Nah bagaimana hukumnya permasalahan tersebut? Silahkan menyimak pembahasannya.
Hewan yang digunakan untuk sembelihan
qurban adalah unta, sapi[1], dan kambing. Bahkan para ulama berijma’
(bersepakat) tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan
selain binatang ternak tadi.[2]
Ketentuan Qurban Kambing
Seekor kambing hanya untuk qurban satu
orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga
meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
كَانَ
الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى
بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu
’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing
sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[3]
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari
berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing
boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut
ada 100 jiwa atau lebih.”[4]
Ketentuan Qurban Sapi dan Unta
Seekor sapi boleh dijadikan qurban
untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7
orang)[5]. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ
رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- فِى سَفَرٍ
فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى
الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ
عَشَرَةً
”Dahulu kami penah bersafar bersama
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya
Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor
unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh
orang.”[6]
Begitu pula dari orang yang ikut urunan
qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya
dan keluarganya. Perhatikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut.
Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad
Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790
Soal: Bolehkah seorang muslim berqurban
unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk
orang tua, anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya. Apakah
urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja
(tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?
Jawab: Yang diajarkan, unta dan sapi
dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan
untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud,
’Abdullah bin Ghodyan
Wakil ketua: ’Abdur Rozaq ’Afifi
Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah
bin Baz[7]
Bagaimana Hukum Qurban Secara Kolektif?
Sebagaimana ketentuan di atas, satu
kambing hanya boleh untuk satu orang (dan boleh diniatkan untuk
anggota keluarga), satu sapi untuk tujuh orang (termasuk anggota
keluarganya), dan satu unta untuk sepuluh orang (termasuk anggota
keluarganya), lalu bagaimana jika 1 kambing dijadikan qurban untuk 10
orang atau untuk satu sekolahan (yang memiliki murid ratusan orang)
atau satu desa? Ada yang melakukan seperti ini dengan alasan dana
yang begitu terbatas.
Sebagai jawabannya, alangkah baiknya
kita perhatikan fatwa ulama yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah
(komisi fatwa di Saudi Arabia) mengenai hal ini.
Soal kedua dari Fatwa Al Lajnah Ad
Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055
Soal: Ada seorang ayah yang meninggal
dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun
ada yang menyarankan padanya, ”Engkau tidak boleh menyembelih unta
untuk qurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor
kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan
”Sembelihlah unta”, itu keliru”. Karena apabila ingin berkurban
dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng.
Jawab:
Boleh berkurban atas nama orang yang
meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun
orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan
patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru.
Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul
qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing
tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau
tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya
boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama
dengan unta.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan
sahabatnya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud,
’Abdullah bin Ghodyan
Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah
bin Baz[8]
Dari penjelasan ini, maka kita bisa
ambil beberapa pelajaran:
- Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
- Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
- Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
- Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.
Solusi dalam Iuran Qurban
Solusi yang bisa kami tawarkan untuk
masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan acara arisan
qurban. Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk
berqurban. Di antara alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama
membolehkan berutang ketika melakukan qurban.
Imam Ahmad bin Hambal mengatakan
tentang orang yang tidak mampu aqiqah, ”Jika seseorang tidak mampu
aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan
menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.”[9] Qurban sama halnya
dengan aqiqah.
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Dulu
Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk
disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari
utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim
menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,
لَكُمْ فِيهَا
خَيْرٌ
”Kamu akan memperoleh kebaikan yang
banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”[10]
Catatan:
- Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
- Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
- Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.
Bagaimana dengan Hadits ”Ini adalah
qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban”?
Sebagian orang ada yang beralasan
benarnya qurban secara kolektif melebihi ketentuan syari’at yang
dikemukakan di atas dengan alasan hadits Jabir bin ’Abdillah
berikut,
شَهِدْتُ
مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- الأَضْحَى
بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ
نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ
فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- بِيَدِهِ
وَقَالَ « بِسْمِ اللَّهِ
وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ
لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى ».
”Aku bersama Rasulullah shallallahu
’alaihi wa sallam menghadiri shalat Idul Adha di tanah lapang.
Setelah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkhutbah, beliau turun
dari mimbar kemudian beliau diserahkan satu ekor domba. Lalu beliau
memotong dengan tangannya, lantas bersabda, ”Bismillah, wallahu
akbar. Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang
tidak ikut berqurban”.”[11] Mereka beralasan bahwa Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam saja niatkan untuk seluruh umatnya
yang tidak berqurban, maka berarti kami boleh niatkan qurban untuk
satu RT, satu sekolahan atau satu desa.
