Beberapa waktu yang lalu, sempat
terjadi dialog sesama pengurus tentang bagaimana hukumnya memasang
Antena Internet di Masjid. Sempat seru juga dan waktu itupun dialog
selesai begitu saja dengan sama – sama menyimpan tanda tanya besar?
Sebenarnya BJI-NET Al-Hidayah ini boleh nggak ya? Atau kalau mau
lebih tegas lagi Halal apa Haram sih memasang antena / server
internet di masjid dengan tujuan komersil yang hasilnya nanti akan
dipakai untuk kepentingan umum?
Setelah mencari dan bertanya kesana kemari,
akhirnya kami menemukan jawabannya. Berikut ada jawaban dari salah seorang ustadz, yaitu
Ust.
Aris Munandar, S.S., M.A ketika ditanya permasalahan yang hampir
mirip dengan 'masalah' BJI-NET Al-Hidayah. Selamat
menyimak
Pertanyaan :
“Apa hukum menyewakan salah
satu bagian dari bangunan masjid untuk kios dagang, lalu memanfaatkan
uang sewa tersebut dimanfaatkan untuk keperluan masjid?”
Jawaban :
“Jika bagian dari bangunan masjid tersebut tidaklah diperlukan
untuk ruangan shalat, maka tidaklah mengapa menyewakannya dalam
perkara yang hukumnya mubah, yang sesuai dengan kedudukan
dan kemuliaan masjid, dengan SYARAT: disetujui oleh
mayoritas jemaah masjid. Landasannya adalah bahwa memanfaatkan harta
wakaf dan mengubah bentuknya dengan perubahan yang bermanfaat untuk
harta wakaf tadi, hukumnya adalah boleh.
Para ulama bermazhab Hambali membolehkan untuk mengubah masjid menjadi bertingkat lalu lantai bawahnya dimanfaatkan sebagai ruko, karena hal ini bermanfaat bagi masjid. Menyewakan salah satu bagian dari bangunan masjid, lalu uang sewanya dimanfaatkan untuk keperluan masjid, adalah semakna dengan hal di atas.
Penulis kitab Kasysyaf Al-Qana’, buku fikih Mazhab Hambali, 4:375, mengatakan, 'Diperbolehkan untuk mengubah masjid menjadi bertingkat, jika hal ini diinginkan oleh mayoritas penduduk kampung di sekitar masjid--dengan kata lain, para tetangga masjid--. Lalu, lantai bawah dipergunakan untuk tempat minum bagi orang-orang yang memerlukan minum dan ruko-ruko dagang yang disewakan. Secara tegas, Imam Ahmad memperbolehkan hal ini, sebagaimana penuturan muridnya, Abu Daud. Hal ini diperbolehkan karena hal ini bermanfaat bagi masjid. Zahir perkataan Imam Ahmad dalam hal ini menunjukkan bahwa orang yang junub diperbolehkan duduk di ruko tersebut karena ruko-ruko tersebut tidak lagi berstatus sebagai masjid.'
Pembahasan lebih lanjut bisa dibaca di Majmu' Fatawa Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, 31:219 dan Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim, 9:201.” (Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/136146/interest)
Berdasarkan kutipan di atas, tepatnya pada kaidah “Jika bagian dari bangunan masjid tersebut tidaklah diperlukan untuk ruangan shalat maka tidaklah mengapa menyewakannya dalam perkara yang hukumnya mubah, yang sesuai dengan kedudukan dan kemuliaan masjid, dengan SYARAT: disetujui oleh mayoritas jemaah masjid” bisa kita simpulkan bahwa menyewakan menara masjid untuk dijadikan BTS ( Base Transceiver Station - menara untuk antena Telphon Sellular - Red ) lalu uang sewanya dimanfaatkan untuk kepentingan masjid hukumnya adalah tidak mengapa.
Semoga bermanfaat
sumber:
http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/1107/hukum-tentang-menempatkan-menara-bts-di-masjid
Para ulama bermazhab Hambali membolehkan untuk mengubah masjid menjadi bertingkat lalu lantai bawahnya dimanfaatkan sebagai ruko, karena hal ini bermanfaat bagi masjid. Menyewakan salah satu bagian dari bangunan masjid, lalu uang sewanya dimanfaatkan untuk keperluan masjid, adalah semakna dengan hal di atas.
Penulis kitab Kasysyaf Al-Qana’, buku fikih Mazhab Hambali, 4:375, mengatakan, 'Diperbolehkan untuk mengubah masjid menjadi bertingkat, jika hal ini diinginkan oleh mayoritas penduduk kampung di sekitar masjid--dengan kata lain, para tetangga masjid--. Lalu, lantai bawah dipergunakan untuk tempat minum bagi orang-orang yang memerlukan minum dan ruko-ruko dagang yang disewakan. Secara tegas, Imam Ahmad memperbolehkan hal ini, sebagaimana penuturan muridnya, Abu Daud. Hal ini diperbolehkan karena hal ini bermanfaat bagi masjid. Zahir perkataan Imam Ahmad dalam hal ini menunjukkan bahwa orang yang junub diperbolehkan duduk di ruko tersebut karena ruko-ruko tersebut tidak lagi berstatus sebagai masjid.'
Pembahasan lebih lanjut bisa dibaca di Majmu' Fatawa Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, 31:219 dan Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim, 9:201.” (Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/136146/interest)
Berdasarkan kutipan di atas, tepatnya pada kaidah “Jika bagian dari bangunan masjid tersebut tidaklah diperlukan untuk ruangan shalat maka tidaklah mengapa menyewakannya dalam perkara yang hukumnya mubah, yang sesuai dengan kedudukan dan kemuliaan masjid, dengan SYARAT: disetujui oleh mayoritas jemaah masjid” bisa kita simpulkan bahwa menyewakan menara masjid untuk dijadikan BTS ( Base Transceiver Station - menara untuk antena Telphon Sellular - Red ) lalu uang sewanya dimanfaatkan untuk kepentingan masjid hukumnya adalah tidak mengapa.
Semoga bermanfaat
sumber:
http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/1107/hukum-tentang-menempatkan-menara-bts-di-masjid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar