: EkonomiSyariat.Com
===
Catatan kaki:
Catatan kaki:
[1] Lihat: Kitab Taudhih al-Ahkam min Bulugh
al-Maram, Syekh Abdullah Al Bassam, cetakan kelima, tahun 1423,
Maktabah al-Asadi, Makkah, KSA, 4/460.
[2] Lisan al-Arab, karya Ibnu Mandzur pada
kata “rahana”, dinukil dari kitab Al-Fiqh al-Muyassar, Qismul
Mu’amalah, Prof. Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, Prof. Dr.
Abdullah bin Muhammad al-Muthliq, dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alu
Musa, cetakan pertama, tahun 1425H, Madar al-Wathani lin Nasyr,
Riyadh, KSA, hlm. 115.
[3] Mu’jam Maqayis al-Lughah: 2/452,
dinukil dari Abhats Hai’at Kibar al-Ulama bil Mamlakah al-Arabiyah
as-Su’udiyah, disusun oleh al-Amanah al-’Amah Lihai’at Kibar
al-Ulama, cetakan pertama, tahun 1422 H, 6/102.
[4] Lihat: Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab,
Imam Nawawi, dengan penyempurnaan Muhamma Najieb al-Muthi’i,
cetakan tahun 1419 H, Dar Ihya at-Turats al-’Arabi, Beirut,
12/299—300.
[5] Lihat: Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq Dr.
Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki dan Abdul Fatah Muhammad al-Hulwu,
cetakan kedua, tahun 1412 H, penerbit Hajar, Kairo, Mesir, 6/443.
[6] Lihat: Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab
al-‘Aziz.
[7] Taudhih al-Ahkam Syarah Bulugh al-Maram
: 4/460.
[8] Abhats Hai’at Kibar Ulama: 6/107.
[9] Lihat: Al-Mughni: 6/444 dan Taudhih
al-Ahkam: 4/460.
[10]Fathul Bari: 5/140.
[11]Adhwa’ al-Bayan: 1/228.
[12]Al-Mughni: 6/444.
[13]Abhats Hai’at Kibar Ulama: 6/112—112.
[14] Abhats Hai’at Kibar Ulama: 6/112.
[15]Shighah adalah sesuatu yang menjadikan kedua
transaktor dapat mengungkapkan keridhaannya dalam transaksi, baik
berupa perkataan yaitu ijab qabul, atau berupa perbuatan.
[16]Al-Fiqh al-Muyassar, hlm. 116.
[17]Lihat: Al Majmu’ Syarhul Muhadzab: 12/302,
al-Fiqh al-Muyassar hlm. 116, dan Taudhih al-Ahkam:
4/460.
[18]Al-Fiqh al-Muyassar, hlm. 116.
[19]Taudhih al-Ahkam: 4/460 dan al-Fiqh
al-Muyassar hlm. 116.
[20]Taudhih al-Ahkam: 4/460.
[21]Al-Fiqh al-Muyassar, hlm. 116.
[22]Al-Mughni: 6/446.
[23]Taudhih al-Ahkam: 4/464.
[24]Al-Fiqh al-Muyassar, hlm. 117.
[25]Lihat pembahasannya dalam Taudhih al-Ahkam:
4/462–477.
[26]Al-Fiqh al-Muyassar, hlm. 117.
[27]Dinukil dari Taudhih al-Ahkam: 4/462.
[28]Abhats Hai’at Kibar Ulama 6/134-135
[29]Taudhih al-Ahkam: 4/467.
[30]Al-Fiqh al-Muyassar, hlm. 119.
Rabu, 20 Juli 2011
Selayang pandang Pegadaian
Pendahuluan
Alhamdulillah, salawat dan salam semoga dilimpahkan
kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Akad pegadaian ialah suatu akad yang berupa
penahanan suatu barang sebagai jaminan atas suatu piutang. Penahanan
barang ini bertujuan agar pemberi piutang merasa aman atas haknya.
Dengan demikian, barang yang ditahan haruslah memiliki nilai jual,
agar pemberi piutang dapat menjual barang gadaian, apabila orang yang
berutang tidak mampu melunasi piutangnya pada tempo yang telah
disepakati.
Syariat pegadaian ini merupakan salah satu bukti
bahwa Islam telah memiliki sistem perekonomian yang lengkap dan
sempurna, sebagaimana syariat Islam senantiasa memberikan jaminan
ekonomis yang adil bagi seluruh pihak yang terkait dalam setiap
transaksi. Penerima piutang dapat memenuhi kebutuhannya, dan pemberi
piutang mendapat jaminan keamanan bagi uangnya, selain mendapat
pahala dari Allah atas pertolongannya kepada orang lain.
Dalil-dalil Dihalalkannya Pegadaian
Agar tidak ada yang mempertanyakan tentang dasar
hukum pegadaian, maka berikut ini saya akan sebutkan sebagian dalil
yang mendasari akad pegadaian.
Firman Allah Ta’ala,
وَإِن
كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ
كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ
“Bila kalian berada dalam perjalanan (dan
kalian bermuamalah secara tidak tunai), sedangkan kalian tidak
mendapatkan juru tulis, maka hendaklah ada barang gadai yang
diserahkan (kepada pemberi piutang).” (Qs. al-Baqarah: 283)
Pada akhir hayat Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam, beliau menggadaikan perisai beliau kepada orang
Yahudi, karena beliau berutang kepadanya beberapa takar gandum.
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ:
اِشْتَرَى
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَ سَلَّمَ مِنْ يَهُوْدِيٍّ طَعَاماً
نَسِيْئَةً وَرَهْنَهً درعَهُ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia
mengisahkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli
bahan makanan (gandum) secara tidak tunai dari seorang Yahudi, dan
beliau menggadaikan perisainya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan kedua dalil di atas, juga dalil-dalil
lainnya, maka para ulama dari zaman dahulu hingga sekarang, secara
global telah menyepakati bolehnya akad pegadaian. Hal ini
sebagaimana ditegaskan oleh banyak ulama, di antaranya oleh
Ibnu Munzir dalam kitabnya al -Ijma’ hlm. 96, Ibnu Hazm
dalam kitabnya Maratibul Ijma’ hlm. 60, serta Ibnu Qudamah
dalam kitabnya al-Mughni: 6/444.
Pegadaian Dapat Dilakukan Di Mana Pun
Mungkin ada dari kita yang bertanya-tanya, “Bukankah
pada teks ayat di atas, Allah Ta’ala mempersyaratkan berlangsungnya
syariat pegadaian adalah ketika sedang dalam perjalanan?”
Pertanyaan ini sebenarnya telah timbul dan
dipermasalahkan oleh sebagian ulama sejak zaman dahulu. Bahkan,
sebagian ulama, diantaranya Mujahid bin Jaber, ad-Dhahhak, dan
diikuti oleh Ibnu Hazm –berdasarkan teks ayat di atas– berfatwa
bahwa pegadaian hanya diperbolehkan ketika dalam perjalanan saja. [1]
Adapun jumhur (mayoritas) ulama memperbolehkan akad
pegadaian di mana pun kita berada, baik ada saksi atau tidak ada,
baik ada juru tulis atau tidak.[2] Hal ini berdasarkan hadits riwayat
Anas bin Malik berikut ini:
لَقَدْ
رَهَنَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَ سَلَّمَ درعاً لَهُ بِالْمَدِيْنَةِ
عِنْدَ يَهُوْدِيٍّ وَأَخَذَ مِنْهُ
شَعِيْراً لِأَهْلِهِ، وَلَقَدْ سَمِعْتُهُ
يَقُوْلُ: مَا
أَمْسَى عِنْدَ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ صَاعَ برٍّ
وَلاَ صَاعَ حُبٍّ وَإِنًّ عِنْدَهُ
لتِسْع نِسْوَةٍ
“Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah menggadaikan perisainya kepada seorang Yahudi di Madinah, dan
beliau berutang kepadanya sejumlah gandum untuk menafkahi
keluarganya. Sungguh aku pernah mendengar beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, ‘Di rumah keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidak tersisa lagi gandum, walau hanya ada satu sha’
(takaran sekitar 2,5 kg),’ padahal beliau memiliki sembilan
isteri.” (Hr. Bukhari)
Pada hadits ini, dengan jelas kita dapatkan bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggadaikan perisainya
di Madinah, dan beliau tidak sedang berada dalam perjalanan.
Adapun teks hadits yang seolah-olah hanya
membolehkan pegadaian pada saat perjalanan saja, maka para ulama
menjelaskan, bahwa ayat tersebut hanyalah menjelaskan kebiasaan
masyarakat pada zaman dahulu. Pada zaman dahulu, biasanya, tidaklah
ada orang yang menggambil barang gadaian, melainkan ketika tidak
mendapatkan cara lain untuk menjamin haknya, yaitu pada saat tidak
ada juru tulis atau saksi yang terpercaya. Keadaan ini biasanya
sering terjadi ketika sedang dalam perjalanan. Penjabaran ini akan
tampak dengan sangat jelas, bila kita mengaitkan surat al-Baqarah:
283 di atas, dengan ayat sebelumnya (yaitu, ayat 282). [3]
Barang yang Dapat Digadaikan
Dari definisi pegadaian di atas, dapat disimpulkan
bahwa barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai
ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang. Dengan
demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan
tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah
tergolong barang yang tidak dapat digadaikan. Yang demikian itu
dikarenakan, tujuan utama disyariatkannya pegadaian tidak dapat
dicapai dengan barang yang haram atau tidak dapat diperjual-belikan.
Oleh karena itu, barang yang digadaikan dapat berupa
tanah, rumah, perhiasan, kendaraan, alat-alat elektronik, surat
saham, dan lain-lain.
Berdasarkan penjelasan tersebut, bila ada orang yang
hendak menggadaikan seekor anjing, maka pegadaian ini tidak sah,
karena anjing tidak halal untuk diperjual-belikan.
نَهَى
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَ سَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ
الْبَغْيِ وَحِلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang hasil penjualan anjing, penghasilan (mahar) pelacur, dan
upah perdukunan.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Imam as-Syafi’i berkata, “Seseorang tidak
dibenarkan untuk menggadaikan sesuatu, yang pada saat akad gadai
berlangsung , (barang yang hendak digadaikan tersebut) tidak halal
untuk diperjual-belikan.”[4]
Beliau juga berkata, “Bila ada orang yang hendak
menggadaikan seekor anjing, maka tidak dibenarkan, karena anjing
tidak memiliki nilai ekonomis. Demikian juga bagi setiap barang yang
tidak halal untuk diperjual-belikan.”[5]
Waktu Pegadaian
Waktu Pegadaian
Sebagaimana dapat dipahami dari teks ayat di atas
dan juga dari tujuan akad pegadaian, maka waktu pelaksanaan akad ini
ialah setelah atau bersamaan dengan akad utang-piutang berlangsung.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, ketika beliau berutang setakar gandum dari
seorang Yahudi.
عَنْ
أَبِي رَافِعٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ
ضَيْفاً نَزَلَ بِرَسُوْلِ اللهَ،
فَأَرْسَلَنِي أَبْتَغِي لَهُ طَعَاماً،
فَأَتَيْتُ رَجُلاً مِنَ الْيَهُوْدِ
فَقُلْتُ:
يَقُوْلُ
لَكَ مُحَمَّدٌ إِنَّهُ قَدْ نَزَلَ
بِنَا ضَيْفٌ، وَلَمْ يَلْقِ عِنْدَنَا
بَعْضَ الَّذِي يُصْلِحُهُ، فَبِعْنِي
أَوْ اَسْلِفْنِي إِلَى هِلاَلِ رَجَب.
فَقَالَ
الْيَهُوْدِيُّ:
لاَ
وَاللهِ لاَ أُسْلِفُهُ وَلاَ أَبِيْعُهُ
إِلاَّ بِرَهْنٍ، فَرَجَعْتُ إِلَى
رَسُوْلِ اللهِ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ:
وَاللهِ
إِنِّي لَأَمِيْنٌ فِي أَهْلِ السَّمَاءِ
أَمِيْنٌ فِي أَهْلِ اْلأَرْضِ، وَلَوْ
أَسْلَفَنِيْ أَوْ بَاعَنِيْ لَأَدَّيْتُ
إِلَيْهِ.
اِذْهَبْ
بِدِرْعِيْ!
Dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, ia
mengisahkan, “Pada suatu hari ada tamu yang datang ke rumah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau mengutusku
untuk mencari makanan sebagai hidangan. Lalu, aku pun mendatangi
seorang Yahudi, dan aku berkata kepadanya, ‘Nabi Muhammad berkata
kepadamu bahwa sesungguhnya ada tamu yang datang kepada kami,
sedangkan beliau tidak memiliki apa pun yang dapat dihidangkan untuk
mereka. Oleh karenanya, jual atau berilah utang (berupa gandum)
kepadaku, dengan tempo (pembayaran hingga) bulan Rajab.’ Maka,
orang Yahudi tersebut berkata, ‘Tidak, sungguh demi Allah, aku
tidak akan mengutanginya dan tidak akan menjual kepadanya, melainkan
dengan gadaian.’ Maka, aku pun kembali menemui Rasulullah, lalu aku
kabarkan kepada beliau, lalu beliau pun bersabda, Sungguh demi Allah,
aku adalah orang yang terpercaya di langit (dipercaya oleh Allah) dan
terpercaya di bumi. Andaikata ia mengutangiku atau menjual kepadaku,
pasti aku akan menunaikannya (melunasinya).’” (Hr.
Abdurrazzaaq, dengan sanad yang mursal/terputus)
Pada kisah ini, proses pegadaian terjadi bersamaan
dengan berlangsungnya akad jual-beli atau utang-piutang.
Akan tetapi, bila ada orang yang sebelum
berjual-beli atau berutang telah memberikan jaminan barang gadaian
terlebih dahulu, maka menurut pendapat yang lebih kuat, hal tersebut
juga diperbolehkan. Yang demikian itu dikarenakan beberapa alasan
berikut:
- Hukum asal setiap transaksi adalah halal, selama tidak ada dalil nyata dan shahih (benar) yang melarang transaksi tersebut.
- Selama kedua belah pihak yang menjalankan akad rela dan telah menyepakati hal tersebut, maka tidak ada alasan untuk melarangnya.[6]
Sebagai contoh, bila ada orang yang hendak berutang
kepada Anda, lalu Anda berkata kepadanya, “Saya tidak akan
mengutangi Anda, melainkan bila Anda menggadaikan sepeda motor atau
sawah Anda kepada saya.” Lalu, orang tersebut berkata kepada Anda,
“Ya, saya gadaikan sawah saya kepada Anda sebagai jaminan atas
piutang yang akan Anda berikan kepada saya.” Kemudian, setelah Anda
selesai melakukan akad pegadaian, dimulai dari penandatanganan surat
perjanjian gadai hingga penyerahan surat tanah, Anda baru bertanya
kepadanya, “Berapa jumlah uang yang Anda butuhkan?” Maka, dia pun
menyebutkan (misalnya) bahwa dia membutuhkan uang sejumlah Rp
30.000.000,-, dan Anda pun kemudian menyerahkan uang sejumlah yang
dia inginkan. Pada kasus ini, akad pegadaian terjadi sebelum akad
utang-piutang.
Hukum Pegadaian
Bila akad pegadaian telah dihukumi sah menurut
syariat, maka akad pegadaian memiliki beberapa konsekuensi hukum.
Berikut ini adalah hukum-hukum yang harus kita indahkan bila kita
telah menggadaikan suatu barang:
Hukum pertama: barang gadai adalah amanah
Sebagaimana telah diketahui dari penjabaran di atas,
bahwa gadai berfungsi sebagai jaminan atas hak pemiliki uang. Dengan
demikian, status barang gadai selama berada di tangan pemilik uang
adalah sebagai amanah yang harus ia jaga sebaik-baiknya.
Sebagai salah satu konsekuensi amanah adalah, bila
terjadi kerusakan yang tidak disengaja dan tanpa ada kesalahan
prosedur dalam perawatan, maka pemilik uang tidak berkewajiban untuk
mengganti kerugian. Bahkan, seandainya Pak Ahmad mensyaratkan agar
Pak Ali memberi ganti rugi bila terjadi kerusakan walau tanpa
disengaja, maka persyaratan ini tidak sah dan tidak wajib
dipenuhi.[7]
Misalnya, bila Pak Ahmad menggadaikan motornya
kepada Pak Ali, lalu Pak Ali menelantarkan motor tersebut, tidak
disimpan di tempat yang semestinya, sehingga motor tersebut rusak
atau hilang, maka Pak Ali berkewajiban memberi ganti rugi kerusakan
tersebut.
Sebaliknya, bila Pak Ali telah merawat dengan baik,
kemudian rumah Pak Ali dibobol oleh pencuri, sehingga motor tersebut
ikut serta dicuri bersama harta Pak Ali, maka ia tidak berkewajiban
untuk mengganti.
Hukum kedua: pemilik uang berhak untuk membatalkan
pegadaian
Akad pegadaian adalah salah satu akad yang mengikat
salah satu pihak saja, yaitu pihak orang yang berutang. Dengan
demikian, ia tidak dapat membatalkan akad pegadaian, melainkan atas
kerelaan pemilik uang. Adapun pemilik uang, maka ia memiliki wewenang
sepenuhnya untuk membatalkan akad, karena pegadaian disyariatkan
untuk menjamin haknya. Oleh karena itu, bila ia rela haknya terutang
tanpa ada jaminan, maka tidak mengapa.
Hukum ketiga: pemilik uang tidak dibenarkan untuk
memanfaatkan barang gadaian
Sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah
milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik
pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemilik uang, maka ia
hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas
uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang.
Dengan demikian, pemilik uang tidak dibenarkan untuk
memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau
tanpa seizin darinya. Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu
nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik
barang, maka itu adalah riba. Bahkan, banyak ulama menfatwakan bahwa
persyaratan tersebut menjadikan akad utang-piutang beserta
pegadaiannya batal dan tidak sah.[8]
Demikianlah hukum asal pegadaian. Namun, ada dua
kasus, yang pada keduanya, pemilik uang (kreditur) dibenarkan untuk
memanfaatkan barang gadaian:
Kasus Pertama
Pemanfaatan barang gadai dipersyaratkan ketika akad
pegadaian dalam akad jual-beli atau sewa-menyewa dengan pembayaran
terutang. Hanya saja, para ulama menegaskan bahwa pemanfaatan barang
gadai ini hanya dibenarkan bila:
- Pada akad jual-beli, atau yang serupa.
- Pemanfaatan barang gadai disepakati ketika akad jual-beli sedang berlangsung.
- Batas waktu pemanfaatan yang jelas.
- Metode pemanfaatan yang jelas.
Pada kasus semacam ini, maka kreditur dibenarkan
untuk memanfaatkan barang gadaian, sebagaimana yang mereka berdua
sepakati.
Bila kita cermati kasus ini dengan baik, niscaya
kita dapatkan bahwa sebenarnya pada akad pegadaian ini terdapat dua
akad yang disatukan, yaitu akad jual-beli dan akad sewa-menyewa.[9]
Sebagai contoh nyata, bila Anda menjual kendaraan
kepada seseorang, dan ketika akad berlangsung terjadi kesepakatan
sebagai berikut:
- Harga sebesar Rp 30.000.000,- dengan cicilan Rp 3.000.000,- tiap bulan.
- Pembeli berkewajiban menggadaikan salah satu rumahnya selama sepuluh bulan, yaitu selama masa kredit.
- Selama masa kredit, yaitu sepuluh bulan, Anda menempati rumah yang digadaikan tersebut.
Pada kasus ini, Anda dibenarkan untuk menempati
rumah tersebut, karena pada hakikatnya, kendaraan Anda terjual dengan
harga Rp 30.000.000,- ditambah dengan uang sewa rumah selama sepuluh
bulan.
Akan tetapi, bila pada kasus ini, ketika pada proses
negoisasi harga hingga akad jual-beli kendaraan selesai, Anda tidak
mempersyaratkan untuk menempati rumah tersebut, maka anda tidak
dibenarkan untuk menempati rumah tersebut. Dengan demikian, bila
selang satu hari atau lebih, Anda mengutarakan keinginan itu kepada
pembeli, maka keinginan ini tidak dibenarkan, dan bila Anda tetap
melanggar, maka Anda berdua telah terjatuh dalam riba.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bila
akad pegadaian terjadi karena adanya akad utang-piutang, dan bukan
karena akad jual-beli atau akad sewa-menyewa, maka tidak dibenarkan
sama sekali untuk memanfaatkan barang gadaian.
Misalnya, bila Anda mengutangi seseorang uang
sejumlah Rp 10.000.000,-, dan orang tersebut menggadaikan sawahnya
kepada Anda. Pada kasus ini, Anda tidak dibenarkan untuk menggarap
sawahnya, karena bila Anda menggarap sawah tersebut, berarti Anda
telah diuntungkan dari piutang yang Anda berikan, dan setiap piutang
yang mendatangkan keuntungan adalah riba, sebagaimana telah
dijelaskan di atas.
Imam asy-Syafi’i berkata, “Bila pemilik uang
mempersyaratkan kepada penggadai agar ia menempati rumah yang
digadaikan, mempekerjakan budak gadaian, mengambil kemanfaatan barang
gadai, atau sebagian dari kegunaannya, apa pun bentuknya, dan barang
gadainya berbentuk apa pun (rumah, hewan ternak, atau lainnya), maka
persyaratan ini adalah persyaratan yang batil (tidak sah). Bila ia
mengutangkan uang seribu (dirham) dengan syarat orang yang berutang
memberikan jaminan berupa barang gadaian, lalu pemilik uang
mempersyaratkan agar ia menggunakan barang gadaian tersebut, maka
syarat ini tidak sah, karena itu merupakan tambahan dalam piutang.”
[10]
Imam an-Nawawi berkata, “Tidaklah pemilik uang
(murtahin) memiliki hak pada barang gadaian selain hak sebagai
jaminan belaka. Murtahin tidak dibenarkan untuk ber-tasarruf
(bertindak), baik berupa ucapan atau perbuatan tentang barang
gadaiaan yang ada di tangannya, sebagaimana ia juga dilarang untuk
memanfaatkannya. ” [11]
Kasus Kedua
Bila barang gadaian adalah binatang hidup, sehingga
membutuhkan makanan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan kedua belah
pihak. Karena bila makanan binatang tersebut dibebankan kepada
pemilik uang, ini merugikannya. Sebaliknya, bila dibebankan kepada
pemilik binatang, maka akan merepotkannya, terlebih–lebih bila
jarak antara mereka berdua berjauhan. Kasus ini berdasarkan sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
الظَّهْرُ
يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ
مَرْهُوْناً، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ
بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُوْناً،
وَعَلَى الَّذِيْ يُرْكَبُ وَيُشْرَبُ
اَلنَّفَقَةُ
“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai
imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu
binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya
bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu
berkewajiban untuk memberikan makanan.” (Hr. Bukhari)
Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, “Pada hadits ini
terdapat dalil bagi orang yang memperbolehkan pemilik uang untuk
memanfaatkan barang gadaian, bila ia bertanggung jawab atas
perawatannya, walau pemiliknya tidak mengizinkan. Ini adalah pendapat
Imam Ahmad, Ishaq, dan sekelompok ulama lainnya. Mereka berpendapat
bahwa pemilik uang boleh memanfaatkan binatang gadaian dengan
ditunggangi dan diperah susunya, senilai makanan yang ia berikan
kepada binatang tersebut. Akan tetapi, dia tidak dibebani untuk
memanfaatkan dengan cara-cara lainnya. Pendapat ini berdasarkan
pemahaman terhadap hadits ini…..
Walaupun hadits ini sekilas tampak bersifat global,
namun hadits ini secara khusus berkaitan dengan pemilik uang. Yang
demikian itu, pemanfaatan barang gadaian oleh pemilik barang gadaian
berdasarkan atas kepemilikannya terhadap barang tersebut, bukan
karena sekadar ia memberi makanan kepada binatang gadaian, berbeda
halnya dengan pemilik uang.”[12]
Berikut ini adalah dua fatwa Komite Tetap untuk
Riset Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, yang berkaitan dengan
hukum pemanfaatan barang gadaian:
1. Pertanyaan:
Bagaiamana sikap Islam berkaitan dengan perbankan,
dan apa hukum bertransaksi dengannya (yaitu, dengan meminjam uang
yang berbunga kepadanya)? Apakah pegadaian itu halal atau haram?
Misalnya, saya memiliki sebidang tanah seluas dua hektar, sedangkan
saya tidak memiliki uang, maka saya datang ke seseorang yang siap
mengutangi uang sebesar 1500 Junaih (mata uang Mesir -pen) kepada
saya. Setelah itu ia berhak memanfaatkan tanah saya dengan
menanaminya, dan uang tersebut saya gunakan terus-menerus selama ia
masih menggarap tanah saya.
Jawaban:
Piutang dengan syarat ada bunganya hukumnya adalah
haram, dan telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
كُلُّ
قَرْضِ جَرٍّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا
“Setiap piutang yang mendatangkan manfaat
(keuntungan) adalah riba.”[13]
Ulama pun telah menyepakati kandungan hadits ini.
Di antara bentuk piutang yang mendatangkan manfaat
adalah memberikan orang yang mengutangi sebidang tanah yang ia
manfaatkan, baik dengan ditanami atau lainnya, hingga saat orang yang
berutang (mampu) melunasi piutangnya. Akad semacam ini tidak boleh.
Wabillahit taufiq, dan semoga salawat dan salam
senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan
sahabatnya.[14]
2. Pertanyaan:
Seseorang berutang kepada orang lain, dan orang yang
berutang menggadaikan sebidang tanah miliknya kepada pemilik uang.
Apakah pemilik uang diperbolehkan untuk memanfaatkan tanah tersebut,
baik dengan ditanami, disewakan, atau lainnya?
Jawaban:
Bila barang gadaian tidak membutuhkan biaya dan
perawatan (misalnya: perabot, properti berupa tanah dan rumah), dan
barang tersebut digadaikan karena piutang selain piutang qardh[15],
maka tidak dibenarkan bagi pemilik uang untuk memanfaatkan tanah yang
digadaikan, baik dengan menanaminya atau menyewakannya, tanpa seizin
pemilik tanah. Hal ini, karena tanah tersebut adalah hak pemiliknya,
demikian juga kemanfaatannya.
Bila pemilik barang (orang yang berutang)
mengizinkan kepada pemilik uang untuk memanfaatkan tanah ini, dan
piutangnya bukan piutang qardh, maka boleh baginya untuk
memanfaatkannya, walau tanpa imbalan. Hukum ini berlaku selama izin
pemanfaatan ini bukan sebagai imbalan atas penundaan tempo pelunasan.
Bila pemanfaatan tanah tersebut disebabkan penundaan tempo pelunasan,
maka tidak dibenarkan bagi pemilik uang untuk memanfaatkannya.
Adapun bila tanah ini digadaikan karena adanya
piutang qardh, maka secara mutlak, pemilik uang tidak dibenarkan
untuk memanfaatkannya, karena pemanfaatan barang gadaian kala itu
mendatangkan keuntungan. Selain itu, menurut kesepakatan ulama,
setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan adalah riba.
Wabillahit taufiq, dan semoga salawat dan salam
senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan
sahabatnya.[15]
3. Pertanyaan:
Di sebagian pedesaaan Mesir terdapat kebiasaan
menggadaikan lahan pertanian. Bila ada orang yang memerlukan uang, ia
berutang kepada orang kaya. Sebagai balasannya, pemilik uang
mengambil lahan pertanian milik orang yang berutang, sebagai
gadainya. Selanjutnya, pemilik uang memanfaatkan hasil lahan itu dan
seluruh hasil yang dapat diperoleh darinya. Adapun pemilik lahan,
maka dia tidak dapat mengambil sedikit pun dari hasil lahannya. Lahan
tersebut akan senantiasa dimanfaatkan oleh pemilik uang sampai tiba
saat orang yang berutang melunasi utangnya. Apa hukum menggadaikan
lahan pertanian, dan apakah mengambil hasil lahan tersebut halal atau
haram?
Jawaban:
Barangsiapa memberikan suatu piutang, maka ia tidak
boleh untuk mempersyaratkan kepada orang yang berutang untuk
memberikan manfaat apa pun sebagai imbalan atas piutangnya. Hal ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam,
كُلُّ
قَرْضِ جَرٍّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا
“Setiap piutang yang mendatangkan manfaat
(keuntungan) adalah riba.”
Ulama telah bersepakat akan kandungan hadits di
atas. Di antaranya adalah kasus yang disebutkan dalam pertanyaan,
berupa penggadaian lahan pertanian. Yaitu, pemilik uang memanfaatkan
lahan pertanian yang digadaikan hingga orang yang berutang melunasi
piutangnya.
Demikian juga, bila ia mengutangi orang lain, maka
tidak boleh bagi pemilik uang untuk mengambil hasil lahan itu atau
memanfaatkannya sebagai imbalan atas penundaan waktu pelunasan. Hal
ini dikarenakan, tujuan pegadaian ialah untuk memberikan jaminan atas
suatu piutang. Pegadaian bukan untuk mencari keuntungan dari barang
gadaian sebagai imbalan atas piutang atau memberi kesempatan bagi
orang yang berutang untuk menunda pembayaran.
Wabillahit taufiq, dan semoga salawat dan salam
senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan
sahabatnya.[16]
Hukum keempat: piutang tidak berkurang karena barang
gadai rusak
Telah dijelaskan di atas bahwa tujuan pegadaian
adalah untuk memberikan jaminan kepada pemilik uang. Sebagaimana
telah dijelaskan pula, bahwa pemilik uang tidak berkewajiban untuk
bertanggung jawab bila terjadi kerusakan pada barang gadaian yang
terjadi tanpa kesalahan darinya. Bukan hanya itu saja, tetapi uang
yang diutangkannya pun juga tidak digugurkan atau dikurangi
karenanya.[17]
Imam as-Syafi’i berkata, “Bila seseorang telah
menggadaikan suatu barang, kemudian barang gadaian itu rusak selama
berada di tangan pemilik uang, maka ia tidak berkewajiban untuk
menggantinya, dan jumlah piutangnya pun tidak berubah sedikit pun,
dari jumlah sebelum terjadi akad pegadaian…. Selama Pemilik uang
tidak berbuat kesalahan, maka status barang gadaian bagaikan amanah.
Oleh karena itu, bila orang yang berutang telah
menyerahkan barang gadaian kepada pemilik uang, kemudian ia ingin
menarik kembali barangnya, maka pemilik uang berhak untuk menolaknya.
Serta, bila barang itu rusak, maka pemilik uang tidak berkewajiban
untuk menggantinya, karena pemilik uang berhak untuk menolak
permintaan orang yang berutang itu.”[18]
Hukum kelima: bila pembayaran utang telah jatuh
tempo, maka barang gadaian dapat dijual untuk melunasi utang
tersebut.
Bila pembayaran utang telah jatuh tempo, maka akan
terjadi beberapa kemungkinan berikut:
1. Orang yang berutang dapat melunasi piutangnya.
Bila kemungkinan ini yang terjadi, maka barang gadaian sepenuhnya
harus dikembalikan kepada pemiliknya.
2. Orang yang berutang tidak mampu melunasi
piutangnya, dan pemilik uang rela untuk menunda haknya. Pada keadaan
seperti ini, barang gadaian tidak berubah statusnya, yaitu masih
tetap tergadaikan hingga batas waktu yang disepakati. Menunda
tagihan, bila orang yang berutang benar-benar dalam kesusahan, adalah
lebih utama bagi pemberi utang, daripada menuntut hak, dengan
melelang barang gadaian. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَإِنْ
كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى
مَيْسَرَةٍ وأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ
لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang berutang itu) dalam
kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.
Menyedakahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika
kamu mengetahui.” (Qs. al-Baqarah: 280)
Juga berdasarkan hadits berikut,
عَنْ
حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَ سَلَّمَ : أَتَى
اللهُ بِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِهِ آتَاهُ
اللهَ مَالاً، فَقَالَ لَهُ:
مَاذَا
عَمِلْتَ فِي الدُّنْيَا؟ قَالَ:
وَلاَ
يَكْتُمُوْنَ اللهَ حَدِيْثًا، قَالَ:
يَا رَبِّ
آتَيْتَنِيْ مَالَكَ، فَكُنْتُ أُبَايِعُ
النَّاسَ، وَكاَنَ مِنْ خَلْقِي الْجَوَازُ،
فَكُنْتُ أَتَيَسَّرُ عَلَى الْمُوْسِرِ
وَأَنْظُرُ الْمَعْسِرَ، فَقَالَ اللهُ:
أَنَا
أَحَقُّ بِذَا مِنْكَ، تَجَاوَزُوْا
عَنْ عَبْدِيْ
Huzaifah radhiyallahu ‘anhu menuturkan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda, ‘(Pada hari
kiamat kelak) Allah mendatangkan salah seorang hamba-Nya yang pernah
Dia beri harta kekayaan. Kemudian, Allah bertanya kepadanya, ‘Apa
yang engkau lakukan ketika di dunia? (Dan mereka tidak dapat
menyembunyikan suatu kejadian dari Allah).[19] Hamba tersebut pun
menjawab, ‘Wahai Rabbku, Engkau telah mengaruniakan kepadaku harta
kekayaan, dan aku berjual-beli dengan orang lain. Kebiasaanku
(akhlakku) adalah senantiasa memudahkan, aku meringankan (tagihan)
orang yang mampu, dan menunda (tagihan kepada) orang yang tidak
mampu. Kemudian, Allah berfirman, ‘Aku lebih berhak untuk melakukan
ini daripada engkau. Mudahkanlah hamba-Ku ini!’’”
(Muttafaqun ‘alaihi)
3. Orang yang berutang tidak mampu melunasi
piutangnya, dan pemilik uang tidak mau untuk menunda tagihan. Pada
keadaan seperti ini, barang gadaian harus dijual, dan hasil
penjualannya digunakan untuk melunasi utang.
Bila kemungkinan ketiga ini yang terjadi, maka yang
berhak untuk menjual barang gadaian adalah pemilik barang. Bila ia
tidak mau menjualnya sendiri, maka pemilik uang berhak untuk
menggugatnya ke pengadilan, agar pengadilan menjualkan barang
tersebut.
Adapun pemilik uang, maka ia tidak berhak untuk
menjual barang gadaian yang ada di tangannya, kecuali seizin dari
pemilik barang atau orang yang berutang.
Urutan ini dilakukan demi menjaga keutuhan harta
orang atau orang yang berutang, karena pada dasarnya, harta setiap
manusia adalah terhormat, dan suatu akad jual-beli tidaklah sah bila
tidak didasari oleh asas “suka sama suka”. Ditambah lagi, bila
pemiliknya yang menjual langsung barang gadaian, maka ia akan
berusaha menjualnya dengan harga yang bagus. Berbeda halnya, bila
yang menjualnya adalah pemilik uang. Biasanya, ia hanya memikirkan
cara agar uangnya dapat terbayar dengan lunas.
Bila kemungkinan ini terjadi, maka hasil penjualan
barang gadai tidak akan luput dari tiga kemungkinan berikut:
- Bila hasil penjualan lebih sedikit dari jumlah piutang, maka seluruh hasil penjualan diserahkan kepada pemilik uang dan orang yang berutang masih berkewajiban untuk menutup kekurangannya.
- Bila hasil penjualan sama dengan jumlah piutang, maka hasil penjualan sepenuhnya diserahkan kepada pemilik uang guna melunasi haknya.
- Bila hasil penjualan melebihi jumlah piutang, maka hasil penjualan itu dipotong jumlah piutang, dan sisanya dikembalikan kepada pemilik barang (orang yang berutang).
Penutup
Demikianlah paparan yang dapat saya utarakan pada
kesempatan ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Tiada kata yang
lebih indah untuk mengakhiri makalah sederhana ini dibandingkan
sebuah doa:
اللَّهُمَّ
اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ
وَاغْنِنِا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami
dengan rezeki yang halal dari-Mu, sehingga kami tidak merasa perlu
untuk memakan harta yang Engkau haramkan. Cukupkanlah kami dengan
kemurahan-Mu, sehingga kami tidak mengharapkan uluran tangan selain
dari-Mu.”
Wallahu a’lam bish-shawab.
Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A.
==========
CATATAN KAKI:
CATATAN KAKI:
[1] Baca: Tafsir Ibnu Jarir at-Thabary:
3/139–140 dan al-Muhalla oleh Ibnu Hazm: 8/88.
[2] Baca: al-Um oleh Imam asy-Syafi’i:
3/139, at-Tahzib oleh al-Baghawi: 4/3, al-Mughni
oleh Ibnu Qudaamah: 6/444, dan al-Mabsuth oleh as-Sarahsy:
21/64.
[3] Baca: Fathul Bari oleh Ibnu Hajar
al-’Asqalani: 5/157 dan Nailul Authar oleh asy- Syaukani:
5/326.
[4] Al-Um oleh Imam asy-Syafi’i: 3/153.
[5] Idem: 3/162.
[6] Baca: asy-Syarhul Mumti’ oleh Ibnu
Utsaimin: 9/125.
[7] Baca: al-Um oleh Imam asy-Syafi’i:
3/168, Mughnil Muhtaj oleh asy-Syarbini: 2/126–127,
I’anatuth Thalibin oleh ad-Dimyathi: 3/59, Fathul Mu’in
oleh al-Malibari: 3/59, dan Nihatuz Zain oleh Muhammad
Nawawi al-Bantani: 244.
[8] Mughnil Muhtaj oleh asy-Syarbini:
2/121, Fathul Mu’in oleh al-Malibari: 3/57, dan Nihayatuz
Zain oleh Muhammad Nawawi al-Bantani: 244.
[9] Baca Nihayatuz Zain oleh Muhammad
Nawawi al-Bantani: 244.
[10] Al-Um oleh Imam asy-Syafi’i: 3/155.
[11] Raudhatuth Thalibin oleh Imam
an-Nawawi: 3/387.
[12] Fathul Bari oleh Ibnu Hajar
al-Asqalani: 5/144.
[13] Riwayat al-Harits, sebagaimana disebutkan oleh
al-Haitsami dalam kitab Bughyatul Bahits: 1/500 dengan sanad yang
lemah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar, as-Suyuthi dan
al-Albani.
[14] Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah:
13/426, fatwa no. 16645.
[15] Piutang, selain piutang qardh, ialah piutang
yang terjadi pada saat akad jual-beli, sewa-menyewa, atau yang
serupa.
[16] Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah:
14/176, fatwa no. 202444.
[17] Idem: 12/178, fatwa no. 17393.
[18] Baca: Mughnil Muhtaaj oleh
asy-Syarbini: 2/137.
[19] Al-Um oleh Imam asy-Syafi’i: 3/167.
[20] Qs. an-Nisa: 42.
Artikel: www.pengusahamuslim.com
Selasa, 19 Juli 2011
Asuransi terbaik tanpa banding
Ada dua saudagar…
salah satunya berasal dari Kuwait dan satunya lagi berasal dari Saudi
Arabia. Mereka adalah dua sahabat karib yang dipersatukan oleh satu
agama : Islam. diantara mereka sama-sama saling mencintai, sehingga
mereka menjadi dua saudara yang masing-masing mencintai yang lainnya
seperti mencintai diri sendiri. Mereka bersepakat untuk melakukan
afiliasi dalam usaha bisnis yang bisa mempererat tali persaudaraan
ini dan mengokohkan bangunannya. Allah telah membimbing mereka dalam
bisnis yang legal, dan keduanya menjadi teladan yang baik bagi
Ukhuwah Islamiyah yang tulus dan sejati. Bisnis mereka pun maju pesat
dan menjadi besar. Banyak sekali proyek yang mereka garap, dan atas
karunia Allah Ta’ala proyek-proyek itu meraup keuntungan yang
sangat banyak.
Pada suatu hari,
keduanya duduk berbincang-bincang mengenai berbagai hal diantara
mereka. Saudagar yang berkebangsaan Kuwait berkata kepada rekannya,
“Kenapa kita tidak mengasuransikan bisnis kita ini?”
Rekannya itupun
menimpali ucapannya, “Buat apa kita mengasuransikan bisnis kita?”
Dia berkata
“Kebanyakan komoditi kita datang melalui jalur laut dan tentu
rentan terhadap insiden. Seandainya saja terjadi –semoga saja
tidak- sesuatu yang tidak diinginkan terhadap komoditi kita, maka
kita tidak akan mengalami kerugian apa pun, dan perusahaan asuransi
akan mengganti semua kost biayanya. Lalu apa pendapatmu?”
Rekannya berkata
kepadanya, “Tidak tahukah kamu bahwa kita sudah mengasuransikan
seluruh komoditi kita.”
Dia bertanya,
“Kepada siapa?”
“Kepada Allah
Ta’ala” Jawab rekannya.
Dia berkata,
“Sebaik-baik Dzat yang dipasrahi. Akan tetapi sikap kehati-hatian
itu harus”.
Rekannya kembali
berkata, “Bukankah kita sudah mengeluarkan zakat bisnis kita?”
Dia menjawab,
“Benar.”
“Kalau begitu,
janganlah kamu takut pada apa pun. Ini merupakan asuransi terhadap
komoditi kita yang paling aman. Bertawakallah kepada Allah dan jangan
panik”. Ujar rekannya kepadanya.
Dia pun berucap, “Aku beriman kepada Allah dan bertawakkal kepadaNya.”
Dia pun berucap, “Aku beriman kepada Allah dan bertawakkal kepadaNya.”
Hari-hari berlalu
sedang bisnis mereka semakin maju dan berkembang. Suatu hari, salah
satu kapal kargo mengangkut banyak sekali barang komoditas. Di
antaranya barang dagangan kedua saudagar ini. Sebelum sampai ke
pelabuhan, kapal itu mengalami kecelakaan dan akibatnya kapal pun
karam.
Seseorang memberi
tahu dua saudagar itu, dan seketika mereka pun tergopoh-gopoh menuju
pelabuhan. Di sana, keduanya berdiri mengamati aktifitas
penyelamatan. Seorang dari mereka tetap tenang dan tak gundah
hatinya, sedang yang lainnya terlihat sedikit panik dan gusar.
Rekannya berkata kepadanya, “Kamu jangan panik, sesungguhnya Allah
bersama kita.”
Setelah tuntas semua
prosesi penyelamatan. Apa yang terjadi? Sungguh amat mencengangkan.
Hampir seluruh barang komoditi tenggelam dan rusak. Kecuali barang
dagangan kedua rekan bisnis ini. Barang dagangan mereka bisa
dikeluarkan dari kapal dalam kondisi baik, tak tersentuh apa pun.
Rekannya berujar kepadanya, “bukankah sudah kukatakan kepadamu
bahwa barang dagangan kita dijamin Dzat yang tak akan menyia-nyiakan
semua titipan dan amanat.
Dia berkata, “Kamu benar, wahai sobatku”.
Dia berkata, “Kamu benar, wahai sobatku”.
