Asuransi pendidikan
adalah perjanjian antara perusahaan asuransi atau bank dengan nasabah
sebagai orang tua. Orang tua berkewajiban untuk membayarkan sejumlah
premi asuransi secara berkala dan dalam jumlah yang telah disepakati.
Sebagai imbalannya, perusahaan asuransi akan mencairkan dana sesuai
dengan ketentuan yang telah disepakati, terutama pada saat anak
nasabah mendaftarkan diri di suatu jenjang pendidikan yang telah
disepakati pula. Pada dasarnya, asuransi semacam ini, tidaklah
berbeda dengan asuransi-asuransi lainnya. Oleh karena itu, agar tidak
mengulang-ulang pembahasan yang telah diutarakan di atas, saya
cukupkan dengan menukilkan fatwa ulama yang menjelaskan hukumnya.
Pertanyaan:
Pemerintah Denmark
menggalakkan kepada orang-orang tua agar menabungkan uang sebesar
3.000 dolar –misalnya- ketika anak-anak mereka masih duduk di
bangku sekolah dasar (SD). Ketika anak mereka telah berumur 18 tahun,
maka pemerintah akan mengembalikan uang mereka sebesar 12.000 dolar,
guna membiayai pendidikan mereka dan lainnya. Perlu Anda ketahui,
bahwa ini bukanlah hal yang bersifat paksaan, akan tetapi kaum
muslimin melakukan hal ini dalam rangka membangun (sebagai jaminan)
masa depan pendidikan anak-anak mereka, sebagaimana yang mereka
katakan.
- Apakah perbuatan ini haram atau tidak?
- Bolehkah kita menolak bunga bank dan hanya mengambil modal pertama saja, dan membiarkan bunganya diambil oleh bank?
- Bolehkan bagi kaum muslimin untuk mengambil seluruh uang tersebut (modal dan bunganya), kemudian mereka menggunakan modalnya saja, dan membagikan bunganya kepada fakir dan miskin? Mohon penjelasan, semoga Allah memberi pahala kepada Anda semua.
Jawaban:
Pertama: Tidak
boleh bagi orang tua anak untuk menabungkan uang tersebut atau yang
serupa ke bank, agar setelah tempo waktu tertentu dapat mengambil
uang yang lebih banyak, baik itu untuk biaya pendidikan atau lainnya,
karena pada yang demikian terdapat riba fadhl (perniagaan) dan juga
riba nasi'ah. Dan pemerintah Denmark yang tidak memaksakan tabungan
tersebut merupakan kesempatan bagi orang-orang tua untuk tidak
menabung dengan cara tersebut.
Kedua:
Bila ditakdirkan hal tersebut telah terlanjur terjadi, maka wajib
atas orang tua untuk menarik kembali uang tersebut beserta seluruh
bunganya, agar tidak terus-menerus melakukan akad riba. Dan setelah
itu ia menyimpan modalnya dan menggunakan bunganya pada berbagai amal
sosial dan kebaikan.
Wabillahit taufiq,
dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi
Muhammad, keluarga dan sahabatnya
Sumber: Majmu'
Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah,
13/364-365, fatwa no. 10576
Penulis: Ustadz Dr.
Muhammad Arifin Badri
Artikel:
www.PengusahaMuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar