Kepada
Ykh
Kaum
Muslimin / Muslimat Perum BJI
Assalamu'alikum
Wa Rohmatullahi Wa Barokatuh
Hari Raya
Idul Adha masih sebulan lagi, tapi mengingat kondisi perekonomian
saat ini yang kurang stabil maka jauh - jauh hari Panitia sudah
mencari dan men-DP hewan Qurban Sapi dengan harga Rp 13.500.000 (Tiga
belas juta lima ratus ribu rupiah) per-ekor.
Untuk itu
diberitahukan kepada seluruh warga Perum Bumi jaya Indah yang ingin
berqurban sapi tahun ini sudah bisa menghubungi:
- Bapak Wawan Tarwan - RT:38
- Bapak Irwan Kurniawan - RT:41
- Bapak Rahmat Saefudin - RT:42
- Bapak Nono Kasyono - RT:43
- Bapak Mubasyir Atiq - RT:46
Seperti
biasa untuk Hewan sapi kita bisa Quban patungan sebanyak 7 orang.
sehingga diputuskan untuk Tahun ini setiap warga yang ingin berqurban
sapi dikenakan biaya sebesar Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah).
Demikian
yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan Terima Kasih.
Sebagai
pendorong semangat untuk berqurban kami sisipkan sebuah Hadits dari
Rosulullah, bahwasannya Rosulullah Sholallahu 'Alaihi Wassalam
bersabda : "Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki)
dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami"
(HR. Ibnu Majah diHasankan oleh Syeikh Albani)
Dan mengenai
dasar bolehnya berqurban sapi untuk 7 orang serta bolehnya masing -
masing orang meniatkan Qurban untuk dirinya dan seluruh anggota
keluarganya, bisa dibaca pada artikel berikut.
Ketentuan
Qurban Sapi dan Unta
Seekor sapi
boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10
orang (atau 7 orang)[5]. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau
mengatakan,
كُنَّا
مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم-
فِى
سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا
فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ
عَشَرَةً
”Dahulu
kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa
sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat
sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi
kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu
Majah no. 3131 - DiSohihkan oleh Syeikh Albani).
Begitu pula
dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing
boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Perhatikan fatwa Al
Lajnah Ad Da-imah berikut.
Soal pertama
dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyah wal Ifta’ no.
8790
Soal:
Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang,
lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar
dan kaum muslimin lainnya. Apakah urunan tujuh orang tadi
masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai
lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?
Jawab: Yang
diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh
orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota
keluarganya.
Yang
menandatangai fatwa ini:
Anggota:
’Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan
Wakil ketua:
’Abdur Rozaq ’Afifi
Ketua:
’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar