YANG MEMBATALKAN WUDHU
Yang
membatalkan wudhu ada enam:
- Sesuatu yang keluar dari dua jalan yaitu qubul dan dubur (buang air kecil dan air besar, pen.).
- Keluarnya sesuatu yang najis dalam jumlah yang banyak dari tubuh.
- Hilang akal, baik karena tidur atau lainnya.
- Memegang kemaluan --yang di depan (qubul) dan di belakang (dubur)-- dengan tangan tanpa ada pelapis.
- Makan daging onta.
- Keluar (murtad) dari Islam.
Semoga
Allah melindungi kita semua dari hal tersebut.
PERINGATAN PENTING
Memandikan
jenazah itu, yang benar tidak membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat kebanyakan
ulama karena hal tersebut tidak ada dalil yang menyatakan batalnya wudhu.
Tetapi, kalau yang memandikan itu sampai memegang kemaluan mayit tanpa ada
pelapis, maka dia wajib berwudhu lagi.
Dan
memang seharusnya, dia tidak memegang kemaluan mayit kecuali dengan menggunakan
pelapis.
Begitu
pula, bersentuhan dengan kulit perempuan tidak membatalkan wudhu, baik diikuti
dengan syahwat atau tidak. Demikian menurut pendapat yang lebih shahih dari dua
pendapat yang dikemukakan ulama, yakni selama yang bersentuhan itu tidak sampai
mengeluarkan sesuatu. Karena, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri pernah
mencium sebagian isteri beliau, lalu melaksanakan shalat tanpa wudhu lagi.
Adapun
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam dua ayat, masing-masing di surat An-Nisa' dan surat
Al-Maidah, yang berbunyi: " " (atau kalian menyentuh wanita)
maka yang dimaksud "menyentuh" di situ adalah jima menurut
pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat yang dikemukakan ulama. Dan ini
juga adalah pendapat Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu dan sekelompok ulama salaf
dan khalaf. Wallahu a'lam bish shawab. q
Tidak ada komentar:
Posting Komentar