Kewajiban Orang Tua Dalam Mendidik Anak
Hukum merawat dan mendidik anak telah disepakati oleh ulama fiqh bahwa hal tersebut merupakan suatu kewajiban bagi orang tua. Karena apabila anak yang masih kecil dan belum mumayyiz tidak dirawat dan didik dengan baik, maka akan berakibat buruk pada diri dan masa depan mereka, bahkan bisa mengancam eksistensi jiwa mereka. Oleh karena itu anak-anak tersebut wajib dipelihara, diasuh, dirawat dan dididik dengan baik. Sebgaimana termaktub dalam firman Allah QS. Al Baqarah ayat 233 (Syarifudin, 2006: 10).
Kewajiban ini tidak hanya dipegang oleh seornag ibu, namun juga seornag
ayah, yang bertanggung jawab untuk membayar perempuan yang menyusui anaknya
tersebut. Hal ini diperkuat denagn sabda Rasulullah Saw. yang artinya: “Dari
ibnu syuaib dari ayahnya dari kakeknya yakni Abdullah bin Umar r.a. , bahwa ada
seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah, “ Hai Rasulullah, anakku ini
adalah perutku yang menjadi kantongnya (mengandungnya), air susuku minumannya, dan
pangkuan saya tempat berlindungnya selama ini. Kini, suamiku telah menalakku
dan ia ingin mengambil anakku ini dari padaku, bagaimana itu? “ Jawab
Rasulullah S.A.W. kamu lebih berhak atas anakmu itu, selama kamu belum nikah
lagi”
Dalam
Kompilasi Hukum Islam, kewajiban mengasuh dan memelihara anak merupakan
kewajiban bersama antara suami dan istri. Hal ini tercantum dalam pasal 77 ayat
(3) yang berbunyi : “Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan
memelihara anakanak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun
kecerdasannya, dan pendidikan agamanya”(Syarifudin, 2006).
Kewajiban orang tua untuk memnuhi hak anaknya terdapat dalam sebuah
hadis, yang artinya: “Kewajiban orang tua terhadap anak adalah: membaguskan
namanya dan akhlak atau sopan santun, mengajarkan tulis menulis, berenang, dan
memanah, memberi makan dengan makanan yang baik, menikahkannya bila telah cukup
umur.” (HR. Hakim)
Diantara pemaparan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya sebagaimana
hadis di atas adalah sebagai berikut (Syarifudin, 2006: 12-15):
1. Memberi nama yang baik untuk anaknya
Nama adalah ciri atau
tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama dapat mengenal dirinya atau
dikenal oleh orang lain. Dalam QS. Mayam ayat 7 Allah Swt. berfirman, yang
artinya; 7. Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira
kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami
belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia.
Berikanlah nama yang
disegani dan mempunyai arti yang baik, jangan nama yang dibenci. Nama yang baik
dapat juga menjadi penyebab orang yang memiliki nama itu berusaha menjadi
kualitas seperti makna yang terkandung dalam nama tersebut. Abu Dawud
meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Sesungguhnya kamu pada hari
akhirat kelak dipanggil dengan menyebut namamu dan nama bapakmu, karena itu
berilah nama yang baik.
2. Mendidik anak dengan pendidikan terbaik
Kewajiban orang tua
untuk mendidik anak-anaknya mulai dari pendidikan di rumah, pendidikan di
sekolah atau pesantren, bahkan sampai anak melanjutkan ke perguruan tinggi,
merupakan hak anak yang patut diterima dengan sebaikbaiknya. Pendidikan buat
anak yang paling vital di rumah yaitu mengajarkan dan membiasakan shalat kepada
anak-anaknya. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Thaha ayat 132.
3. Mengajarkan keahlian dan ketangkasan
Seperti keahlian membaca
dan menulis, dalam konteks sekarang mungkin anak diajarkan agar menguasai
komputer, bahasa asing dll. Ketangkasan dan keberanian, dapat diajarkan melalui
latihan berenang dan memanah, maupun olah raga lainnya.
4. Menempatkan ditempat tinggal yang baik dan
memberi rezeki dari yang baik
Anak yang tinggal di
tempat tinggal dan lingkungan yang baik, niscaya akan menjadi anak-anak yang
baik. Juga, anak yang makan dan minum yang diberikan orang tuanya dari rezki
yang halal dan baik, niscaya akan menjadi anak yang baik pula.
5. Menikahkan anak bila sudah cukup umur
Q.S. An-Nur:32 (dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu …) artinya hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat menikah.
Kewajiban orang tua dalam memenuhi hak anaknya, dianataranya untuk
memenuhi anak denagn hak (Syarifudin, 2006: 16):
1. Hak Nasab, dengan hubungan nasab ada sederetan
hak-hak anak yang harus ditunaikan orang tuanya dengan nasab pula dijamin hak
orang tua terhadap anaknya.
2. Hak Radla’ adalah hak anak
menyusui, ibu bertanggung jawab dihadapan Allah menyusui anaknya ketika masih
bayi hingga umur dua tahun, baik masih dalam tali perkawinan dengan ayah bayi
atau sudah bercerai.
3. Hak Hadhanah yaitu tugas
menjaga, mengasuh dan mendidik bayi atau anak yang masih kecil sejak lahir
sampai mampu menjaga dan mengatur diri sendiri.
4. Hak Walayah disamping bermakna hak perwalian
dalam pernikahan juga berarti pemeliharaan diri anak setelah berakhir periode
hadhanah sampai dewasa dan berakal atau sampai menikah dan perwalian terhadap
harta anak.
5. Hak Nafkah merupakan pembiayaan dari semua kebutuhan diatas yang
didasarkan pada hubungan nasab.
6. Hak Memberi Keadilan, J.S.
Badudu dan Sutan Mohammad Zain mengatakan bahwa anak adalah keturunan pertama
sesudah ibu bapak. Anak mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kehidupan
manusia, karena ia menjadi pelanjut keberadaan manusia. Proses kegiatan ini
terus berlanjut dari generasi ke generasi berikutnya. Dalam preoses ini anak
berfungsi sebagai generasi penerus atau bisa disebut penyambung keturunan. Pada
dasarnya seorang anak mempunyai kedudukan yang sama dengan anak yang lain.
Rasulullah saw. Tidak pernah memandang bahwa anak ini mempunyai kedudukan yang
lebih tinggi dengan anak lainnya. Beliau menyuruh umatnya untuk memperlakukan
anaknya dengan adil sebagaimana sabdanya: “bertakwalah kepada allah dan
bersikap adil terhadap anak-anakmu.(H.R. Bukhori Muslim).
Mengacu pada hadits nabi
tersebut, maka orang tua sepanjang masa dapat menerapkan dasar keadilan dan
persamaan dalam kecintaan, perlakuan, dan kasih sayang tanpa membeda-bedakan
diantara anak-anaknya baik lakilaki maupun perempuan. Perlakuan tidak adil yang
dilakukan orang tua terhadap anak akan menimbulkan perasaan kurang baik dan
anak akan mengasumsikan berbagai macam perasaan yang sebetulnya justru akan
merugikan kepada si anak itu sendiri dan selanjutnya akan merugikan pula kepada
keluarganya.
Dalam buku Dr. Abdullah Nashih Ulwan
terjemah dari buku Tarbiyatu al-Aulad fi al-Islam bahwa kewajiban orang tua
terhadap anak dibagi menjadi 7 bagian: 1)Tanggung jawab pendidikan iman,
2)Tanggung jawab pendidikan akhlak, 3)Tanggung jawab pendidikan fisik,
4)Tanggung jawan pendidikan intlektual, 5)Tanggung jawab pendidikan psikis,
6)Tanggung jawab pendidikan sosial, 7)Tanggung jawab pendidikan
seksual (Fatkurrochman, 2017: 17-18).
Referensi:
Fatkurrochman, M.
(2017). TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK ( Telaah Pendapat Surat
Lukman Ayat 13 ).
Syarifudin, A.
(2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh dan Munakahat
dan UU Perkawinan. 9–32.