عَنْ خَوْلَةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى
الله عنها - قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « إِنَّ
رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِى مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ ، فَلَهُمُ النَّارُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ » .
Dari Khaulah al Anshariyyah, aku
mendengar Nabi bersabda, “Sungguh ada sejumlah orang yang menyikapi harta
pemberian Allah dengan sikap yang tidak benar sehingga untuk mereka neraka pada
hari Kiamat nanti” [HR Bukhari no 2950].
Pada dasarnya harta adalah sumber
kebaikan. Dengan harta orang kaya bisa menjadi pemborong pahala.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه
- قَالَ جَاءَ الْفُقَرَاءُ إِلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالُوا
ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ مِنَ الأَمْوَالِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلاَ وَالنَّعِيمِ
الْمُقِيمِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَلَهُمْ
فَضْلٌ مِنْ أَمْوَالٍ يَحُجُّونَ بِهَا ، وَيَعْتَمِرُونَ ، وَيُجَاهِدُونَ ،
وَيَتَصَدَّقُونَ
Dari Abu Hurairah, ada sejumlah
orang miskin yang menghadap Nabi. Mereka lantas berkata, “Orang orang kaya
telah memborong derajat tinggi di sisi Allah dan surga. Mereka mengerjakan
shalat sebagaimana kami, orang orang miskin, mengerjakan shalat. Mereka
berpuasa sebagaimana kami berpuasa. Namun mereka memiliki kelebihan harta yang
dengannya mereka bisa pergi haji, berumrah, mendanai jihad dan bersedekah” [HR
Bukhari no 807 dan Muslim no 1375].
Namun harta bisa menjadi bencana dan
sebab prahara manakala disikapi dengan sikap yang tidak benar.
Yang dimaksud dengan malullah [harta
anugrah Allah] dalam hadits di atas mencakup harta pribadi yang menjadi hak
milik masing masing orang dan harta milik kas negara yang distribusi dan
pembelanjaannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Setiap individu pemilik
harta dan pemerintah yang mendapatkan amanah untuk mengelola harta rakyat
berkewajiban untuk membelanjakan harta dalam hal hal yang manfaat dalam urusan
dunia atau pun manfaat di akherat. Oleh karena itu, hadits di atas mengharuskan
para penguasa [presiden, gubernur, bupati dst] untuk membelanjakan hartanya
Allah [baca: harta rakyat] yang ada di tangan mereka dalam kegiatan keagamaan
yang meninggikan agama Allah dan dalam berbagai kegiatan yang memberikan
manfaat bagi rakyat yaitu berbagai proyek dan program yang memajukan bidang
pertanian, industri dan pendidikan atau untuk membangun berbagai fasilitas umum
yang bermanfaat bagi banyak orang [Taudhih al Ahkam 7/469 dan 470].