Sanggahan: Mengenai hadits ”qurban
siapa saja yang tidak ikut berqurban”, ini adalah khusus untuk Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak untuk yang lainnya. Jadi,
beliau diperbolehkan berkurban untuk seluruh umatnya (selain
keluarganya). Sedangkan umatnya hanya diperbolehkan menyembelih
qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dijelaskan di muka.
Al Qodhi Abu Ishaq mengatakan,
”Perkataan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ini –wallahu
a’lam- sebagaimana seseorang boleh berqurban untuk dirinya dan
keluarganya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam boleh berqurban
atas nama seluruh kaum muslimin karena beliau adalah ayah mereka dan
istri-istri beliau adalah ibu mereka.”[12] Oleh karena, Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam adalah ayah kaum muslimin, maka
beliau diperbolehkan meniatkan qurban untuk dirinya dan keluarganya
(yaitu seluruh kaum muslimin).
Kesimpulan:
- Penyembelihan qurban untuk diri dan keluarga dibolehkan sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
- Penyembelihan qurban untuk diri sendiri dan untuk seluruh umat Islam selain keluarga hanyalah khusus bagi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Yang ada mereka hanya menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarga.
- Sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, seperti ini tidak dilakukan oleh para salaf terdahulu.
- Tambahan pembahasan -
Ketentuan Umur Hewan Qurban
Ketentuan umur untuk hewan qurban
tersebut adalah sebagai berikut.
- Unta, umur minimal 5 tahun
- Sapi, umur minimal 2 tahun
- Kambing, umur minimal 1 tahun
- Domba Jadza’ah, umur minimal 6 bulan[13]
Hewan Qurban yang Lebih Utama
Yang paling dianjurkan sebagai hewan
qurban sebagai berikut:
- Yang paling gemuk dan sempurna. Bahkan jika berqurban dengan satu qurban yang gemuk itu lebih baik daripada dua hewan qurban yang kurus. Karena yang diinginkan adalah daging. Semakin banyak daging yang dimiliki hewan tersebut maka itu semakin baik.
- Hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta.
- Warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam.
- Berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.[14]
Cacat Hewan Qurban[15]
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
1.Cacat yang menyebabkan tidak sah
untuk berqurban, ada 4:
- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya. Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama' madzhab syafi'iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
- Sakit dan tampak jelas sakitnya
- Pincang dan tampak jelas pincangnya.Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
- Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih
parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk
digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, 2I/373 & Syarhul
Mumti' 3/294).
2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk
berqurban, ada 2:
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373)
3. Cacat yang tidak berpengaruh pada
hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat
yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status
hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor,
bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a'lam. (lihat Shahih Fiqih
Sunnah, 2/373)
Semoga pelajaran yang kami sajikan ini
bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Segala puji bagi Allah yang
dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan
salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
Pangukan, Sleman, siang hari, 16
Dzulqo’dah 1430 H
[1] Sebagian ulama menyamakan kerbau
dengan sapi.
[2] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu
Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/369, Maktabah At Taufiqiyah.
[3] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah
no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat
Al Irwa’ no. 1142.
[4] Nailul Author, Asy Syaukani, 8/125,
Mawqi’ Al Islam.
[5] Jumhur (mayoritas) ulama
berpendapat bahwa satu unta hanya dijadikan urunan tujuh orang untuk
udh-hiyah karena diqiyaskan dengan unta pada al hadyu. Sedangkan Asy
Syaukani mengatakan bahwa unta udh-hiyah boleh untuk sepuluh orang
dan unta al hadyu untuk tujuh orang. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/370)
[6] HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah
no. 3131. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh
Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam
Misykatul Mashobih 1469 [17].
[7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil
Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/405, Darul Ifta’
[8] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil
Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/403
[9] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al
Kuwaitiyyah, 2/11011, Multaqo Ahlul Hadits.
[10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim,
Abul Fida’ Ibnu Katsir, 5/426, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun
1420 H.
[11] HR. Abu Daud no. 2810, At Tirmidzi
no. 1521. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[12] Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’,
3/113, Mawqi’ Al Islam.
[13] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, hal.
2/370-372.
[14] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, hal.
2/374-375.
[15] Diambil dari tulisan saudara kami
tercinta -Ustadz Ammi Nur Baits- yang dimuat di www.muslim.or.id dan
Buletin At Tauhid. Semoga Allah membalas amalan beliau dengan pahala
yang melimpah di sisi-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar