Jumat, 14 September 2012

Membangun Usaha Bersama

بسم الله الرحمن الرحيم
Kepada :
Yth. Warga Perum Bumi Jaya Indah
Munjul Jaya - Purwakarta

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bergabunglah bersama kami
Alhamdulillah ….. saat ini di Perum kita sudah terbentuk Koperasi Syariah yang Insya Allah benar - benar berusaha untuk sesuai dengan Syariah (Bebas RIBA). Koperasi ini bergerak di bidang Jasa dan pengadaan barang kebutuhan sehari – hari, elektronik dsb.
Siapa saja bisa bergabung menjadi anggota Koperasi dengan cara mengumpulkan iuran minimal Rp 10.000 (sepuluh Ribu Rupiah) setiap bulannya, dan tentu saja bersedia mematuhi peraturan yang berlaku.
Saat ini sudah terdaftar 40 orang warga yang menjadi Anggota Koperasi Syariah Al-Hidayah, dengan susunan pengurus sebagai berikut :
  • Penasehat : - Nandang Munandar (Blok L22/23)
                            - Ketua DKM Al-Hidayah – Dayat Hidayat (Blok M/18)
  • Pengawas : S. Haryono (Blok R/01) 
  • Ketua : Sutaryono (Blok I/20)  
  • Sekretaris : Mubasyir Atiq (Blok R/03)  
  • Bendahara : Arif Hanafiah (Blok L/17)
  • Humas : Suheri (Blok M/28)
Saat ini Koperasi Syariah Al-Hidayah sudah bisa melayani :
  1. Jasa pengurusan perpanjangan STNK, mutasi ataupun balik nama pajak kendaraan bermotor untuk seluruh wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek.
  2. Menyediakan barang – barang elektronik dll dengan pembayaran tempo / kredit
  3. Menyediakan bahan baku untuk pembuatan home industri kue / jajanan pasar yang berada di wilayah Perum Bumi Jaya Indah
  4. Service dan sedia spare part Komputer /laptop dan perlengkapan internet.
Peraturan umum Koperasi Syariah Al-Hidayah
  1. Iuran / simpanan anggota adalah sebagai persekutuan modal yang jumlahnya sebagai acuan untuk menghitung pembagian untung atau rugi dari usaha yang dijalankan Koperasi
  2. Prosentase pembagian keuntungan Koperasi sebagai berikut:
  • Pegawai : 25% dari Laba bersih
  • Pengurus : 10% setelah dipotong pegawai
  • Sisanya : 65% (75% untuk anggota, 25% untuk Koperasi)
Dari 75 % untuk anggota : 50% dibagi , 50 % untuk Jaminan modal
  1. Bila Koperasi mengalami kerugian (misal terjadi musibah seperti gudang barang terbakar dll), maka kerugiannya dibagi rata seluruh anggota.
  2. Laporan keuangan usaha Koperasi secara periodik akan dilaporkan transparan kepada seluruh anggota.

Mungkin itu gambaran sekilas dari Koperasi Syariah Al-Hidayah yanga ada di Perum kita ini, untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Pengurus.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pengurus

1 komentar: