Bismillah
Semenjak Koperasi Al-Hidayah
“meluncurkan” program – program usahanya, sempat ada yang
bertanya. Lho katanya mau bebas Riba? Kok Koperasi ngreditin barang
sih? Bukannya itu termasuk mempraktekkan 2 harga dalam 1 transaksi?
Bukankah itu dilarang oleh Islam?
Bapak Ibu yang kami hormati
Memang masalah ini ada khilaf diantara
ulama. Salah satu ulama yang mengharamkan jual beli kredit adalah Syeikh Nashiruddin Al-Albani. Berikut cuplikan fatwanya :
Pertanyaan.
Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashhiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum syara (agama) tentang jual beli dengan sistem kredit dalam pembayarannya .?
Jawaban
Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah yang tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal itu adalah amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum menduduki negara kaum muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur negara jajahannya dengan undang-undang mereka yang kafir.
Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashhiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum syara (agama) tentang jual beli dengan sistem kredit dalam pembayarannya .?
Jawaban
Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah yang tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal itu adalah amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum menduduki negara kaum muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur negara jajahannya dengan undang-undang mereka yang kafir.