“Demi Allah,
kepercayaanku pada Allah tidak pernah pudar, dan aku pun tidak pernah
merasa cemas dan panik. Aku percaya sepenuhnya bahwa Allah Ta’ala
akan menyelamatkan barang dagangan kita. Hal itu karena kita rajin
mengeluarkan zakat dengan penuh kerelaan dan keimanan, dan ini
merupakan jaminan terbesar dan asuransi paling kuat.” Ujar rekannya
kepadanya.
Dia pun berkata, “Dan aku juga demikian, meski aku merasa sedikit cemas”.
Dia pun berkata, “Dan aku juga demikian, meski aku merasa sedikit cemas”.
Akan tetapi,
bagaimana hal itu bisa terjadi? Dan bagaimana seluruh komoditi
tenggelam kecuali komoditi kedua saudagar ini?
Kejadiannya adalah
pada waktu semua barang komoditi diangkut ke atas kapal, maka barang
dagangan kedua saudagar ini dikelilingi karung-karung berisi tepung
dalam jumlah yang besar. Ketika kapal tenggelam dan air mulai masuk
ke dalamnya, maka air itu pun merusak seluruh komoditi yang ada
selain komoditi kedua saudagar ini. Air tersebut tidak sampai
kepadanya karena terhambat dan terhalang oleh karung-karung yang
berisi tepung tadi. Mengingat, pada saat air sampai kepada
karung-karung yang berisi tepung itu, maka tepung itu sedikit larut
lalu melahap air itu dan dia pun menjadi keras. Tepung itu menjadi
seperti tembok yang membentengi komoditi tersebut sehingga -atas izin
Allah- air pun tidak sampai menjangkaunya.
Kedua saudagar ini
adalah dua insan yang beriman kepada Allah dengan tulus.
Kepercayaannya kepada Allah sangat kuat, takkan pernah goyah
selamanya. Keduanya senantiasa menunaikan hak Allah atas diri mereka
dengan mengeluarkan zakat. Hal itu merupakan asuransi yang paling
utama dan paling kuat. Maka, Allah pun melindungi harta mereka.
Allah berfirman yang
artinya, “Dan tetapkanlah untuk kami di dunia ini dan di
akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah
berfirman, ‘siksaKu akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki
dan rahmatKu untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat
dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (QS.
Al-A’raf : 156).
Rasulullah
Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, yang artinya, : “Bentengilah
harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit di antara
kalian dengan sedekah, dan hadapilah cobaan dengan do’a.” (HR.
Al Baihaqi dan Thabrani, dishahihkan Syaikh Al Albani).
Sumber : Serial Kisah Teladan kumpulan Kisah-Kisah Nyata, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Qahthani. Cet. Darulhaq
Sumber : Serial Kisah Teladan kumpulan Kisah-Kisah Nyata, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Qahthani. Cet. Darulhaq
Dikutip dari
alsofwah.or.id
Senin, 18 Juli 2011
Asuransi Mobil
Pertanyaan:
Ustadz, saya seorang
pemilik rental mobil, dalam membeli mobil saya mendapatkan asuransi
dari mobil tersebut dalam satu paket pembelian. Dan setelah beberapa
bulan kemudian, saya yang diwajibkan membayar asuransi tiap bulannya.
Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah hukum
asuransi kendaraan dalam Islam? Apa saja yang tidak boleh dan apa
yang diperbolehkan?
2. Dalam kasus ini,
karena ini 1 paket dengan pembelian mobil dan saya sudah terlanjur
membayar. Apakah boleh kami mengklaim atau mengambil uang asuransi
jika terjadi insiden kecelakaan mobil?
Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim.
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga
senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, keluarganya, para sahabatnya, serta orang-orang yang
mengikuti petunjuknya hingga hari kiamat.
Asuransi dalam fiqih
Islam dikenal dengan istilah At-Ta’min. Di zaman sekarang,
asuransi yang beredar di tengah masyarakat itu bentuknya
bermacam-macam, di antaranya adalah at-ta’min at-tijari
(asuransi bisnis atau asuransi komersial). Asuransi kendaraan
berupa mobil atau selainnya termasuk dalam asuransi jenis ini.
Gambaran sistem
asuransi ini adalah pihak nasabah membayar nominal tertentu kepada
perusahaan/ lembaga asuransi tiap bulan atau tahun atau tiap order
atau sesuai kesepakatan bersama dengan ketentuan bila terjadi
kerusakan atau musibah, maka pihak lembaga asuransi menanggung
seluruh biaya ganti rugi. Bila tidak terjadi sesuatu maka setoran
terus berjalan dan menjadi milik lembaga asuransi.
Tujuan asuransi
jenis ini adalah bisnis murni, karena memang didirikan dalam rangka
mengeruk keuntungan. Ringkasnya, orang yang terbelit asuransi ini
akan menghadapi pertaruhan dengan dua kemungkinan: untung atau rugi.
Hukum asuransi
semacam ini dengan seluruh bentuknya adalah haram, baik asuransi
jiwa, harta benda, mobil atau kendaraan lainnya, perdagangan, rumah,
tanah, atau salah satu organ tubuh, baik asuransi terhadap kebakaran,
pencurian maupun kecelakaan. Sebab, semuanya mengandung riba,
perjudian, dan gharar (ketidakjelasan). Pendapat inilah yang
merupakan kesepakatan mayoritas ulama di Majlis Al-Majma’
Al-Fiqhi yang diadakan di Makkah Al-Mukarramah dengan
keputusan no. 5 tanggal 4 Rabiul Akhir 1397 H. Juga tertera dalam
fatwa Darul Ifta’ di Mesir. Termasuk yang berpendapat
haramnya asuransi jenis ini juga adalah Komite Tetap untuk Urusan
Fatwa dan Pembahasan Ilmiah Kerajaan Saudi Arabia, dan Rabithah
‘Alam Islami, serta lembaga-lembaga keislaman yang lain, baik
di dunia Arab, maupun internasional.
Berikut ini kami
sebutkan beberapa argumentasi para ulama yang mengharamkan asuransi
bisnis ini:
1. Akad asuransi
bisnis termasuk akad jual beli yang bersifat spekulasi yang
mengandung unsur gharar (ketidakjelasan). Sebab saat akad
berlangsung, orang yang minta asuransi tidak dapat mengetahui jumlah
uang yang harus ia setorkan dan jumlah klaim yang akan ia terima.
Bisa saja ia menyetor sekali atau dua kali setoran, kemudian terjadi
kecelakaan, sehingga ia berhak mengajukan klaim yang menjadi komitmen
perusahaan asuransi. Dan mungkin juga sama sekali tidak pernah
terjadi kecelakaan, sehingga orang yang meminta asuransi membayar
seluruh setoran, tanpa mendapatkan apapun. Demikian juga, perusahaan
asuransi tidak dapat menentukan jumlah klaim yang harus ia bayarkan
dan jumlah setoran yang akan ia terima, bila dicermati dari setiap
akad secara terpisah. Padahal, dalam hadits yang shahih telah
disebutkan larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
atas jual beli yang bersifat gharar.
2. Akad asuransi
bisnis merupakan salah satu bentuk perjudian. Sebab, di dalamnya
mengandung unsur untung-untungan dalam hal tukar-menukar harta benda,
dan terdapat kerugian tanpa ada kesalahan atau tindakan apapun, dan
padanya juga terdapat keuntungan tanpa ganti rugi atau dengan ganti
rugi yang tidak sepadan. Karena nasabah kadang kala baru membayarkan
beberapa setoran asuransinya, kemudian terjadilah kecelakaan,
sehingga perusahaan asuransi menanggung seluruh biaya yang menjadi
klaimnya. Dan bisa saja tidak terjadi kecelakaan, sehingga saat itu
perusahaan berhasil mengeruk seluruh setoran nasabah tanpa
mengeluarkan ganti rugi sedikitpun. Dan bila akad tersebut nyata
mengandung unsur ketidakjelasan seperti itu, maka itulah yang
dinamakan perjudian, dan masuk dalam keumuman larangan tentang
perjudian yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala (yang
artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr,
perjudian, berkurban untuk berhala, mengundi nasib adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
3. Akad asuransi
bisnis mengandung unsur riba fadhl (riba perniagaan) dan
riba nasi’ah (penundaan), karena bila perusahaan asuransi
membayar kepada klien, ahli waris, atau pihak yang mengambil untung
darinya dengan mendapatkan uang lebih banyak dari uang yang ia
bayarkan, maka itu adalah riba fadhl. Dan bila perusahaan
asuransi memberikan uang kepada kliennya sejumlah yang dibayarkannya
setelah berlalu tenggang waktu dari saat terjadi akad, maka itu
adalah riba nasi’ah saja. Dan kedua riba tersebut
diharamkan menurut dalil syar’i dan ijma’
(kesepakatan ulama).
4. Akad asuransi
bisnis termasuk taruhan yang diharamkan. Sebab, kedua belah pihak
mengandung unsur ketidakpastian, untung-untungan, dan mengundi nasib.
Padahal, syariat tidak membolehkan taruhan, kecuali demi membela
agama Islam dan meninggikan benderanya dengan hujjah dan senjata.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah membatasi rukhshah
(keringanan hukum) taruhan harta hanya pada tiga hal, sebagaimana
yang tertera dalam sabda beliau, “Tidak boleh bertaruh dalam
perlombaan kecuali dalam (lomba) adu cepat menunggang unta, melempar
tombak, dan pacuan kuda.” Sedangkan asuransi tidaklah termasuk
hal-hal di atas dan tidak menyerupainya sama sekali. Maka, hukumnya
adalah haram.
5. Akad asuransi
bisnis mengandung unsur mengambil harta orang lain tanpa ganti.
Sedangkan mengambil harta orang lain tanpa ganti dalam akad jual beli
termasuk haram. Hal ini terkandung dalam keumuman firman Allah Ta’ala
(yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan harta sesama kamu dengan cara-cara yang bathil, kecuali
dengan cara perniagan dengan asas suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa’: 29).
6. Pada akad
asuransi bisnis terdapat pengharusan sesuatu yang tidak diwajibkan
dalam syariat, karena perusahaan asuransi tidak pernah melakukan
suatu tindakan yang merugikan, tidak juga menjadi penyebab terjadinya
kerugian. Perusahaan asuransi hanyalah melakukan akad bersama klien
untuk menjamin kerugian bila hal itu terjadi, dengan imbalan setoran
yang dibayarkan oleh klien kepadanya, sedangkan perusahaan asuransi
tidak pernah melakukan pekerjaan apapun untuk pihak yang meminta
asuransi. Maka, tindakan ini adalah haram. (Lihat kitab Fiqh wa
Fatawa al-Buyu’ hal. 227 dan seterusnya).
Adapun berkaitan
dengan orang yang terlanjur terlibat dalam akad asuransi bisnis, maka
di sini ada beberapa keadaan:
a. Bila ia tidak
tahu hukumnya menurut syariat, maka ia tidak berdosa, baik ketika ia
menyetorkan atau menerima uang ganti rugi dari perusahaan asuransi
tersebut. Namun bila ia telah tahu hukumnya, maka haram baginya untuk
menyetorkan atau menerima uang ganti rugi dari perusahaan tersebut,
karena termasuk dalam katagori tolong menolong dalam perbuatan dosa
dan permusuhan dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil
yang dilarang Allah. (lihat QS. Al-Maidah: 2, dan QS. An-Nisa’:
29).
b. Bila ia telah
mengetahui keharamannya, namun ia dipaksa atau diwajibkan oleh
pemerintah dan tidak ada pilihan lain kecuali melakukannya, maka
menurut Syaikh Al-Albani rahimahullah bahwa yang demikian
ini masuk dalam kategori pajak (yang dipungut oleh pemerintah secara
paksa) yang pada dasarnya tidak disyariatkan. Dan ia lepas tanggung
jawab di hadapan Allah dan tidak berhak mendapat dosa dan hukuman.
(Lihat Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 415).
c. Bila ia telah
mengetahui hukumnya haram, dan tetap bermuamalah dengan perusahaan
asuransi tersebut dengan pilihannya sendiri tanpa ada paksaan, maka
ia berdosa dan wajib bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha.
Syaikh Al-Albani berkata, “Adapun asuransi atas pilihan sendiri
yang dia usahakan untuk meraihnya maka tidak boleh (haram) dalam
Islam, karena masuk dalam kategori judi.” (Fatawa Asy-Syaikh
Al-Albani, hal. 363)
Dan bila ia telah
menerima uang ganti rugi dari pihak perusahaan asuransi tersebut,
maka ia harus mensedekahkan keuntungannya itu kepada fakir miskin
atau menyalurkannya kepada hal-hal yang mengandung kemaslahatan umum
bagi kaum muslimin, dan ia pun wajib keluar atau tidak boleh
bermuamalah dengan perusahaan asuransi tersebut.
Ketika ditanya
tentang orang yang terlanjur menyetor atau menerima uang ganti rugi
dari perusahaan asuransi, Komite Tetap untuk Urusan Fatwa dan
Pembahasan Ilmiah Kerajaan Saudi Arabia menyatakan, “Pihak nasabah
boleh mengambil nominal uang yang pernah dia setorkan ke perusahaan
asuransi. Sedangkan sisanya dia sedekahkan kepada fakir miskin atau
dia belanjakan untuk sisi-sisi kemaslahatan lain dan dia harus keluar
dari perusahaan asuransi.”
Syaikh Abdurrahman
Al-‘Adni berkata, “Bila para pelaku usaha dan hartawan dipaksa
untuk bermuamalah dengan perusahaan asuransi oleh pihak-pihak yang
tidak mungkin bagi mereka untuk menghadapi atau menolak permintaan,
sehingga mereka menyetor dan bermuamalah dengan perusahaan tersebut,
maka dosanya ditanggung oleh pihak yang memaksa. Namun ketika terjadi
musibah mereka tidak boleh menerima, kecuali nominal yang telah
mereka setorkan.”
Demikian jawaban
yang dapat kami sampaikan. Jika benar maka itu datangnya dari Allah
semata. Dan bila ada kekeliruan maka itu dari diri kami pribadi dan
dari syetan.Wallahu A’lam bish-Shawab.
Penulis: Ustadz
Muhammad Wasitho, Lc (Staf Ahli Syariah Majalah Pengusaha Muslim)
Artikel Majalah
PENGUSAHA MUSLIM Edisi Desember 2010 dan dipublikasikan kembali
oleh www.PengusahaMuslim.com
Langganan:
Postingan (Atom)
